Selasa, 05 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Ahli Hukum di Sidang Tipikor Risnandar: Tidak Ada Rezeki Anak Saleh dari Gratifikasi

hukrim

Ahli Hukum di Sidang Tipikor Risnandar: Tidak Ada Rezeki Anak Saleh dari Gratifikasi

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 23 Jul 2025 13:22
RIAU AKTUAL.COM
Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan terdakwa Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution, dan Novin Karmila kembali digelar pada Selasa, 22 Juli 2025.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Pekanbaru tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi ahli, Guru Besar Hukum Acara Pidana, Prof. Dr. Ibnu Nugroho.

Dalam keterangannya, Ibnu menegaskan setiap bentuk gratifikasi yang diterima oleh penyelenggara negara pasti memiliki maksud tertentu, meskipun tidak selalu diungkapkan secara langsung oleh pemberi.

“Penerima (gratifikasi) harusnya introspeksi diri. Tidak mungkin ujuk-ujuk menerima sesuatu lalu menganggap itu rezeki anak saleh, nggak ada itu. Pasti ada sesuatu di balik pemberian itu,” tegas Ibnu saat memberikan keterangan secara virtual.

Pernyataan itu muncul sebagai respons atas pertanyaan JPU terkait gratifikasi yang diterima oleh terdakwa Risnandar maupun Indra Pomi. Dalam sidang sebelumnya, sejumlah saksi termasuk pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mengaku menyerahkan uang secara sukarela kepada Risnandar tanpa permintaan langsung.

Namun menurut Ibnu, hal itu tidak menghapuskan potensi pidana. “Tidak mungkin seorang bawahan memberikan hadiah dengan nilai besar kepada pejabat tinggi seperti wali kota atau Sekda tanpa maksud apa-apa. Selalu ada potensi hutang budi di sana,” katanya.

Ibnu menyoroti pentingnya kewajiban pelaporan gratifikasi bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Setiap uang atau barang yang diterima oleh penyelenggara negara harus dilaporkan ke KPK paling lambat dalam jangka waktu 30 hari kerja,” tegasnya.

Ia juga menyentil sikap diam Risnandar yang tidak melaporkan uang dalam jumlah besar yang diterimanya.

“Jangan seakan-akan itu hak atau rezeki yang sah. Ada aturan, ada batasan. Kalau tidak dilaporkan, itu bisa masuk ranah pidana,” lanjut Ibnu.***(Riau Aktual.com)
Sumber: RIAU AKTUAL.COM

Hukrim
Berita Terkait
  • Senin, 04 Mei 2026 23:34

    BREAKING NEWS: Serangan Rudal Iran Hantam Kapal AL AS di Selat Hormuz

    JAKARTA - Sebuah kapal patroli Angkatan Laut (AL) AS dilaporkan telah dihantam oleh dua rudal Iran di dekat Selat Hormuz, menurut laporan kantor berita Fars. Laporan tersebut mengklaim bahwa

  • Senin, 04 Mei 2026 23:32

    Prabowo Terbitkan Perpres Anak Tidak Sekolah, Ini 9 Kategori yang Jadi Sasaran!

    JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah. Perpres tersebut ditetapkan pada 26

  • Senin, 04 Mei 2026 23:30

    Prabowo Minta Kampus Bentuk Tim Bantu Pemda Selesaikan Masalah di Daerah

    JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meminta kampus membentuk tim guna membantu pemerintah daerah (Pemda) dalam menyelesaikan permasalahan di daerah. Permasalahan tersebut, antara lain penanganan

  • Senin, 04 Mei 2026 23:27

    Restitusi PPN Dipangkas Jadi Rp1 Miliar, Ini Alasan Purbaya

    JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperketat kebijakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Langkah ini diambil guna mema

  • Senin, 04 Mei 2026 23:24

    Rupiah Makin Melemah Dekati Rp17.400 per Dolar AS

    JAKARTA - Nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS ditutup melemah 57 poin atau sekitar 0,33 persen ke level Rp17.394 per dolar AS pada akhir perdagangan Senin (4/5/2026). Rupiah melemah me

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.