Akhir 2015 Tangani 75 Perkara Narkoba,Kapolres Rohul : Perlu Peran Stake Holder
Laporan : Fahrin Waruwu
Sabtu, 02 Jan 2016 18:31
ROKAN HULU - Hingga akhir Tahun dan selama 12 bulan
Desember Tahun 2015, terhitung Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polisi
Resort Rokan Hulu sudah menangani sebanyak 75 perkara peredaran dan
penyalahgunaan Narkoba Golongan 1 baik Sabu dan Daun Ganja di wilayah
hukumnya dan dalam rangka meminalisirnya perlu peran masyarakat dan
stake holder.
Informasi disampaikan Kapolres Rokan Hulu AKBP Pitoyo Agung Yuwono, SIK,
M.Hum, didampingi Waka Polres, Kabag Ops dan lainnya, Kasat Narkobanya
AKP Dasril dan Kasat serta sejumlah Kapolsek melalui Perss Releas di
Ruang Tri Brata Polres Rohul Kamis (31/12) mengatakan dari pengungkapan
dari 75 perkara Narkoba, sebanyak 109 pelaku atau tersangka diproses.
Rata-rata pelaku penyalahgunaan narkotika sendiri merupakan orang
berusia dewasa, antara 20 tahun hingga 40 tahun. "Kasus menonjol adalah
peredaran narkotika golongan satu jenis sabu," kata Kapolres Rohul
Sambungnya dari 109 orang para pelaku Narkoba itu, Polisi mengamankan
sabu sekira 330,25 gram atau sekira 3,3 ons. Sedangkan barang bukti
berupa daun ganja kering diamankan 8.969,18 gram atau sekira 8,9
kilogram (kg).
"Barang bukti Narkoba disita selama 2015 meningkat sekira 300 persen
dari tahun sebelumnya, 2014 dari 50 perkara 61 tersangka. Terdiri, sabu
79,04 gram, sedangkan daun ganja kering 1.224,32 gram atau sekira 1,2
kg," jelasnya
Lanjutnya, selain menyita barang bukti narkotika jenis sabu dan daun
ganja kering. Selama pengungkapkan perkara narkotika tahun ini, polisi
turut menyita sejumlah barang bukti lain dari 109 tersangka, terdiri
handphone 77 unit, uang tunai Rp 41.878.000, sepeda motor 14 unit, dan
kendaraan roda empat 3 unit.
Dia menambahkan bahwa barang bukti sabu terbanyak disita dari
pengungakapan di Kecamatan Kunto Darussalam, yakni sekira 2 ons sabu.
AKBP Ptitoyo yang akrab dengan awak media ini mengakui, dalam
meminimalisir angka peredaran dan penyalahgunaan Narkoba, Polres Rohul
rutin menosialisasi bahaya dan pencegahan Nakorba kepada masyarakat.
"Sosialisasi terutama kami lakukan kepada kalangan remaja, seperti di
sekolah-sekolah dan tempat berkumpulnya remaja," tuturnya.
Dirinya mengimbau masyarakat Rohul untuk menjauhi narkoba. Kalangan
orang tua juga diajak mengawasi aktivitas anaknya. Dan jika ada indikasi
peredaran narkoba, masyarakat dimintanya tak takut untuk melaporkan ke
pihak Kepolisian.
Diakuinya, dari beberapa pengungkapan perkara Narkoba di wilayah
hukumnya tidak terlepas dari peran sejumlah masyarakat yang
menginformasikan ke polisi. Dari itu ia mengharapkan kerjasama
masyarakat untuk terus menginformasikan indikasi peredaran Narkoba di
lingkungan tempat tinggalnya. "Kerahasiaan pelapor tidak akan kami
ungkap. Jadi jangan takut melaporkan peredaran narkoba ke polisi,"
akuinya.
Di Tahun 2016 ini, kita terus berupaya dari berbagai kegiatan dalam memberantas Narkoba ini yang kini sudah mengancam di NKRI termasuk di Rokan Hulu Negeri Seribu Suluk ini.pungkasnya. (Fah)
Aksi Simbolis 'Uang Receh' Jurnalis Riau Disambut Sikap Terbuka Kabid Humas Polda dan Berkomitmen Tingkatkan Sinergi
PEKANBARU - Dinamika hubungan kemitraan antara awak media dan kepolisian menemui titik temu melalui ruang dialog tatap muka. Puluhan jurnalis yang bertugas di lingkungan Kepolisian Daerah Riau menyamp
Pendaftaran Siswa Baru SMA dan SMK Riau Ditutup, Puluhan Ribu Pelajar Tunggu Hasil
PEKANBARU - Tahapan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA dan SMK Negeri di Provinsi Riau Tahun Ajaran 2026/2027 resmi ditutup Jumat (19/6/2026) pukul 13.00 WIB. Saat ini seluruh seko
Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin Roy Suryo dan Dokter Tifa agar Tak Ditahan
JAKARTA â€" Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin, menyatakan kesiapannya menjadi penjamin bagi Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa yang berstatus tersangka,
Nekat Manipulasi Data Visa, Tiga WN Tiongkok Dideportasi
JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya mendeportasi tiga warga negara Tiongkok setelah terbukti memalsukan data, dan memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh visa kunjungan bisnis da
MPR dan UNHAS Bahas Pasal 33 UUD 1945, Fokus pada Ekonomi Kerakyatan
Jakarta - Komisi Kajian Ketatanegaraan (K-3) MPR RI bersama Universitas Hasanuddin (UNHAS) menggelar Diskusi Konstitusi bertajuk 'Evaluasi implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republi