Hukrim
Cabuli Keponakan, Guru SMP di Medan Dihukum 7 Tahun Penjara
Jumat, 29 Mar 2019 09:16
Pria yang dinyatakan bersalah dan dihukum yakni Kasim Ginting (59). Dia sehari-hari mengajar di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 8 Medan.
Kasim dinyatakan bersalah oleh majelis hakim yang diketuai Mian Munthe di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (28/3). Dia terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 500 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan 2 bulan kurungan," kata Mian.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan, hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatannya merusak masa depan anak. Dia juga tidak mengaku sehingga mempersulit jalannya persidangan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan sudah berusia lanjut.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho meminta agar Kasim dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa sempat berkonsultasi dengan penasihat hukumnya untuk menanggapi putusan majelis hakim. Mereka langsung menyatakan akan menempuh upaya banding. Kami mengajukan banding majelis," ujar Kasim.
Dalam dakwaan perkara ini, Kasim disebutkan mencabuli WS (16) berkali-kali, sejak Juni hingga November 2017. Dia bahkan pernah menyetubuhinya dengan ancaman. WS adalah keponakan dari istri Kasim. Korban dititipkan orangtuanya di rumah terdakwa selama bersekolah di Medan.
Namun, Kasim yang seharusnya menjadi pelindung, justru mencabuli keponakannya. Tindakan itu dilakukan berulang-ulang. Dalam setiap aksi cabulnya, dia mengancam korban.
Perbuatan cabul itu mulai terbongkar setelah istrinya curiga melihat terdakwa memegang tangan korban sangat lama. Kecurigaannya bertambah saat melihat korban memijat terdakwa.
Perempuan itu marah dan membawa WS kembali ke rumah orang tuanya di
kampung. Di hadapan ibunya, WS mengaku telah dicabuli dan disetubuhi
terdakwa. Mendengar pengakuan itu, keluarga melapor ke Polrestabes
Medan. Kasim pun ditangkap dan diadili.
Sumber: merdeka.com
115 RT di Jakarta Terendam Banjir Pagi Ini, Terbanyak di Jaksel
JAKARTA - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta melaporkan sebanyak 115 RT di Jakarta terendam banjir pada Selasa (5/5/2025) pukul 07.00 WIB. Banjir disebabkan intensitas hujan tinggi
Kata Pertamina soal Harga Pertamax Tetap, tapi Pertamax Turbo-Dex Naik.
Jakarta - Harga bahan bakar minyak (BBM) Pertamina mengalami penyesuaian. Beberapa BBM non-subsidi mengalami kenaikan harga. Namun, BBM non-subsidi seperti Pertamax harganya tetap. Begini kata Pertami
28 Warga Sleman Keracunan Makanan, Diduga Usai Santap Nasi Kotak Pamitan Haji
28 warga ini menjalani rawat jalan di tiga fasilitas kesehatan. Gejala keracunan makanan yang dialami di antaranya diare.Kasus keracunan makanan terjadi di Tirtoadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman,
Polresta Pekanbaru Razia THM, Amankan Pengunjung Positif Narkoba
PEKANBARUâ€" Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam (THM), Selasa (5/5/2026) dini hari. Dalam razia itu, ditemukan satu pengunjung p
BREAKING NEWS: Serangan Rudal Iran Hantam Kapal AL AS di Selat Hormuz
JAKARTA - Sebuah kapal patroli Angkatan Laut (AL) AS dilaporkan telah dihantam oleh dua rudal Iran di dekat Selat Hormuz, menurut laporan kantor berita Fars. Laporan tersebut mengklaim bahwa