Akhirnya Vonis Hakim Bebaskan Terdakwa Narkoba, JPU Pikir-Pikir
Laporan : Anggi Sinaga
Kamis, 25 Feb 2016 09:58
UJUNGTANJUNG-Terdakwa Syahril Ramadhan Simangunsong warga kepenghuluan Bangko Lestari kecamatan Bangko Pusako, kabupaten Rohil yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bagan Siapiapi melakukan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 114 ayat (1) Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang tindak Pidana Narkoba. menjadi perantara Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,5 gram yang dibungkus dalam plastik bening,
Akhirnya pada hari Rabu ( 24/2) sekitar pukul 19.15. wib diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Rokan Hilir Terdakwa terlihat menundukkan kepalanya mendengarkan pembacaan putusan/vonis atas dirinya.
Bahwa sidang sebelumnya JPU Kejari Bagan Siapi-api Sahwir Abdillah SH yakin hanya menuntut terdakwa dengan pasal tunggal 114 ayat (1) dengan ancaman pidana selama enam tahun enam bulan penjara, denda 1 milliar subsider enam bulan penjara.
Sedangkan penasehat hukum Terdakwa Fitriani SH, dalam pembelaannya meminta kepada majelis Hakim, agar Terdakwa dibebaskan dari dakwaan dan Tuntutan hukum dengan alasan tidak ada bukti - bukti dan fakta, serta saksi-saksi dalam persidangan yang meyakinkan Terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan pada dirinya.
Sidang pembacaan putusan yang dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Antonius. Asgari Mandala Dewa SH didampingi dua anggotanya Lukman Nul Hakim SH MH dan Andry Eswin SH MH dengan Panitera Pengganti Marlyen Siregar SH dalam musyawarah majelis Hakim menimbang bahwa terdakwa sesuai fakta -fakta , dan bukti-bukti serta keterangan saksi- saksi yang dihadirkan dalam persidangan, tidak ada yang meyakinkan majelis hakim, bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwakan JPU, dan pertimbangan Hakim lainnya keterangan saksi penangkapan menurut kayakinan Hakim adalah keerangan yang berdiri sendiri, karena Terdakwa dalam penangkapan atas dirinya tidak ada ditemukan Barang haram tersebut pada dirinya.
Selanjutnya dalam pertimbangan Majelis Hakim JPU tidak
dapat menghadirkan saksi kunci dalam perkara ini yakni" Syaiful" yang
sudah bebas menjalani hukumannya dalam kasus yang sama sebelumnya. serta
Barang Bukti berupa sabu-sabu 0,5 gram yang diajukan JPU dalam sidang
adalah barang bukti yang sudah dimusnahkan dalam putusan /vonis terdakwa
Syaiful sebelumnya.
Oleh karena itu musyawarah majelis Hakim dalam perkara ini , membebaskan Terdakwa demi hukum dari segala tuntutan JPU.
Usai membacakan putusan , Ketua majelis Hakim memberikan kesempatan kepada JPU dan Penasehat Hukum terdakwa apakah menerima atas putusan tersebut, JPU Sahwir Abdillah SH, langsung mengajukan Pikir-Pikir dalam putusan tersebut. dan akhirnya hakim menutup sidang, sementara itu istri terdakwa yang ikut menghadiri sidang terlihat meneteskan air matanya saat mendengarkan putusan suaminya tersebut. ( asg)
Viral! Pria Ini Naik Gunung Andong Bawa Sound System, Netizen: Emang Boleh?
JAKARTA - Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan aksi seorang pendaki membawa sound system berukuran besar saat mendaki gunung. Video tersebut diunggah oleh akun TikTok
Mitos atau Fakta: Pakai Tas Selempang Berat Bikin Tulang Belakang Melengkung ke Samping?
BANYAK orang mengira memakai tas selempang berat hanyalah kebiasaan sepele. Padahal dalam jangka panjang, tas selempang berat bisa berdampak pada postur tubuh.Salah satu isu yang s
Kenapa Vaksin Meningitis Wajib Sebelum Haji dan Umrah? Ini Penjelasannya
JAKARTA â€" Calon jemaah haji dan umrah diwajibkan menjalani vaksinasi meningitis sebelum berangkat ke Arab Saudi. Kebijakan ini bukan tanpa alasan, melainkan sebagai langkah pencegahan
AS Akan Kembali Berlakukan Eksekusi Mati dengan Regu Tembak dan Kamar Gas
JAKARTA â€" Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) pada Jumat (24/4/2026) menyatakan bahwa negara itu akan kembali menerapkan regu tembak, hukuman mati dengan sengatan listrik, dan asfiksia ga
Tampang Pelaku Penembakan di Acara Gedung Putih hingga Sebabkan Trump Dievakuasi
WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan pelaku penembakan saat makan malam koresponden Gedung Putih, Sabtu (25/4/2026), sudah ditangkap. Saat kejadian, T