Curi Buah Sawit karena Tak Punya Uang Pembeli Beras, Pria di Pelalawan Dibebaskan Lewat Restoratif Justice
Admin
Jumat, 04 Mar 2022 09:16
PELALAWAN- Ditangkap karena mencuri buah sawit milik perusahaan, Murdani akhirnya dibebaskan Kejari Pelalawan.
Proses pembebasannya dilakukan setelah Kejari Pelalawan memutuskan menerapkan Restoratif Justice terhadap Murdani yang mencuri buah sawit milik perusahaan karena tak mempunyai uang untuk membeli beras.
Pria yang menetap di Desa Tambak, Kecamatan Langgam, Pelalawan itu dibebaskan pada Rabu (2/3/2022) lalu, tanpa harus diadili di Pengadilan Negeri (PN).
Dilansir dari tribunpekanbaru.com, sebelumnya, dia terjerat perkara tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT Mitra Unggul Pusaka (MUP) pada 22 Desember 2021 lalu.
Melihat duduk perkaranya, Kejari Pelalawan mengupayakan penghentian penuntutan perkara tersangka Murdani melalui RJ berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Kami berhasil menerapkan Restoratif Justice atau RJ terhadap satu kasus pencurian. Penuntutan berhasil dihentikan dan pelaku dibebaskan dari hukuman," kata Kepala Kejari Pelalawan, Silpia Rosalina SH MH melalui Kasi Pidana Umum Riki Saputra SH MH, kepada tribunpekanbaru.com, Kamis (3/3/2022).
Riki Saputra menerangkan, penghentian penuntutan diawali dengan proses mediasi antara Korban dari PT MUP yang diwakili oleh Kevin Tigo dan tersangka Murdani pada 22 Februari 2022 lalu.
Jaksa Kejari Pelalawan selaku fasilitator berhasil melakukan proses perdamaian tanpa syarat antara korban dan pelaku dengan disaksikan oleh Kepala Dusun Tambak tempat Murdani tinggal dan penyidik dari Polsek Langgam.
Setelah mediasi berhasil, Kejari Pelalawan mengusulkan penghentian penuntutan terhadap Murdani ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Dilanjutkan dengan ekspos bersama Kejati Riau dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) pada 1 Maret lalu secara virtual.
Dalam ekspos itu, pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atas nama Murdani tersebut disetujui oleh JAM Pidum.
Akhirnya Kejari Pelalawan Silpia Rosalina SH MH menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada Murdani dan PT. MUP yang diwakili oleh Kevin Tigo.
Dengan ini maka perkara pencurian resmi dihentikan dan terhadap tersangka Murdani dikeluarkan dari tahanan Rutan Polsek Langgam.
"Ini kasus kedua yang kita terapkan keadilan restoratif. Tahun lalu ada satu kasus dan itu yang pertama di Riau," tambah Riki Saputra.
Kondisi ekonomi Murdani sangat memprihatikan hingga timbul niat untuk mencuri.
Tersangka Murdani melakukan pencurian buah sawit PT MUP pada 22 Desember 2022 sekira pukul 11.00 WIB.
Lantaran ketika itu tersangka tidak memiliki uang untuk membeli beras dan memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Jarak kebun PT MUP hanya 20 meter dari pondok tempat tinggalnya di Desa Tambak, Langgam. Ia membawa egrek dan karung goni untuk mengambil sawit perusahaan swasta itu sebanyak 40 tandan.
Hasil curiannya disembunyikan di suatu tempat dan diambil keesokan harinya dengan maksud untuk dijual serta menghasilkan uang yang bisa dipakai beli beras maupun kebutuhan lainnya.
Namun ia dipergoki dua orang karyawan PT MUP serta langsung diamankan.
Hingga diserahkan ke Polsek Langgam dan proses hukum dijalankan sampai di limpahkan ke Kejari Pelalawan.
Akhirnya Murdani bisa menghirup udara bebas kembali setelah jaksa menerapkan Restoratif Justice.
"Bu Kajari juga memberikan bantuan sejumlah uang kepada tersangka Murdani, sebagai bekal untuk pulang ke kampung halamannya. Karena tersangka sudah tidak memiliki uang lagi," tandas Riki.