Sabtu, 02 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Cabuli Remaja 15 Tahun Berulang Kali, Pria Ini Ditangkap Polisi

Cabuli Remaja 15 Tahun Berulang Kali, Pria Ini Ditangkap Polisi

admin
Jumat, 27 Mar 2020 16:22
Tersangka WW saat dimintai keterangan petugas Polres Pekalongan Jawa Tengah.
Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan Jawa Tengah menangkap WW (25), warga Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan karena mencabuli anak di bawah umur, LZ (15), Jumat (27/3/2020).

WW awalnya mengajak LZ dengan modus mengajak jalan-jalan, namun di tempat yang sepi korban dicabuli. 
Di hadapan polisi, pelaku diketahui sudah mencabuli korbannya beberapa kali.

Kasubbag Humas Polres Pekalongan Iptu Akrom mengatakan, tertangkapnya tersangka berawal dari laporan orangtua korban.
Orangtua korban melaporkan anaknya WW pergi dari rumah namun tidak kembali.

"Setelah dicari pelaku dan korban ditemukan masih berboncengan sepeda motor. Dari situ orang tua korban menginterogasi dan mengaku sudah dicabuli," kata Akrom.

Tidak terima dengan anaknya yang dibawa pergi tanpa izin dan dicabuli akhirnya kedua orang tua korban naik pitam.
Bersama anggota ppmembawa pelaku bersama anggota polisi ke Polsek Paninggaran.

“Saat ini, tersangka tengah menjalani pemeriksaan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Pekalongan, dan apabila terbukti bersalah tersangka akan dijerat dengan pasal Perundungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutup Akrom.

Sumber: tribunmedan.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.