Minggu, 03 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Bawa Pemudik ke Tasik, Sopir Angkutan Gelap Ditangkap Polisi

Bawa Pemudik ke Tasik, Sopir Angkutan Gelap Ditangkap Polisi

admin
Jumat, 01 Mei 2020 11:10
pos pengawasan larangan mudik. ©2020 Merdeka.com/Arie Basuki
Polres Tasikmalaya Kota menggagalkan aksi sopir angkutan gelap yang membawa sejumlah pemudik menuju wilayah Tasikmalaya dari Jabodetabek. Penggagalan itu dilakukan di pos penyekatan wilayah Batunungku, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto menjelaskan, awalnya kendaraan dihentikan saat diketahui hendak melintas menuju Tasikmalaya pada Kamis (30/4) sekitar pukul 02.00.

"Kendaraan yang dihentikan merupakan angkutan gelap yang tak sesuai peruntukannya, namun digunakan untuk mengangkut penumpang umum," ujarnya, Jumat (1/5).

Saat dilakukan pemeriksaan kepada sopir dan penumpang, kata Kapolres, diketahui bahwa mereka datang dari wilayah Jabodetabek. Penumpangnya hendak mudik ke Tasikmalaya.

"Berdasarkan keterangan sopir, kendaraan itu telah lima kali beroperasi mengangkut penumpang. Penumpang umumnya berasal dari Jabodetabek yang merupakan zona merah Covid-19. Kita amankan sopir dan kendaraannya Daihatsu Gran Max dan penumpang empat orang," kata dia.

Anom mengaku pihaknya terus melakukan penyelidikan kasus tersebut untuk mengungkap aksi serupa yang dilakukan oleh sopir lainnya. Sopir tersebut akan dikenakan pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kapolres mengimbau agar seluruh masyarakat sama-sama disiplin dan mematuhi anjuran pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19.

"Presiden telah melarang kegiatan mudik, harapannya kita dapat cepat lewati pandemi Covid-19," tutupnya.

Sumber: merdeka.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.