Minggu, 03 Mei 2026
DPO Polda Jatim Beraksi di Jakarta, Tipu Korban Beli Masker Hingga Rp847 Juta
admin
Jumat, 01 Mei 2020 10:50
Polres Metro Jakarta Utara menangkap satu orang pelaku penipuan yang mengaku sebagai penjual alat penutup hidung dan mulut (masker). Satu pelaku diketahui atas nama inisial RDG.
"Di tengah-tengah pandemi wabah corona ini, ada beberapa barang-barang yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat dalam hal ini misalnya seperti masker dan rupanya kelangkaan maupun kebutuhan masker ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mengeruk keuntungan pribadi," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto, Jakarta, Jumat (1/5).
Budhi menjelaskan, cara RDG menipu korbannya yakni mengaku telah memiliki masker standard kesehatan untuk tenaga medis dengan merk tertentu yang cukup banyak.
"Masker tersebut siap untuk dijual dan ditawarkan pada saat itu dengan harga Rp339.000 per boks," jelasnya.
Tak hanya itu, RDG juga mengaku sebagai direktur suatu perusahaan yang mempunyai akses untuk mendapatkan masker. Untuk melancarkan aksinya ini, ia dibantu oleh satu orang pelaku lainnya yakni AN (DPO) yang mengaku sebagai calon pembeli.
"Maka kemudian tergerak hatinya dari korban untuk membeli dan saat itu korban memesan sebanyak 5.000 boks masker. Dari lima ribu ini kemudian korban sudah mengirimkan sejumlah uang secara bertahap dan total ada Rp847 juta yang diberikan kepada tersangka," sebutnya.
Setelah uang tersebut sudah dikirim oleh korban, ternyata barang berupa masker itu tak kunjung dikirim. Merasa ditipu dan dirugikan, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara.
"Kami lakukan penangkapan RDG berdasarkan daftar DPO yang kami punya," ujarnya.
Pelaku Juga DPO Polda Jawa Timur
Budhi mengungkapkan, ternyata pelaku juga masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) di Polda Jawa Timur dengan kasus yang sama yakni penipuan.
"Ternyata yang bersangkutan juga DPO di Polda Jawa Timur dengan kasus yang sama yakni penipuan. Jadi ini mengindikasikan bahwa apa yang mereka lakukan ini sudah merupakan mata pencaharian atau kebiasaan menipu yang dilakukan oleh tersangka," ungkapnya.
Sumber: merdeka.com
komentar Pembaca