Hukrim
Bejat, Kakek 50 tahun Perkosa Anak di Bawah Umur Hingga Hamil
Kamis, 25 Apr 2019 16:26
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra mengatakan tersangka adalah J (50) warga Kecamatan Watulimo, Trenggalek. sedangkan korban merupakan anak tetangganya sendiri yang masih berusia 15 tahun.
"Modus pelaku dengan menggunakan bujuk rayu dan menjanjikan korban akan dinikahi. Akhirnya pelaku beberapa kali memperkosa korban hingga hamil," kata Didit, Kamis (25/4/2019).
Sementara itu pelaku J mengakui seluruh perbuatannya, ia berdalih aksinya memperkosa korban karena terlebih dahulu dirayu oleh korban untuk diajak berhubungan badan. Ajakan itu disampaikan dengan memberi kode melalui tangan dan kata-kata.
"Dia sering memberikan kode pakai tangan," ujarnya.
BREAKING NEWS: Serangan Rudal Iran Hantam Kapal AL AS di Selat Hormuz
JAKARTA - Sebuah kapal patroli Angkatan Laut (AL) AS dilaporkan telah dihantam oleh dua rudal Iran di dekat Selat Hormuz, menurut laporan kantor berita Fars. Laporan tersebut mengklaim bahwa
Prabowo Terbitkan Perpres Anak Tidak Sekolah, Ini 9 Kategori yang Jadi Sasaran!
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah. Perpres tersebut ditetapkan pada 26
Prabowo Minta Kampus Bentuk Tim Bantu Pemda Selesaikan Masalah di Daerah
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meminta kampus membentuk tim guna membantu pemerintah daerah (Pemda) dalam menyelesaikan permasalahan di daerah. Permasalahan tersebut, antara lain penanganan
Restitusi PPN Dipangkas Jadi Rp1 Miliar, Ini Alasan Purbaya
JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperketat kebijakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Langkah ini diambil guna mema
Rupiah Makin Melemah Dekati Rp17.400 per Dolar AS
JAKARTA - Nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS ditutup melemah 57 poin atau sekitar 0,33 persen ke level Rp17.394 per dolar AS pada akhir perdagangan Senin (4/5/2026). Rupiah melemah me