Senin, 04 Mei 2026
Aniaya dan Tinggal Anak di SPBU, Warga Pelalawan jadi Tersangka
Admin
Jumat, 02 Okt 2020 11:25
Riauterkini.com
Penetapan tersangka DZ tersebut usai Polres Pelalawan melakukan gelar perkara, Rabu (30/9/2020).
"pelaku merupakan ayah kandung korban sudah kita tetapkan sebagai tersangka setelah kita lakukan gelar perkara," ungkap Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Ario Damar, Kamis (1/10/2020).
Tersangka mengakui semua perbuatan dan penyiksaan yang dilakukan terhadap anaknya.
"memang benar pelaku mencabut kuku kelingking kaki kiri korban, terus di sekujur tubuhnya banyak luka lebam, setelah dianiaya, korban ditelantarkan di Jalan Lintas Timur Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras," ujar kasat.
Menurut pengakuan pelaku, dirinya nekat menyiksa anaknya lantaran kesal dan jengkel melihat korban suka mencuri barang milik tetangga dan memukuli adiknya.
"Akibat perbuatannya pelaku diancam pasal berlapis Undang-undang Perlindungan Anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. Dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara," tegas Kasat.
Disampaikan kasat juga, selain korban RZ (8) pelaku juga masih memiliki 5 orang anak, akibat penahanan yang dilakukan terhadap ayah korban pihak kepolisian juga melakukan kordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA), dinas sosial, IKN dan Perusahaan, untuk menjamin kelansungan hidup keluarga, sebab sang ayah selama ini menjadi tulang punggung keluarga.
" Ibu korban dan adik-adiknya, sudah dicarikan solusi, sebab ayah korban merupakan tulang punggung keluarga, dan memang selama proses hukum, sudah banyak pihak menjamin kelangsungan hidup keluarga korban," ujarnya.
Sedangkan korban, RZ sendiri, sebelumnya Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko telah mengangkatnya sebagai anak, Janji lainnya, akan memberikan anak malang itu fasilitas pendidikan dan lainnya.
Sumber: Riauterkini.com
komentar Pembaca