Senin, 27 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu 22 Kg dari Malaysia

Hukrim

Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu 22 Kg dari Malaysia

Jumat, 14 Des 2018 13:52
okezone.com

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengagalkan penyelundupan paket sabu seberat 22 Kg asal Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto menjelaskan pihaknya juga menciduk enam pelaku dalam kasus ini. Tetapi masih ada satu pelaku buron dengan inisial BM yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan tersebut.

"BM ini pemesan sabu ke Malaysia," ucap Eko di Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta Timur, Jumat (14/12/2018).

Adapun, keenam tersangka yang diamankan yaitu ZNL (47), TMS (39), MWD (34), HSN (46), SD (35), serta JNL (29).

Eko menceritakan, awal mula pembongkaran narkoba itu bermula penyidik menangkap tersangka ZNL (47) dan TMS (39) di perempatan Asrama Simpang Gaperta, Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, Sumatera Utara pada Sabtu, 8 Desember 2018. Dari tangan kedua tersangka, penyidik menyita lima kg sabu yang dibawa dari Aceh ke Medan.

"Tersangka ZNL dan TMS ini merupakan kurir yang diperintahkan oleh tersangka MWD dan HSN," terang Eko.

Kemudian polisi pun bergerak cepat, dimana pada Minggu 9 Desember 2018 MWD (34) dan HSN (46) diciduk di Jalan Ahmad Yani, Langsa Timur, Kota Langsa, Nanggroe Aceh Darussalam. Dari keduanya yang juga berperan sebagai kurir, didapati sabu seberat 17 kg yang disimpan di ban cadangan mobil.

"Kemudian, esok harinya pada Senin 10 Desember 2018, giliran SD (35) dan JNL yang diciduk dari pengembangan empat tersangka yang telah diciduk sebelumnya. Mereka juga diciduk di kawasan Aceh," beber Eko.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.


(okezone.com)

Hukrim
Berita Terkait
  • Minggu, 26 Apr 2026 21:37

    Viral! Pria Ini Naik Gunung Andong Bawa Sound System, Netizen: Emang Boleh?

    JAKARTA - Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan aksi seorang pendaki membawa sound system berukuran besar saat mendaki gunung. Video tersebut diunggah oleh akun TikTok

  • Minggu, 26 Apr 2026 21:34

    Mitos atau Fakta: Pakai Tas Selempang Berat Bikin Tulang Belakang Melengkung ke Samping?

    BANYAK orang mengira memakai tas selempang berat hanyalah kebiasaan sepele. Padahal dalam jangka panjang, tas selempang berat bisa berdampak pada postur tubuh.Salah satu isu yang s

  • Minggu, 26 Apr 2026 21:32

    Kenapa Vaksin Meningitis Wajib Sebelum Haji dan Umrah? Ini Penjelasannya

    JAKARTA â€" Calon jemaah haji dan umrah diwajibkan menjalani vaksinasi meningitis sebelum berangkat ke Arab Saudi. Kebijakan ini bukan tanpa alasan, melainkan sebagai langkah pencegahan

  • Minggu, 26 Apr 2026 21:30

    AS Akan Kembali Berlakukan Eksekusi Mati dengan Regu Tembak dan Kamar Gas

    JAKARTA â€" Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) pada Jumat (24/4/2026) menyatakan bahwa negara itu akan kembali menerapkan regu tembak, hukuman mati dengan sengatan listrik, dan asfiksia ga

  • Minggu, 26 Apr 2026 21:27

    Tampang Pelaku Penembakan di Acara Gedung Putih hingga Sebabkan Trump Dievakuasi

    WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan pelaku penembakan saat makan malam koresponden Gedung Putih, Sabtu (25/4/2026), sudah ditangkap. Saat kejadian, T

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.