Begini Terobosan dan Capaian Kinerja PN Pelalawan Sepanjang Tahun 2022
Laporan: Febri S
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 06 Jan 2023 11:18
PELALAWAN - Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan menuntaskan
capaian kinerja sepajang tahun 2022 dengan hasil yang maksimal. Berbagai terobosan ditelurkan hingga, PN Pelalawan memperoleh sejumlah penghargaan dan prestasi.
Ketua PN Pelalawan Benny Arisandi, SH, MH melalui Humas PN,
Jetha Rri Dharmawan,S.H.,M.H kepada wartawan Jumat (6/1/2022) mengungkapkan capaian itu untuk memenuhi data laporan tahunan Pengadilan Tinggi (PT) Riau terutama diwilayah hukum Pengadilan Negeri Pelalawan, dapat kami sampaikan beberapa capaian dan terobosan yang dilakukan oleh PN Pelalawan pada tahun 2022.
Dikatakannya, untuk evaluasi implementasi SIPP (EIS) pada bulan Juli, Agustus dan September 2022, PN Pelalawan masuk lima besar dan mendapat penghargaan dari Dirjen Badilum.
Atas torerahan dan prestasi tersebut kata dia PN Pelalawan juga diusulkan untuk menggunakan e-Register PN Pelalawan menerima Penghargaan Juara Harapan I Evaluasi Implementasi SIPP (EIS) untuk tahun 2022 kategori Pengadilan Negeri Kelas IB dengan jumlah perkara 500-1000.
"Terkait SK KPN tentang tim Penelaah Eksekusi, yang bertugas membantu KPN untuk kelancaran dan efektivitas pelaksanaan eksekusi telah dilakukan pelatihan Manajemen Perubahan Mental dan Perilaku Aparatur bagi Hakim dan seluruh Aparatur PN Pelalawan guna meningkatakan kualitas pelayanan publik dan serta memperkuat pemahaman teknologi informasi yang diliput dan terdokumentasi pada media Kompas TV dan TV Mahkamah Agung RI," terangnya.
Terobosan berikutnya kata Jheta adalah pembinaan mental setiap bulan terhadap Hakim dan Aparatur Pengadilan yang bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pelalawan.
Capaian prestasi sepanjang tahun 2022, dimana kata Jheta Putusan PN Pelalawan dalam perkara pidana pajak Nomor 277/Pid.Sus/2022/PN Plw yang telah berkekuatan hukum tetap yang mengakibatkan merugikan pendapat negara sebesar Rp. 3.241.619.005,- (tiga milyar dua ratus empat puluh satu juta enam ratus sembilan belas ribu lima rupiah).
Dimana kasus pengemplang pajak ini hakim PN Pelalawan sebut Jheta telah memvonis terdakwa dengan hukuman maksimal dan pidana perampasan aset sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Jo. SEMA Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2020 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
Selain itu pula terobosan berikutnya, tambah Jheta PN Pelalawan melakukan bimbingan teknis On The Spot (BOS) Aplikasi E- Berpadu di Mapolres Pelalawan yang diikuti oleh Aparat Penegak Hukum se-wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pelalawan.
Termasuk cakap Jheta terobosan penggunaan inovasi internal ditahun 2022 meliputi aplikasi ALADIN (Aplikasi Layanan Informasi Pengadilan), LAYANG BONO (Layanan Pengadilan Negeri Pelalawan Berbasis Online), ESAKU (Elektronik Surat Keterangan), dan KUSAPA (Kikis Sisa Uang Panjar Perkara).***
Sebagai data tambahan sepanjang tahun 2022 lalu PN Pelalawan menangani ribuan perkara rinciannya sebagai berikut:
1. Pidana biasa sisa perkara tahun 2021 sebanyak 32 kasus, jumlah perkara masuk 373 perkara diputus 359 dan menyisakan perkara ditahun 2022 sebanyak 46 perkara.
2. Pidana anak sisa perkara tahun 2021 yakni 1, perkara masuk 17 perkara yang diputus 17 dan menyisakan 1 perkara ditahun 2022 1 perkara.
3. Pidana cepat/ringan perkara masuk sebanyak 46 dan diputuskan 46 perkara.
4. Pidana lalu lintas yakni sebanyak 4.109 perkara masuk dan diputuskan keseluruhannya.
5. Perdata gugatan sisa perkara 25, perkara masuk 41, perkara diputuskan 52 dan menyisakan 14 perkara ditahun 2022.
6. Perdata gugatan sederhana, perkara masuk 19 dan diputus 19 perkara.
7. Perdata permohonan, 119 perkara masuk dan diputus keseluruhannya.