Akhirnya Vonis Hakim Bebaskan Terdakwa Narkoba, JPU Pikir-Pikir
Laporan : Anggi Sinaga
Kamis, 25 Feb 2016 09:58
UJUNGTANJUNG-Terdakwa Syahril Ramadhan Simangunsong warga kepenghuluan Bangko Lestari kecamatan Bangko Pusako, kabupaten Rohil yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bagan Siapiapi melakukan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 114 ayat (1) Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang tindak Pidana Narkoba. menjadi perantara Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,5 gram yang dibungkus dalam plastik bening,
Akhirnya pada hari Rabu ( 24/2) sekitar pukul 19.15. wib diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Rokan Hilir Terdakwa terlihat menundukkan kepalanya mendengarkan pembacaan putusan/vonis atas dirinya.
Bahwa sidang sebelumnya JPU Kejari Bagan Siapi-api Sahwir Abdillah SH yakin hanya menuntut terdakwa dengan pasal tunggal 114 ayat (1) dengan ancaman pidana selama enam tahun enam bulan penjara, denda 1 milliar subsider enam bulan penjara.
Sedangkan penasehat hukum Terdakwa Fitriani SH, dalam pembelaannya meminta kepada majelis Hakim, agar Terdakwa dibebaskan dari dakwaan dan Tuntutan hukum dengan alasan tidak ada bukti - bukti dan fakta, serta saksi-saksi dalam persidangan yang meyakinkan Terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan pada dirinya.
Sidang pembacaan putusan yang dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Antonius. Asgari Mandala Dewa SH didampingi dua anggotanya Lukman Nul Hakim SH MH dan Andry Eswin SH MH dengan Panitera Pengganti Marlyen Siregar SH dalam musyawarah majelis Hakim menimbang bahwa terdakwa sesuai fakta -fakta , dan bukti-bukti serta keterangan saksi- saksi yang dihadirkan dalam persidangan, tidak ada yang meyakinkan majelis hakim, bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwakan JPU, dan pertimbangan Hakim lainnya keterangan saksi penangkapan menurut kayakinan Hakim adalah keerangan yang berdiri sendiri, karena Terdakwa dalam penangkapan atas dirinya tidak ada ditemukan Barang haram tersebut pada dirinya.
Selanjutnya dalam pertimbangan Majelis Hakim JPU tidak
dapat menghadirkan saksi kunci dalam perkara ini yakni" Syaiful" yang
sudah bebas menjalani hukumannya dalam kasus yang sama sebelumnya. serta
Barang Bukti berupa sabu-sabu 0,5 gram yang diajukan JPU dalam sidang
adalah barang bukti yang sudah dimusnahkan dalam putusan /vonis terdakwa
Syaiful sebelumnya.
Oleh karena itu musyawarah majelis Hakim dalam perkara ini , membebaskan Terdakwa demi hukum dari segala tuntutan JPU.
Usai membacakan putusan , Ketua majelis Hakim memberikan kesempatan kepada JPU dan Penasehat Hukum terdakwa apakah menerima atas putusan tersebut, JPU Sahwir Abdillah SH, langsung mengajukan Pikir-Pikir dalam putusan tersebut. dan akhirnya hakim menutup sidang, sementara itu istri terdakwa yang ikut menghadiri sidang terlihat meneteskan air matanya saat mendengarkan putusan suaminya tersebut. ( asg)
Polda Metro Siapkan Pengamanan 47 Kegiatan di Jakarta dan Sekitarnya
Jakarta - Polda Metro Jaya mengamankan 47 kegiatan yang berlangsung di wilayah hukumnya hari ini. Kegiatan terdiri dari tiga penyampaian pendapat di muka umum dan 44 kegiatan masyarakat.Kabid Humas Po
Purbaya Janji Nggak Ada Kenaikan Pajak, tapi Kejar Penunggak
Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak meski berupaya meningkatkan penerimaan negara. Langkah yang ditempuh adalah mengoptimalkan penagi
AXIS Nation Cup 2026 Kembali Digelar, Perkuat Pembinaan Talenta Futsal Pelajar di 40 Kota
JAKARTA-PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) melalui brand AXIS kembali menghadirkan AXIS Nation Cup (ANC) 2026, turnamen futsal antarpelajar jenjang SMA dan SMK yang memasuki tahun keempat peny
Mulai 3 Agustus, Ribuan UMKM Bisa Urus NIB hingga Sertifikat Halal Gratis di DPMPTSP Riau
PEKANBARU - Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ingin mengurus legalitas usaha secara gratis diminta memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum mendatangi lokasi pela
Jenguk Pasien RSUD Dorak, Bupati Asmar Pastikan Mutu Layanan Meranti
MERANTI - Bupati Kepulauan Meranti Asmar mengunjungi tokoh masyarakat Katan beserta sejumlah warga yang tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dorak, Selatpanjang, Jumat (31/7/20