Senin, 27 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Di Imingi Upah 350 Juta, 4 Terdakwa Pemilik 30 Kilogram Sabu Sabu Terancam Hukuman Mati

Hukrim

Di Imingi Upah 350 Juta, 4 Terdakwa Pemilik 30 Kilogram Sabu Sabu Terancam Hukuman Mati

Laporan : Anggi Sinaga
Selasa, 15 Jan 2019 15:55
(Dok.Anggi Sinaga)
Foto Empat terdakwa narkotika seberat 30 kg saat menjalani sidang perdana di PN Rohil.
UJUNGTANJUNG - Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir,   menggelar sidang pertama empat orang terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu sabu yang ditangkap oleh tim BNN Pusat pada (4/8/18) lalu dengan barang bukti seberat 31.549.79 Kilogram Selasa(15/1/2019)

Dalam berkas dakwaan hasil pemeriksaan bahwa terdakwa Juliar Mansyah warga Panipahan Rohil awalnya mendapat telepon dari (Edi) warna negara Malaysia untuk mengantar barang haram ini dari Panipahan menuju Palembang (Sumsel) dengan mendapat upah sebesar 350 juta rupiah apabila lolos sampai tujuan . 

Keempat terdakwa ini diduga jaringan Internasional yaitu Ricky Solahudin(26) alias Riki, Juliar Mansyah,(51) Siswanto (33) alias Sis dan Darma Putra(44) alias Kapten Kapal, ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) ketika saat melintas di jalan Lintas Riau Sumut Km.16.Desa Bangko Bhakti Kecamatan Bangko Pusako Rohil menuju Palembang.

Pantauan Spiritriau.com agenda sidang pembacaan dakwaan digelar diruang sidang "Candra PN Rohil dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Faisal SH MH dengan dua anggotanya Sondra Mukti SH dan Boy Jepri Paulus SH dengan Panitera Pengganti Hermi Jaya SH dan Richa Reonita Simbolan SH , sedangkan keempat terdakwa ini didampingi oleh kuasa hukumnya Irvan Zulnijar SH. 

Maruli Tua Sitanggang SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohil dalam dakwaan yang dibacakan dalam sidang keempat terdakwa dibuat dalam berkas terpisah. Namun pasal dakwaan keempat terdakwa sama yaitu dalam dakwaan primer pasal 114 ayat (2) jo132 ayat (1) sedangkan dalam subsider dakwaan pasal 112 ayat (2)  jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. 

Atas dakwaan keempat terdakwa yang dibacakan ,ketua majelis hakim Faisal SH MH memberikan kesempatan kepada Kuasa hukum terdakwa Irvan Zulnijar SH" 
" kami tidak mengajukan pembelaan yang mulia " ujar Irvan Zulnijar SH. 

Atas jawaban itu ketua majelis hakim Faisal SH MH akhirnya menutup sidang dan akan melanjutkan sidang  pada 22 Febuari 2019 yang akan datang. " (asg/jon)
Hukrim
Berita Terkait
  • Minggu, 26 Apr 2026 21:37

    Viral! Pria Ini Naik Gunung Andong Bawa Sound System, Netizen: Emang Boleh?

    JAKARTA - Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan aksi seorang pendaki membawa sound system berukuran besar saat mendaki gunung. Video tersebut diunggah oleh akun TikTok

  • Minggu, 26 Apr 2026 21:34

    Mitos atau Fakta: Pakai Tas Selempang Berat Bikin Tulang Belakang Melengkung ke Samping?

    BANYAK orang mengira memakai tas selempang berat hanyalah kebiasaan sepele. Padahal dalam jangka panjang, tas selempang berat bisa berdampak pada postur tubuh.Salah satu isu yang s

  • Minggu, 26 Apr 2026 21:32

    Kenapa Vaksin Meningitis Wajib Sebelum Haji dan Umrah? Ini Penjelasannya

    JAKARTA â€" Calon jemaah haji dan umrah diwajibkan menjalani vaksinasi meningitis sebelum berangkat ke Arab Saudi. Kebijakan ini bukan tanpa alasan, melainkan sebagai langkah pencegahan

  • Minggu, 26 Apr 2026 21:30

    AS Akan Kembali Berlakukan Eksekusi Mati dengan Regu Tembak dan Kamar Gas

    JAKARTA â€" Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) pada Jumat (24/4/2026) menyatakan bahwa negara itu akan kembali menerapkan regu tembak, hukuman mati dengan sengatan listrik, dan asfiksia ga

  • Minggu, 26 Apr 2026 21:27

    Tampang Pelaku Penembakan di Acara Gedung Putih hingga Sebabkan Trump Dievakuasi

    WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan pelaku penembakan saat makan malam koresponden Gedung Putih, Sabtu (25/4/2026), sudah ditangkap. Saat kejadian, T

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.