Berita satu.com
Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan berupaya mempercepat proses deregulasi dan harmonisasi peraturan untuk meningkatkan efektivitas penanganan kendaraan over dimension over load (ODOL). Target revisi ataupun penyusunan regulasi dapat selesai pada akhir 2025, sehingga 2027 kenyataan zero Odol dapat terjadi.
“Saya berharap deregulasi peraturan sebelum 2026 harus sudah selesai, tidak ada lagi regulasi yang bertentangan. Target yang sudah kita tentukan padaakhir 2025 serta target uji coba pengawasan dan penindakan hukum dapat dilakukan di bulan Juni 2026,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/8/2025).
Ada beberapa aturan yang disebutkan perlu evaluasi untuk meningkatkan efektivitas implementasi kebijakan Zero Od yang ditargetkan selesai pada Desember 2025. Salah satunya ketentuan tarif angkutan barang, yang saat ini masih ditetapkan berdasarkan kesepakatan pengguna jasa dan perusahaan angkutan umum.
"Aturan mengenai tarif angkutan barang, tercantum dalam PM 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan," jelasnya.
Direktur Angkutan Jalan Muiz Thohir menjelaskan, aturan besaran tarif angkutan barang belum diatur secara pas. Sehingga muncul tuntutan dari para pengemudi angkutan barang yang meminta pemerintah untuk mengintervensi penetapan tarif angkutan barang batas bawah dan batas atas.
“Diperlukan kajian teknis dan akademis dalam menetapkan tarif angkutan barang batas atas dan bawah. Kami bekerja sama dengan pihak terkait untuk bersama-sama merumuskan penetapan tarif batas atas dan batas bawah agar lebih berkeadilan, menciptakan persaingan sehat, dan mendukung keselamatan lalu lintas,” jelas Muiz.
Selain itu, Kemenhub juga melakukan harmonisasi PP 55 tahun 2012 tentang Kendaraan, dengan mengevaluasi aspek kendaraan bermotor. Evaluasi dilakukan pada ketentuan jumlah berat yang diizinkan (JBI), jumlah berat yang diperbolehkan (JBB), jumlah berat kombinasi yang diizinkan (JBKI), jumlah berat kombinasi yang diperbolehkan (JBKB), dan dimensi kendaraan angkutan barang dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi.
Menurut Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Yusuf Nugroho, aturan ini perlu diperhatikan, karena menjadi salah satu hal yang memeengaruhi adanya pelanggaran lebih dimensi dan lebih muatan pada kendaraan.
“Kami berkeinginan agar JBI yang sudah ada saat ini bisa diperbaiki untuk menyesuaikan perkembangan teknologi. Kami saat ini sudah menyiapkan instrumen regulasi petunjuk tentang klasifikasi JBI dan JBKI sesuai dengan teknologi kendaraan dan kelas jalan yang saat ini berlaku ,” ujar Yusuf.
Selain Ditjen Hubdat Kemenhub, evaluasi regulasi juga tengah dilakukan oleh Ditjen Bina Marga Kementerian PU, yang melaksanakan evaluasi pengaturan muatan sumbu Ttrberat (MST) dan kelas jalan.
Evaluasi dilakukan dengan mempertimbangkan beban ekuivalen serta perkembangan teknologi terkini mengenai kualitas jalan.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas, Kemenko Infrastruktur & Pembangunan Kewilayahan Odo Manuhutu mendukung penyelesaian deregulasi dan harmonisasi peraturan pada akhir 2025 atau paling lambat Juni 2026.
Harapannya regulasi tersebut dapat diimplementasikan secara efektif oleh seluruh pihak pada Januari 2027.
“Jadi aturan dan regulasi kita selesaikan semua pada akhir 2025 ini. Jadi 2026 sudah paham apa yang harus dilakukan karena definisi kebijakan dan aturan sudah inline, serta regulasinya bisa disosialisasikan agar pengusaha angkutan barang maupun pemilik barang punya waktu satu tahun untuk memahami dan mematuhi peraturan,” pungkas Odo.***(Berita Satu.com)
Sumber: Berita satu.com
Hukrim