Rabu, 29 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Biadap, Remaja di Inhil Ini Digagahi Ayah dan Abang Kandung Sendiri Hingga Hamil

Hukrim

Biadap, Remaja di Inhil Ini Digagahi Ayah dan Abang Kandung Sendiri Hingga Hamil

Laporan: Aditya Prahara
Kamis, 29 Des 2016 10:15
Humas Polres Inhil
Kedua tersangka saat diamankan polisi
TEMBILAHAN-Miris betul nasib gadis remaja yang merupakan warga Kelurahan Seberang Tembilahan Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhi), Sa (16), ia digagahi oleh Abang dan Ayah kandungnya sendiri, bahkan saat ini ia tengah hamil 8 bulan.

Saat ini, Ra (50) yang merupakan ayah korban dan Ar (18) yang juga abang kandung korban sudah diamankan di Mapolres Inhil.

Dari data yang berhasil dirangkum reporter spiritriau.com Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetyo menceritakan peristiwa memalukan itu terbongkar setelah abang angkat Sa yang bernama Ba (32) yang merupakan warga Parit 10 Kecamatan Tembilahan Hulu, pada hari Rabu (14/12/2016) yang lalu mendapat informasi bahwa Adik angkatnya (Sa ; red) saat ini dalam keadaan hamil.

Mendengar berita tersebut, keesokan harinya, Ba mendatangi Sa dan menanyakan kebenaran informasi tersebut dan saat itu, Sa pun mengakui bahwa ia memang hamil serta mengatakan bahwa penyebab kehamilannya adalah ayah kandung dan abang kandungnya sendiri.

Mendapat pengakuan tersebut, Ba kemudian melaporkan permasalahan tersebut kepada paman Sa yang bernama An dan kemudian mereka sepakat melaporkan peristiwa tersebut kepada Polres Inhil dan dilaporkan pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2016.

Berdasarkan laporan resmi dari pihak keluarga Sa, Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetyo SH MH memerintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil untuk melakukan penyelidikan dan kemudian berhasil mengamankan kedua pelaku saat mereka berada dirumahnya.

Dari interogasi kepada kedua pelaku, Ra mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak 3 kali yang dilakukan pelaku pada Bulan Juni 2016, sedangkan Ar mengakui telah menggarap korban sebanyak 10 kali yang terjadi pada bulan Mei 2016, dan akibat kebiadaban kedua lelaki yang seharusnya melindunginya, dan saat ini korban hamil 8 bulan.

Dan saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut. "Terhadap mereka diancam dengan pasal 81 UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014, peralihan dari UU No. 23 Tahun 2002 dengan hukuman maksimal 15 Tahun Penjara,"pungkasnya (dit) 



Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 29 Apr 2026 17:02

    Secara Musyawarah dan Mufakat, Zulfadli Pimpin PWI Rohil

    BAGANSIAPIAPI - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rokan Hilir resmi menggelar Konferensi ke VIII pada Rabu (29/4) pagi di Bagansiapiapi.  Acara berlangsung di Aula Kantor Dinas Pe

  • Rabu, 29 Apr 2026 17:01

    Dibuka Sekretaris Dinas Kominfo Rohil, PWI Rokan Hilir Gelar Konferensi ke VIII

    Rokan Hilir - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rokan Hilir menggelar Konferensi ke VII, Rabu (29/4/2026) pagi. Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Dinas Kominfo Zuliandra itu dilaksa

  • Rabu, 29 Apr 2026 12:59

    Perjalanan KRL Dibatasi Sampai Stasiun Bekasi Pasca-Kecelakaan

    JAKARTA - Proses pemulihan jalur kereta di lintas Bekasiā€"Cikarang masih terus dilakukan usai terjadinya tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL yang terjadi pada Senin, 27 April 2026.

  • Rabu, 29 Apr 2026 12:57

    Korban Meninggal Kecelakaan Kereta di Bekasi Bertambah Jadi 16 Orang

    JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebutkan korban meninggal dunia akibat kecelakaan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek jarak jauh di Bekasi Timur bertambah menjadi 16 o

  • Rabu, 29 Apr 2026 12:38

    Penerima Bansos Gabung Kopdes Merah Putih Bebas Iuran

    JAKARTA - Penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako bergabung dalam Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Hal ini dilakukan setelah Kementerian Sosial (Ke

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.