Bacakan Pledoi Terdakwa Kurir 30 Kg Sabu, Penasehat Hukum Keberatan
Laporan : Anggi Sinaga
Selasa, 22 Sep 2015 09:59
UJUNGTANJUNG - Pengadilan Negeri Rokan Hilir di Ujung Tanjung Senin ( 21/9) kembali menggelar sidang Pembacaan Pledoi ( pembelaan) dari Penasehat Hukum dua orang Terdakwa kurir 30 kg golongan I jenis shabu-shabu.
JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam sidang sebelumnya menuntut terdakwa Sulaiman (35) dan Agus Arifin (37) telah melakukan perbuatan melawan hukum melanggar pasal 114 ayat(2) jo Pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman seumur hidup
Sidang yang dimulai pada pukul 18.00 wib, dipimpin oleh ketua majelis Hakim Ruddi Harry P. Palawi SH. Dengan dua anggotanya. Zia Uljannah Idris SH, dan Dewi Hesti Indria SH, MH dengan Panitera Pengganti Rustam SH ,terlihat serius mendengarkan dua berkas pledoi yang dibacakan oleh Penasehat Hukum terdakwa
Sebanyak dua berkas pledoi (Pembelaan) yang dibuat secara terpisah untuk dua terdakwa ini dibacakan oleh Sartono SH MH selaku Penasehat hukum.
Dakam pembelaannya, terdakwa menegaskan bahwa sangat menolak dan keberatan atas tuntutan JPU atas kliennya,
bahwa dalam fakta-fakta dan bukti persidingan bahwa terdakwa melakukan
perbuatan itu haruslah dipertimbangkan oleh beberapa faktor -faktor
lain, dan bahwa dalam prinsip penegakan hukum lebih baik menghukum
seribu orang yang bersalah dari pada menghukum satu orang yang tidak
bersalah,atas dasar ini lah Penasehat Hukum terdakwa meminta kepada
majelis hakim yang memeriksa perkara ini harus mempertimbangkan hak-hak
terdakwa.
Kembali dalam pledoi tersebut Penasehat Hukum memohon kepada hakim bahwa kedua terdakwa ini belum pernah dipidana dan sebagai tulang punggung ekonomi keluarga bagi anak dan istrinya dan selama penyidikan dan persidangan terdakwa pro aktif dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, sehingga memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa Agus Arifin selama 20 tahun penjara.
Sedangkan untuk terdakwa Sulaiaman dalam keterangannya dalam persidangan , melakukan perbuatan itu dalam sadar namun perbuatan ini dilakukan dalam keadaan terpaksa dan dipaksa untuk melakukan perbuatan tindak pidana itu,karena terdakwa tidak ada pekerjaan. Sehingga dimanfaatkan oleh orang lain, karena itu Penasehat Hukum memohon agar menghukum terdakwa seringan-ringannya 6 tahun Penjara .
Usai membacakan pledoi ,JPU Endra Andre P. SH akan melakukan tanggapan (Replik) atas pledoi Penasehat Hukum, pada sidang satu minggu kedepan pada hari yang sama, kemudian hakim menutup persidangan. (A.sng)
Hukrim
Secara Musyawarah dan Mufakat, Zulfadli Pimpin PWI Rohil
BAGANSIAPIAPI - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rokan Hilir resmi menggelar Konferensi ke VIII pada Rabu (29/4) pagi di Bagansiapiapi. Acara berlangsung di Aula Kantor Dinas Pe
Dibuka Sekretaris Dinas Kominfo Rohil, PWI Rokan Hilir Gelar Konferensi ke VIII
Rokan Hilir - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rokan Hilir menggelar Konferensi ke VII, Rabu (29/4/2026) pagi. Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Dinas Kominfo Zuliandra itu dilaksa
Perjalanan KRL Dibatasi Sampai Stasiun Bekasi Pasca-Kecelakaan
JAKARTA - Proses pemulihan jalur kereta di lintas Bekasiā"Cikarang masih terus dilakukan usai terjadinya tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL yang terjadi pada Senin, 27 April 2026.
Korban Meninggal Kecelakaan Kereta di Bekasi Bertambah Jadi 16 Orang
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebutkan korban meninggal dunia akibat kecelakaan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek jarak jauh di Bekasi Timur bertambah menjadi 16 o
Penerima Bansos Gabung Kopdes Merah Putih Bebas Iuran
JAKARTA - Penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako bergabung dalam Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Hal ini dilakukan setelah Kementerian Sosial (Ke