Minggu, 19 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Awal 2016, Dugaan Korupsi Mantan Sekdakab Inhu Disidangkan

Awal 2016, Dugaan Korupsi Mantan Sekdakab Inhu Disidangkan

Rabu, 23 Des 2015 09:31
Ilustrasi
PEKANBARU - Berkas mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Raja Erisman dilimpahkan. Terdakwa dugaan korupsi APBD Inhu Tahun 2011-2012 tersebut akan segera menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau awal 2016 mendatang.

Demikian disampaikan Panmud Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Denni Sembiring, Selasa (22/12/2015). "Hari ini (Selasa kemarin, red) kita terima berkasnya," ujar Denni.

Terdakwa Raja Erisman akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru awal Januari 2016 mendatang.

Untuk diketahui, Raja Erisman diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sisa kas daerah pada APBD Kabupaten Inhu 2011-2012 dan telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar.

Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatan terdakwa bermula pada 2011 hingga 2012, saat dirinya menjabat sebaga Sekdakab Inhu. Dimana terjadi penyimpangan pada sisa kas daerah sebesar Rp2,7 miliar yang belum dipertanggungjawabkan oleh Bendahara Pengeluaran Setdakab Inhu, Rosdianto.

Raja Erisman memerintahkan kepada Rosdianto untuk menutupi ketekoran dana tersebut dengan dana Uang Persediaan (UP). Selanjutnya, bendahara Rosdianto meminta kepada Bandahara Pembantu Putra Gunawan untuk menarik dana Uang Persediaan tahun 2012 sebesar Rp10 miliar lebih demi menutupi sisa kas tahun 2011 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kemudian Raja Erisman menerbitkan SPM UP 2012 dan ditandatanganinya selaku pengguna anggaran dan dibawa ke Kepala Bagian Keuangan untuk diterbitkan SP2D. Kepala Bagian Keuangan saat itu dijabat Hasman Dayat dan menerbitkan SP2D sehingga dana UP Rp10 miliar tersebut dicairkan.

Dalam hal ini, keterlibatan Raja Erisman, karena menandatangani bukti Surat Tanda Setoran (STS) dengan uraian rincian objek adalah pengembalian sisa dana UP dan GU sekretariat daerah tahun 2011 sebesar Rp2.775.637.880, tertanggal 23 Februari 2012.(hrc)
Berita Terkait
  • Sabtu, 18 Apr 2026 11:47

    Bupati Kuansing Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang

    Kuansing-Bupati Kuansing Dr H Suhardiman Amby MM, menyampaikan duka cita yang mendalam atas berpulangnya Sekretaris Jenderal PWI Pusat, H Zulmansyah Sekedang, pada Sabtu (18/4/2026) pukul 00.05 WIB.Uc

  • Sabtu, 18 Apr 2026 11:01

    Plt Gubri Sampaikan Duka Mendalam, Ajak Masyarakat Doakan Almarhum Zulmansyah Sekedang

    Pekanbaru-Kabar duka menyelimuti dunia jurnalistik Indonesia setelah Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang, meninggal dunia pada Sabtu 18 April 2026 dini ha

  • Sabtu, 18 Apr 2026 10:59

    Keluarga Besar PWI Berduka, Ketum Akhmad Munir: Kami Kehilangan Kader Terbaik

    Jakarta-Kabar duka menyelimuti dunia pers Indonesia. Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang (54), mengembuskan napas terakhir pada Sabtu dini hari pukul 00.1

  • Sabtu, 18 Apr 2026 10:43

    Keluarga Besar PWI Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia

    JAKARTA -Kabar duka menyelimuti dunia pers Indonesia. Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang (54), mengembuskan napas terakhir pada Sabtu dini hari pukul 00.

  • Sabtu, 18 Apr 2026 10:04

    SKK Migas Perwakilan Sumbagut Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang

    RIAU-SKK Migas Perwakilan Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang, pada Sa

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.