32 Tersangka Kasus Narkoba Ditangkap Polresta Jambi sejak Agustus
Admin
Rabu, 30 Sep 2020 09:05
JAMBI - Satres Narkoba Polresta Jambi menangkap 13 bandar dan 19 kurir narkoba sejak Agustus hingga saat ini. Para pelaku ditangkap hasil dari 25 laporan yang diselidiki aparat.
Tidak hanya itu, petugas menyita barang bukti, seperti sabu, pil ekstasi, dan ganja
"Tindak pidana penyalahgunaan narkoba tersebut, hasil pengembangan 25 laporan yang diterima Polresta Jambi. Itu hasil pengungkapan kita sejak Agustus sampai September," kata Dover, Rabu (39/9/2020).
Dari total 32 tersangka itu, sambungnya, dua di antaranya perempuan. "Keduanya berperan sebagai kurir," ungkapnya.
Selain menangkap tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 161 paket sabu seberat 201,92 gram, 83 pil ekstasi seberat 31,64 gram, dan satu paket ganja seberat 1,52 gram.
"Kita akan terus buru pelaku ini dan sama dengan pelaku kriminal lainnya. Kita akan persempit ruang gerak pelaku penyalahgunaan narkoba, khususnya di wilayah hukum Polresta Jambi," ujar Dover.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Jambi, AKP George Alexander Pakke menambahkan, pengungkapan kasus tersebut masih merupakan jaringan Kota Jambi.
"Pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya. Sementara para pelaku saat ini tengah mendekam di rutan Mapolresta Jambi," ucapnya.
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 111 ayat (1), Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Dari para tersangka ini, kita akan terus kembangkan dan ungkap pelaku lainnya," tutur George.