Demi Merampok Motor, Sopir Angkot Tusuk Teman Sendiri
Jumat, 25 Sep 2015 15:48
Sopir angkot yang nekat itu bernama Yunus Kuswanto alias Nuy (22), warga Cibitung yang beraksi di Jalan Kawasan Gobel, Telaga Asih, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Minggu September dini hari lalu, sekitar pukul 04.00 WIB.
Pada saat kejadian, pelaku beraksi bersama temannya, Ajat (DPO), yang beraksi melakukan perampokan terhadap temannya yang baru dikenalnya, Suluh Rono Handoyo (20) yang saat ini masih dirawat di RSCM, lantaran menderita empat luka tusukan.
Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Aprima Suar menjelaskan, saat aksi yang dilakukan pelaku pihaknya mendapati laporan dari kejadian itu dan setelah melakukan olah TKP dan identifikasi korban, pihaknya pun melakukan penyelidikan.
Alhasil, Nuy berhasil ditangkap pada Jumat (24/09/2015) dini hari tadi sekitar pukul 00.15 WIB, di sekitar rumahnya di Kampung Cau, Cibitung. Sementara rekannya, Ajat, hingga saat ini masih diburu oleh pihaknya.
"Penangkapan kami lakukan dan upayakan pada saat setelah pihaknya mendapatkan laporan kejadian tersebut. Kami kejar pelaku itu sampai ke Cirebon, Kuningan dan hasilnya ditangkap saat dirinya pulang ke rumah," ungkap Aprima, Jumat (25/09/2015), di Mapolsek Cikarang Barat.
Setelah tertangkap, kata Aprima, pelaku pun digiring anggota ke Polsek Cikarang Barat dengan membawa juga sepeda motor yang digunakan pelaku jenis Yamaha Jupiter MX warna biru bernopol E 5209 NS.
Tidak hanya itu, satu buah motor jenis Xeon bernopol B 3046 KBD didapatkan ketika anggota melakukan penggeledahan di rumahnya.
"Pengakuan pelaku, motor itu juga hasil kejahatannya sebelum aksi yang dilakukan kepada korban ini,"ujarnya.
Sementara itu, untuk aksi kejahatan yang dilakukan korban atas nama Suluh ini, kata Kapolsek, belum dapat diambil namun sudah ditemukan di daerah Cirebon jenis Yamaha V-Ixion. "Jadi terhitung dengan kejadian ini, pelaku sudah melakukan aksinya dua kali," tutur Aprima.
Aprima juga mengatakan lantaran korban dan pelaku saling kenal pada saat sebelum aksinya, pelaku merencanakan kejahatannya dengan meminta korban untuk datang ke lokasi.
"Alasannya pelaku memanggil korban untuk diajak mencari wanita malam dan saat sampai pelaku pun mengajak korban jalan sesuai alasan sebelumnya. Saat itu, korban membonceng Yunus dan Ajat membawa motornya sendiri,"jelasnya.
Lanjut Aprima, saat pelaku Nuy dibonceng korban, tanpa basa-basi, Nuy langsung menusuk leher, pinggang, dan punggung korban dengan sebilah pisau.
"Korban pun saat itu tergeletak akibat lukanya, sedangkan Ajat juga sempat memukul korban dan selanjutnya, motor korban pun dibawa kabur mereka yang meninggalkan korbannya seorang diri," tandas Aprima.
Kini, atas perbuatan Yunus, dia pun terancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara Ajat saat ini masih dalam pengejaran anggota.
Secara Musyawarah dan Mufakat, Zulfadli Pimpin PWI Rohil
BAGANSIAPIAPI - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rokan Hilir resmi menggelar Konferensi ke VIII pada Rabu (29/4) pagi di Bagansiapiapi. Acara berlangsung di Aula Kantor Dinas Pe
Dibuka Sekretaris Dinas Kominfo Rohil, PWI Rokan Hilir Gelar Konferensi ke VIII
Rokan Hilir - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rokan Hilir menggelar Konferensi ke VII, Rabu (29/4/2026) pagi. Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Dinas Kominfo Zuliandra itu dilaksa
Perjalanan KRL Dibatasi Sampai Stasiun Bekasi Pasca-Kecelakaan
JAKARTA - Proses pemulihan jalur kereta di lintas Bekasiā"Cikarang masih terus dilakukan usai terjadinya tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL yang terjadi pada Senin, 27 April 2026.
Korban Meninggal Kecelakaan Kereta di Bekasi Bertambah Jadi 16 Orang
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebutkan korban meninggal dunia akibat kecelakaan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek jarak jauh di Bekasi Timur bertambah menjadi 16 o
Penerima Bansos Gabung Kopdes Merah Putih Bebas Iuran
JAKARTA - Penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako bergabung dalam Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Hal ini dilakukan setelah Kementerian Sosial (Ke