Bacakan Pledoi Terdakwa Kurir 30 Kg Sabu, Penasehat Hukum Keberatan
Laporan : Anggi Sinaga
Selasa, 22 Sep 2015 09:59
UJUNGTANJUNG - Pengadilan Negeri Rokan Hilir di Ujung Tanjung Senin ( 21/9) kembali menggelar sidang Pembacaan Pledoi ( pembelaan) dari Penasehat Hukum dua orang Terdakwa kurir 30 kg golongan I jenis shabu-shabu.
JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam sidang sebelumnya menuntut terdakwa Sulaiman (35) dan Agus Arifin (37) telah melakukan perbuatan melawan hukum melanggar pasal 114 ayat(2) jo Pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman seumur hidup
Sidang yang dimulai pada pukul 18.00 wib, dipimpin oleh ketua majelis Hakim Ruddi Harry P. Palawi SH. Dengan dua anggotanya. Zia Uljannah Idris SH, dan Dewi Hesti Indria SH, MH dengan Panitera Pengganti Rustam SH ,terlihat serius mendengarkan dua berkas pledoi yang dibacakan oleh Penasehat Hukum terdakwa
Sebanyak dua berkas pledoi (Pembelaan) yang dibuat secara terpisah untuk dua terdakwa ini dibacakan oleh Sartono SH MH selaku Penasehat hukum.
Dakam pembelaannya, terdakwa menegaskan bahwa sangat menolak dan keberatan atas tuntutan JPU atas kliennya,
bahwa dalam fakta-fakta dan bukti persidingan bahwa terdakwa melakukan
perbuatan itu haruslah dipertimbangkan oleh beberapa faktor -faktor
lain, dan bahwa dalam prinsip penegakan hukum lebih baik menghukum
seribu orang yang bersalah dari pada menghukum satu orang yang tidak
bersalah,atas dasar ini lah Penasehat Hukum terdakwa meminta kepada
majelis hakim yang memeriksa perkara ini harus mempertimbangkan hak-hak
terdakwa.
Kembali dalam pledoi tersebut Penasehat Hukum memohon kepada hakim bahwa kedua terdakwa ini belum pernah dipidana dan sebagai tulang punggung ekonomi keluarga bagi anak dan istrinya dan selama penyidikan dan persidangan terdakwa pro aktif dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, sehingga memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa Agus Arifin selama 20 tahun penjara.
Sedangkan untuk terdakwa Sulaiaman dalam keterangannya dalam persidangan , melakukan perbuatan itu dalam sadar namun perbuatan ini dilakukan dalam keadaan terpaksa dan dipaksa untuk melakukan perbuatan tindak pidana itu,karena terdakwa tidak ada pekerjaan. Sehingga dimanfaatkan oleh orang lain, karena itu Penasehat Hukum memohon agar menghukum terdakwa seringan-ringannya 6 tahun Penjara .
Usai membacakan pledoi ,JPU Endra Andre P. SH akan melakukan tanggapan (Replik) atas pledoi Penasehat Hukum, pada sidang satu minggu kedepan pada hari yang sama, kemudian hakim menutup persidangan. (A.sng)
Hukrim
Kodim 1714/PJ dan Polri Berikan Dukungan Penuh Bersama Pemda Kab. Puncak Jaya Dalam Penyerahan SK Pengangkatan CPNS Formasi Tahun 2024
Puncak Jaya-Bertempat di Lapangan Alun-Alun Roh Kudus, Distrik Pagaleme, Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah, telah dilaksanakan kegiatan Pembagian dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengang
Berkacamata Hitam dan Masker, Aliansi Rakyat Sulsel Demo Dukung MBG Dilanjutkan
Sejumlah emak-emak yang masuk dalam pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) turut berpartisipasi dalam aksi demonstrasi yang dilakukan Aliansi Rakyat Sulsel untuk mendukung program Makanan Berg
Duduk Perkara Warga di Labuhanbatu Utara Tewas Dianiaya Usai Dituding Curi Sawit
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatra Utara mengungkap kronologi kematian Luis David Hutabarat (32), warga Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumut, yang diduga mengalami p
Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp 131,5 Triliun
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat telah menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 131,5 triliun melalui penanganan perkara tindak pidana khusus sepanjang periode 2020 hingga 2026.J
Disdik Riau Salah Input Data, Plt Gubri Minta Maaf, Ternyata MBG tidak Berpengaruh pada Penurunan Retribusi Daerah
PEKANBARU â€" Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur SF Hariyanto menyampaikan permohonan maaf atas kehebohan yang terjadi terkait informasi pengaruh program Makan Bergizi Gratis (MBG) terhadap pendapatan res