HUKUM
Bakar Mati 6 Orang, 2 Anggota Kartel Narkoba di Sulsel Dihukum Mati
Kamis, 11 Apr 2019 15:06
Kedua terdakwa M Ilham alias Ilo dan Sulkifli Amir alias Ramma dengan mengenakan baju tahanan duduk di kursi pesakitan di PN Maksssar, Jalan Kartini, Kamis (11/4/2019).
"Mengadilli, menyatakan terdakwa Ilham alias Ilo dan Sulkifli Amir alias Ramma terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dalam tindak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana," kata ketua majelis hakim, Supriadi.
Kedua terdakwa yang mendengar putusan hakim itu hanya terdiam setelah mendapatkan hukuman mati. Supriadi memberikan waktu 7 hari kepada kedua terdakwa untuk pikir-pikir atas putusan pengadilan.
Putusan hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa. Dalam sidang dakwaan, kedua terdakwa terancam hukuman mati usai didakwa pasal berlapis oleh jaksa dengan dakwaan primair Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut perbuatan terdakwa yaitu Muhammad Ilham Agsari alias Ilho dan Sulkifli Amir alias Ramma mengakibatkan enam nyawa melayang.
"Dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana," ungkapnya.
BREAKING NEWS: Serangan Rudal Iran Hantam Kapal AL AS di Selat Hormuz
JAKARTA - Sebuah kapal patroli Angkatan Laut (AL) AS dilaporkan telah dihantam oleh dua rudal Iran di dekat Selat Hormuz, menurut laporan kantor berita Fars. Laporan tersebut mengklaim bahwa
Prabowo Terbitkan Perpres Anak Tidak Sekolah, Ini 9 Kategori yang Jadi Sasaran!
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah. Perpres tersebut ditetapkan pada 26
Prabowo Minta Kampus Bentuk Tim Bantu Pemda Selesaikan Masalah di Daerah
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meminta kampus membentuk tim guna membantu pemerintah daerah (Pemda) dalam menyelesaikan permasalahan di daerah. Permasalahan tersebut, antara lain penanganan
Restitusi PPN Dipangkas Jadi Rp1 Miliar, Ini Alasan Purbaya
JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperketat kebijakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Langkah ini diambil guna mema
Rupiah Makin Melemah Dekati Rp17.400 per Dolar AS
JAKARTA - Nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS ditutup melemah 57 poin atau sekitar 0,33 persen ke level Rp17.394 per dolar AS pada akhir perdagangan Senin (4/5/2026). Rupiah melemah me