Sabtu, 02 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Anggotanya Ditangkap Polisi dalam Kasus Narkoba, Ini Kata Kepala Disbunak Pelalawan Riau

Anggotanya Ditangkap Polisi dalam Kasus Narkoba, Ini Kata Kepala Disbunak Pelalawan Riau

admin
Kamis, 14 Mei 2020 15:56
PANGKALAN KERINCI - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan Riau ditangkap polisi dalam kasus narkoba pada Selasa (12/5/2020) lalu bersama dua orang temannya.

Oknum PNS berinisial RH (36) itu saat ini ditahan di sel Polres Pelalawan usai dicokok tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan di Jalan Keluarga Gang Horas, Pangkalan Kerinci. 

RH beserta HH (41) alias Heri dan JU (41) setelah selesai mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Pelalawan, Mazlun membenarkan jika RH merupakan PNS di instansi yang dipimpinnya.

RH bertugas di Bidang Penyuluhan Disbunak selama ini dan dikenal baik di lingkungan pekerjaan sehari-hari. Lantaran setiap tugas dan pekerjaan yang diberikan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab hingga tuntas.

"Selama ini rajin masuk dan perilakunya cukup baik. Sebab semua kerjaan diselesaikan," tutur Mazlun kepada tribunpekanbaru.com, Kamis (14/5/2020).

Mazlun menyatakan pihaknya prihatin terhadap kasus yang menimpa RH. Namun perkara tersebut merupakan urusan pribadi bagi RH dan tidak terkait secara kedinasan di Disbunak. Ia juga membuat seperti yang dituduhkan polisi saat di luar kantor serta selepas jam kerja.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pelalawan, Fakhrurrozy menyebutkan, perkara pidana yang menjerat RH akan menentukan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Jika kemudian proses di kepolisian RH direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi, status PNS tersangka tidak terganggu.

"Tapi kalau diproses secara pidana, kita akan usulkan pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan," jelas Fakhrurrozy.

Selanjutnya, proses persidangan yang akan menentukan selanjutnya. Apabila vonis terhadap perkaranya dibawah dua tahun kurungan, RH masih tetap sebagai abdi negara. Tapi kalau hukumannya dua tahun ke atas, otomatis dipecat sebagai pegawai

Sumber: tribunpelalawan.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.