Senin, 27 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Curi Pakaian di Toko, Dua Warga Sumut Ini Ditangkap Polisi di Rohul

Curi Pakaian di Toko, Dua Warga Sumut Ini Ditangkap Polisi di Rohul

Laporan : Fahrin Waruwu
Rabu, 14 Nov 2018 20:29
Polres Rokan Hulu
Kedua tersangka saat diamankan Polisi
ROKANHULU - Diduga melakukan Pencurian Pakaian di Toko Bandung Fasion Pasirpengaraian Desa Babussalam Kecamatan Rambah, Jumat (26/10/2018) sekira pukul 15.13 wib belum lama ini, satu laki-laki bersama teman wanitanya ditangkap Polisi.

Kedua pelaku masing-masing bernisial EP Als Pr, (30) laki-laki pengangguran alamat Dusun XIV KR Nongko I Bandar Klippa Tembung Kecamata  Percut Sei Tuan Kabupaten  Deli Serdang Provisi Sumatera Utara  (Sumut) dan AL (43) TPerempuan, Ibua Rumah Tangga (IRT) alamat Jalan Asrama Widuri Blok Utop No 54 Medan Provinsi Sumut ditangkap oleh Anggota Polisi Sektor Rambah,  Resor Rokan Hulu, Daerah Riau Senin tanggal 12 November 2018 Sekira Pukul 17.30 Wib.

Kedua Pelaku melakukan aksinya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Toko Bandung Fasion di Desa Babussalam Kecamatan Rambah Rokan Hulu. Korban  atau pelapor Wella Novyana (20)  pegawai toko alamat Jln Panglima awang no 40/belakang Kantor  DPRD Rokan Huku Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah.

"Kedua pelaku ini melakukan aksinya dengan modus membeli di toko pakaian tersebut, namun aksinya diketahui oleh pegawai toko karena merasa curiga setelahh kedua pelaku ini pergi, dilihat dari rekaman Closed Circuit Television (CCTV)," jelas Kapolres Rohul AKBP Muhamad Hasyim Risahondua SIK, M.Si melalui Paur Humas Ipda Nanang Pujiono SH dalam keterangan pers relaasenya Selasa, (13/11) kepada wartawan.

Paur Humas Pelres Rohul meanjutkan selain menangkap kedua Pelaku Polisi amankan Barang Bukti (BB) 1 (satu) helai baju warna putih merk Country Pasta sisa kain yang diduga dicuri itu.

Diuraikannya, kronologis kasus ini berawal pada hari Jumat tgl 26 Oktober 2018 sekira pukul 15.00 Wib pelapor dan teman kerja lainnya sedang duduk sambil menunggu pembeli di toko mereka, toko Bandung Fashion.

Kemudian datang pelanggan 4 orang/dua perempuan dan dua laki-laki turun dari mobil Avanza dan masuk ke toko untuk mencari baju dan celana. Pelanggan laki-laki memilih-milih baju dan celana yang tidak biasa dibeli pelanggan.

Sekitar satu jam mereka ditoko dan membeli baju dan celana seharga kurang lebih sekitar Rp 100.000,-(seratus ribu rupiah) setelah selesai pelanggan tersebut meninggalkan toko, karena mencurigakan pelapor dan teman kerja Sdri ISMA melakukan pengecekan melalui CCTV dan terlihat pelanggan perempuan mencuri pakaian baju dan celana.

Sehingga saat dilakukan pendataan secara akurat ternyata celana panjang 14 potong, celana pendek 11 potong, baju kaos 35 potong, kemeja 8 potong dan baju koko 13 potong telah hilang.

Atas kejadian tersebut pihak Korban/pelapor mengalami kerugian lebih kurang Rp 11.000.000,-(sebelas juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambah Guna penyelidikan lebih lanjut.

Atas laporan itu, Unit Reskrim Polsek Rambah langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolsek Rambah kemudian Kapolsek Rambah AKP Hermawan dan   memerintahkan Kanit Reskrim dan Anggota untuk melakukan penyelidikan, sehingga pada hari Senin tanggal 12 November 2018 sekira pukul 15.00 Wib mendapat informasi bahwa pelaku Pencurian Pakaian tersebut datang lagi ketoko Bandung Fasion berpura pura membeli Pakaian.

Setelah mendapat info tersebut maka Kanit Reskrim dan Anggota langsung mendatangi Toko Bandung Fasion dan waktu itu langsung mengamankan 2 (dua) orang pelaku yang terdiri 1 (satu) orang jenis kelamin laki laki dan 1 (satu) orang jenis kelamin perempuan,  setelah diamankan langsung dilakukan introgasi dan dari hasil introgasi dan kedua pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri pakaian di toko Bandung Fasion sebanyak 6 (enam) kali bersama dengan 3 (tiga) orang temannya yang berhasil melarikan diri, SA (Dpo), Iw (Dpo)  dan An (Dpo).

"Setelah mendengar pengakuan dari kedua pelaku tersebut maka kedua pelaku langsung dibawa kepolsek Rambah untuk diproses sesuai dengan hukum yangg berlaku, rekan mereka mencuri lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelas Ipda Nanang. (fah)
Hukrim
Berita Terkait
  • Minggu, 26 Apr 2026 21:37

    Viral! Pria Ini Naik Gunung Andong Bawa Sound System, Netizen: Emang Boleh?

    JAKARTA - Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan aksi seorang pendaki membawa sound system berukuran besar saat mendaki gunung. Video tersebut diunggah oleh akun TikTok

  • Minggu, 26 Apr 2026 21:34

    Mitos atau Fakta: Pakai Tas Selempang Berat Bikin Tulang Belakang Melengkung ke Samping?

    BANYAK orang mengira memakai tas selempang berat hanyalah kebiasaan sepele. Padahal dalam jangka panjang, tas selempang berat bisa berdampak pada postur tubuh.Salah satu isu yang s

  • Minggu, 26 Apr 2026 21:32

    Kenapa Vaksin Meningitis Wajib Sebelum Haji dan Umrah? Ini Penjelasannya

    JAKARTA â€" Calon jemaah haji dan umrah diwajibkan menjalani vaksinasi meningitis sebelum berangkat ke Arab Saudi. Kebijakan ini bukan tanpa alasan, melainkan sebagai langkah pencegahan

  • Minggu, 26 Apr 2026 21:30

    AS Akan Kembali Berlakukan Eksekusi Mati dengan Regu Tembak dan Kamar Gas

    JAKARTA â€" Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) pada Jumat (24/4/2026) menyatakan bahwa negara itu akan kembali menerapkan regu tembak, hukuman mati dengan sengatan listrik, dan asfiksia ga

  • Minggu, 26 Apr 2026 21:27

    Tampang Pelaku Penembakan di Acara Gedung Putih hingga Sebabkan Trump Dievakuasi

    WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan pelaku penembakan saat makan malam koresponden Gedung Putih, Sabtu (25/4/2026), sudah ditangkap. Saat kejadian, T

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.