Sabtu, 25 Jul 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Awal 2016, Dugaan Korupsi Mantan Sekdakab Inhu Disidangkan

Awal 2016, Dugaan Korupsi Mantan Sekdakab Inhu Disidangkan

Rabu, 23 Des 2015 09:31
Ilustrasi
PEKANBARU - Berkas mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Raja Erisman dilimpahkan. Terdakwa dugaan korupsi APBD Inhu Tahun 2011-2012 tersebut akan segera menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau awal 2016 mendatang.

Demikian disampaikan Panmud Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Denni Sembiring, Selasa (22/12/2015). "Hari ini (Selasa kemarin, red) kita terima berkasnya," ujar Denni.

Terdakwa Raja Erisman akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru awal Januari 2016 mendatang.

Untuk diketahui, Raja Erisman diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sisa kas daerah pada APBD Kabupaten Inhu 2011-2012 dan telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar.

Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatan terdakwa bermula pada 2011 hingga 2012, saat dirinya menjabat sebaga Sekdakab Inhu. Dimana terjadi penyimpangan pada sisa kas daerah sebesar Rp2,7 miliar yang belum dipertanggungjawabkan oleh Bendahara Pengeluaran Setdakab Inhu, Rosdianto.

Raja Erisman memerintahkan kepada Rosdianto untuk menutupi ketekoran dana tersebut dengan dana Uang Persediaan (UP). Selanjutnya, bendahara Rosdianto meminta kepada Bandahara Pembantu Putra Gunawan untuk menarik dana Uang Persediaan tahun 2012 sebesar Rp10 miliar lebih demi menutupi sisa kas tahun 2011 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kemudian Raja Erisman menerbitkan SPM UP 2012 dan ditandatanganinya selaku pengguna anggaran dan dibawa ke Kepala Bagian Keuangan untuk diterbitkan SP2D. Kepala Bagian Keuangan saat itu dijabat Hasman Dayat dan menerbitkan SP2D sehingga dana UP Rp10 miliar tersebut dicairkan.

Dalam hal ini, keterlibatan Raja Erisman, karena menandatangani bukti Surat Tanda Setoran (STS) dengan uraian rincian objek adalah pengembalian sisa dana UP dan GU sekretariat daerah tahun 2011 sebesar Rp2.775.637.880, tertanggal 23 Februari 2012.(hrc)
Berita Terkait
  • Sabtu, 25 Jul 2026 09:23

    Tak Perlu Lahan Luas, ASN di Riau Bisa Dulang Cuan dari 10 Ekor Ayam Petelur

    PEKANBARU - Membayangkan tambahan penghasilan dan penghematan uang belanja dapur kini tak melulu membutuhkan modal besar bagi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Cukup dengan memanfaatkan sisa lahan

  • Sabtu, 25 Jul 2026 09:15

    Militer AS Gempur Pangkalan IRGC, Iran Luncurkan Balasan Drone

    JAKARTA - Otoritas Iran menyampaikan bahwa militer Amerika Serikat menggempur pangkalan Garda Revolusi Islam Iran atau IRGC di provinsi Gilan, Iran utara."Pagi ini, markas besar pasukan angkatan laut

  • Sabtu, 25 Jul 2026 09:10

    Nirmala Dewi Paparkan Grand Design Timnas Basket 3x3 Putri demi Mengejar Peringkat Dunia

    JAKARTA - Keikutsertaan Timnas Basket 3x3 Indonesia di Women's Series dan Challenger Batam Stop 2026 penting. Ini karena kedua ajang tersebut dibutuhkan dalam membangun tim menuju Asian Games dan

  • Sabtu, 25 Jul 2026 09:04

    Sidak Lapas Pekanbaru, Ombudsman Dorong Pendidikan Anak Binaan Lewat Sekolah Rakyat

    PEKANBARU - Ombudsman Republik Indonesia (RI) mendorong anak binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Anak Kelas II Pekanbaru agar tetap mendapatkan akses pendidikan formal. Dorongan tersebut d

  • Sabtu, 25 Jul 2026 09:02

    Gerebek Rumah di Banglas, Polisi Meranti Tangkap Dua Terduga Pengedar

    SELATPANJANG - Warga Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi dikejutkan dengan penggerebekan sebuah rumah, Jumat (17/7/2026). Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti mengamankan

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki