Sabtu, 02 Mei 2026
Dugaan Tipikor Pengadaan Minyak,
Desak JPU Bongkar Keterlibatan Mantan Kadis PUPR Pelalawan
Laporan: Febri. S
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Minggu, 21 Mar 2021 18:57
Terdakwa dalam kasus ini adalah, M. Yasirwan, merupakan mantan pegawai PUPR Kabupaten Pelalawan dijerat dengan Pasal 2 jo. 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan tuntutan pidana badan selama 7 tahun 6 bulan, denda Rp 300 juta subsidair kurungan 3 bulan serta uang pengganti Rp 1.864.011.663,00 subsidair 3 tahun 9 bulan penjara.
"Tuntutan tersebut menurut hemat kami tidak relevan, mengingat klien kami hanya menjalankan tugas, menuntut seseorang disaat belum terkupasnya, dengan tuntas suatu kasus, tentu tidak memberikan keadilan bagi klien kami", terang, Andi Matias GB, SH, selaku PH terdakwa M. Yasirwan dari Kantor Hukum Ilhamdi, SH.,MH and Partners, Minggu (21/3/2021).
Tuntutan terhadap kliennya, kata Andi membuat tanda tanya besar. Apalagi JPU hanya menetapkan satu orang tersangka."Ini tanya besar bagi kita, tidak mungkin hanya satu orang yang melakukan dan atau menikmati uang sebesar itu," tegasnya.
Terlebih lagi, cakapnya, yang perlu menjadi catatan selama pemeriksaan di persidangan, diduga kuat ada keterlibatan mantan kepala dinas PU terkait dugaan digunakannya, alat berat untuk kepentingan pribadi, dimana minyaknya, diduga dari anggaran dinas PU.
Begitu juga kata dia dugaan adanya pemotongan dana pencairan lebih kurang Rp 450 juta, dugaan keterlibatan salah satu pegawai honorer yang berperan dalam transaksi BBM, termasuk dalam membuat nota yang diduga palsu tersebut, sampai saat ini semua itu terkesan tidak terungkap.
"Kami berharap teman-teman jaksa segera mengungkap itu semua," tandasnya.
Mantan Kadis PUPR yang menjabat saat itu yakni Hasan Tua Tanjung, belum memberikan penjelasan terkait dirinya disebut-sebut terlibat terhadap kasus ini. SPIRITRIAU.com, sudah berusaha melakukan komfirmasi melalui sambungan telepon. Hanya saja, tiga buah nomor HP yang bersangkutan tidak aktif. ***
komentar Pembaca