Minggu, 03 Mei 2026
Bawa Perempuan ke Dalam Rumah, Pasangan Duda dan Janda Digerebek, Ngaku Masih Pakai Celana Pendek
admin
Senin, 11 Mei 2020 15:48
PADANG - Diduga berbuat mesum, pasangan janda dan duda serta dua pasangan remaja digerebek warga.
ZF (45) yang berstatus duda dan DW (30) berstatus Janda digerebek di sebuah rumah di Kelurahan Pasie Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Minggu (10/5/2020).
Sahrul (44) Ketua RW setempat menerangkan, dirinya beserta beberapa orang pemuda mendobrak pintu rumah pria yang telah diintai oleh warga sekitarnya.
Sahrul mengatakan pria tersebut membawa seorang perempuan ke dalam rumah tersebut, yang kondisinya saat digerebek tidak sepatutnya berduaan di rumah tanpa ikatan yang sah.
Kasat Pol PP Kota Padang, Alfiadi menyebutkan bahwa ZF dan DW sempat menepis keterangan warga bersama Ketua RW setelah penggerebekan.
Menurut Alfiadi, masing-masing ZF dan DW menegaskan bawah hal yang dituduhkan kepada mereka adalah tidak benar, melainkan katanya mereka masih memakai celana pendek.
"Untuk mengantisipasi tindakan main hakim sendiri dari warga, Ketua RW mengamankan pasangan ini ke Polsek Koto Tangah, dan selanjutnya baru dibawa ke Mako Satpol PP Padang," kata Alfiadi, Minggu (10/5/2020).
Alfiadi menyebutkan penggerebekan tersebut terjadi pada Minggu pukul 00.30 WIB waktu setempat.
"Dari keterangan keduanya, mereka berencana akan menikah kepada petugas," ujarnya.
Muda-mudi Digerebek
Selanjutnya, Alfiadi menyebutkan kembali mengamankan dua pasangan diduga akan akan berbuat mesum di Kelurahan Batipuah Panjang Anak Aia, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumbar.
"Warga mengamankan dua pasangan remaja disebuah gudang yang gelap, dan bisa saja mereka berbuat tidak senonoh ujar salah seorang warga di sana," kata Alfiadi mengutip warga di lokasi atau TKP.
Alfiadi menyebutkan dua pasangan remaja tersebut berinisial MF (17), beralamat di Kuranji dan PG (20) pekerja penjaga gudang.
Sedangkan, satu pasangan lagi berinisial YS (16) beralamat di Andalas, dan RS (16) beralamat di Kuranji, Kota Padang, Sumbar.
"Semuanya kami bawa ke Mako Satpol PP Padang, lalu dibawa ke Mako Satpol PP Padang untuk di proses sesuai aturan yang berlaku," ujar Alfiadi.
Alfiadi menegaskan kepada para pelaku maksiat agar tidak sampai mencoreng nama daerah, Padang, Sumbar yang memegang teguh 'Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah'.
Ia meminta peran serta semua pihak agar betul-betul menjaga dan mengawasi lingkungannya.
"Kami harapkan agar masing-masing menjauhi dari perbuatan maksiat tersebut. Mari perkuat keimanan dan ketakwaan kita. Apalagi sekarang masih dalam suasana bulan suci Ramadan, yang seharusnya lebih banyak beribadah," tutup Alfiadi.
Sumber: tribunpadang.com
komentar Pembaca