Parpol di Riau Masih Tutupi Informasi Keuangan
Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Parpol Riau Dipertanyakan
Senin, 21 Sep 2015 11:18
Sesuai dengan undang-undang Parpol nomor 2 tahun 2008 dijelaskan, pengurus partai politik di setiap tingkatan organisasi menyusun laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan setelah tahun anggaran berkenaan berakhir. Menyusul undang-undang nomor 2 tahin 2011 pasal 39 yang menjelaskan pengelolaan keuangan Parpol dilakukan secara transparan dan akuntabel. Namun, pada kenyataanya Parpol yang ada di Provinsi Riau belum bisa melaksanakan amanah undang-undang tersebut.
"Sesuai undang-undang Komisi Informasi 14 tahun 2004, badan publik wajib memberikan dan atau menerbitkan informssi publik yang berada dibawah kewenanganya kepada pemohon informasi publik," jelas Pengurus dan peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau, Triono Hadi, Senin (21/9/2015) saat diskusi publik mengenai potret transparansi dan akuntabilitas keuangan partai politik di Provinsi Riau.
Belum transparan dan akuntabel nya Perpol di Riau dapat dilihat ketika FITRA Riau meminta informasi kepada 10 Parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Provinsi Riau yakni, PAN, Golkar, PDI-P, Demokrat, Gerindra, Hanura, PKB, PPP, PKS dan Nasdem. Dari 10 parpol tersebut tidak satupun yang merespon permohonan FITRA Riau.
"Permohonan dimulai sejak tanggal 3 sampai 6 Maret 2015 dan tidak satupun partai yang memberikan respon atau memberikan dokumen yang diminta. Begitu juga setelah kita kirimkan surat keberatan 17 sampai 20 Maret 2015, hanya satu parpol yang merespon yakni PKB dan sembilan sisanya tidak merespon," paparnya.
Hal tersebut memaksa FITRA Riau untuk sengketakan Parpol di Komisi Informasi Daerah Riau. "Dari hasil sengketapun banyak parpol yang tidak memenuhi putusan Komisi Informasi," lanjutnya.
Beberapa parpol yang melaksanakan dan patuh terhadap Komisi Informasi seperti Nasdem. Namun, parpol ini tidak memberikan dokumen sesuai dengan yang diminta. PDI-Perjuangan salah satu parpol yang memberikan laporan keuangan tahun 2013. Gerinda memberikan dokumen namun tidak lengkap. Sedangkan Hanura hanya memberikan laporan kegiatan saja. Sementara itu, Parpol Golkar, PAN, PPP dengan tahap penyelesaian sengketa dengan ajudikasi pemohon pemenang, tidak satupun yang memenuhi keputusan komisi informsi.
"Ajudikasi tersebut dalam artian tidak pernah hadir dalam persidangan. Sedangkan Demokrat dan PKS dalam tahap penyelesaiannya dilakukan mediasi dan akan melakukan keputusan Komisi Informasi. Namun, Parpol ini ingkar janji dan belum juga memberikan dokumen yang diminta oleh FITRA," sebutnya.(hrc). Ekbis
Secara Musyawarah dan Mufakat, Zulfadli Pimpin PWI Rohil
BAGANSIAPIAPI - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rokan Hilir resmi menggelar Konferensi ke VIII pada Rabu (29/4) pagi di Bagansiapiapi. Acara berlangsung di Aula Kantor Dinas Pe
Dibuka Sekretaris Dinas Kominfo Rohil, PWI Rokan Hilir Gelar Konferensi ke VIII
Rokan Hilir - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rokan Hilir menggelar Konferensi ke VII, Rabu (29/4/2026) pagi. Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Dinas Kominfo Zuliandra itu dilaksa
Perjalanan KRL Dibatasi Sampai Stasiun Bekasi Pasca-Kecelakaan
JAKARTA - Proses pemulihan jalur kereta di lintas Bekasiā"Cikarang masih terus dilakukan usai terjadinya tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL yang terjadi pada Senin, 27 April 2026.
Korban Meninggal Kecelakaan Kereta di Bekasi Bertambah Jadi 16 Orang
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebutkan korban meninggal dunia akibat kecelakaan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek jarak jauh di Bekasi Timur bertambah menjadi 16 o
Penerima Bansos Gabung Kopdes Merah Putih Bebas Iuran
JAKARTA - Penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako bergabung dalam Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Hal ini dilakukan setelah Kementerian Sosial (Ke