Sabtu, 02 Mei 2026
Dua Perkara Hukum Dihadapi Terdakwa Abdul Arifin Batin Hitam Sei Medang
Laporan: Febri. S
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 13 Mei 2020 13:58
PELALAWAN - Abdul Arifin Batin Hitam Sei Medang (59) warga desa Bukit Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras seorang pria berusia senja di Kabupaten Pelalawan sepertinya, bakal menghabisi sisa hidupnya, dibalik jeruji besi. Hal ini, menyusul dua persoalan hukum yang ia hadapi.
Kasusnya, saat ini sedang bergulir di PN Pelalawan. Abdul Arifin menyandang status sebagai terdakwa selama persidangan didampingi penasehat hukumnya.
Dua kasus hukum yang melilit Abdul Arifin diantaranya, pertama dianggap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pelalawan Martalius terbukti melanggar pasal 40 ayat (2) jo pasal 33 ayat (3) UU RI nomor 5/1990 tentang konservasi alam hayati dan ekosistem.
Objek dari perkara ini, adalah perambahan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), seluas 3,69 hektar yang sudah ditanami karet. Terhadap kasus ini JPU menutut terdakwa 2 tahun penjara dan denda Rp 50 jura subsider 1 bulan kurungan.
Tidak saja sampai disitu, kasus kedua yang melilit Arifin penguasaan terhadap lahan konsesi milik PT Arara Abadi di dusun Sei Medang desa Bukit Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras, seluas 15 hektar.
Sidang dengan materi tuntutan dari JPU dipimpin hakim ketua Bambang Setyawan, SH, MH didamping dua hakim anggota, Joko Ciptanto, SH, MH dan Rahmat Hidayat Batu Bara SH, MH, Selasa (12/5/2020).
JPU Marthalius pada kesempatan itu, menuntut terdakwa Abdul Arifin, 4 tahun penjara 4, denda Rp 2 miliar, subsider 6 bulan kurungan.***
komentar Pembaca