Minggu, 03 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Angkut 5 Juta Petasan Korek ke Jakarta, Sopir Truk Palsukan Surat Jalan Bawa Kerupuk

Angkut 5 Juta Petasan Korek ke Jakarta, Sopir Truk Palsukan Surat Jalan Bawa Kerupuk

admin
Jumat, 01 Mei 2020 09:36
Sopir truk pembawa 5 juta petasan. ©2020 Merdeka.com
Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, menggagalkan peredaran petasan jenis korek sebanyak 5 juta butir. Polisi turut mengamankan dua orang tersangka.

"Petasan yang kami sita dari dua orang berinisial CS (44) dan PK (33) sebanyak 5 juta butir petasan jenis korek," kata Wakapolres Indramayu Kompol Nanang Suhendar di Indramayu, Kamis (30/4).

Dua orang yang ditangkap merupakan sopir truk dan juga keneknya, di mana keduanya terbukti membawa petasan jenis korek saat berada di jalan. Pada waktu itu lanjut Nanang, Satreskrim Polres Indramayu, mendapatkan informasi adanya pengiriman petasan sebanyak 5 juta yang dibawa menggunakan truk.

"Dan setelah dicek, ternyata benar truk tersebut membawa petasan, kemudian sopir dan keneknya langsung diamankan," ujarnya.

Nanang menuturkan jutaan petasan tersebut akan dikirimkan ke Jakarta, untuk diedarkan di sana, apalagi saat ini merupakan bulan Ramadhan, di mana identik dengan keramaian petasan. Menurutnya Satreskrim Polres Indramayu masih mendalami kasus ini untuk mencari tersangka lain, karena dua orang yang ditangkap hanya sebagai sopir truk saja.

"Yang jelas kita masih dalami, siapa pemilik petasan ini. Karena kedua pelaku yang ditangkap merupakan sopir," katanya.

Atas perbuatannya lanjut Nanang, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Palsukan Surat Jalan

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu AKP Hamzah Badaru mengatakan dua pembawa 5 juta butir petasan ini mengelabui petugas dengan surat jalan palsu, di mana tertera keduanya membawa kerupuk ikan. "Untuk mengelabui petugas kedua pelaku berpura-pura membawa kerupuk ikan," kata Hamzah.

Dari surat jalan yang dibawa kedua pelaku CS (44) dan PK (33) tertera bahwa dalam truk mereka membawa kerupuk ikan serta udang yang akan dikirim ke Jakarta. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendetail lagi, ternyata di dalam truk tersebut terdapat sebanyak 5 juta butir petasan jenis korek.

"Kita memang sudah lama mengintai mereka dan saat diperiksa keduanya mengaku membawa kerupuk ikan sesuai surat jalan, tapi setelah kami periksa isinya petasan," ujarnya. Dikutip Antara.

Sumber: merdeka.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.