Sabtu, 02 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Diduga Hendak Transaksi Sabu, Dua Pemuda Ini Ditangkap

Diduga Hendak Transaksi Sabu, Dua Pemuda Ini Ditangkap

Laporan : Fahrin Wawuru
admin
Rabu, 12 Feb 2020 07:56
Fahrin
Foto kedua pelaku dan barang bukti.
ROKAN HULU - Satuan Reserse Narkoba Polisi Resor Rokan Hulu (Satres Narkoba Polres Rohul), Darah Riau, berhasil.menangkap diduga Pelaku Tindak Pidana Narkoba jenis Shabu-shabu Sabtu, (08/2/2020( Sekira Pukul 20.00 Wib di wilayah Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir.

Data diterma reporter media ini, Selasa, (11/2) sore disampaikan Kapolres Rokan Hulu AKBP Dasmin Ginting, SIK melalui Paur Humas Ipda Feri Fadli, SH membenarkan kan Satnarkoba Polres Rokan Hulu menangkap diduga pelaku  Natkoy jenis Shabu-shabu.

Kadua pelaku masing-masing bersosial, SR Umur 16 tahun, swasta, alamat Kumu Deli Desa Rambah Kecanatan Rambah Hilir dan  JGM, 20 tahun, Penganguran, alamat Dusun III Sei Galinggang Desa Talikumain kecamayan Tambusai.

Dari kedua Pelaku Polisi Sita Barang Bukti (BB), 2 paket  Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 0,02 gram,1buah Kaca Pirex,1 lembar Plastik warna.ungu dan 1 buah kotak rokok merk Frend.

Paur Humas Polres Rohul menerangkan, penangkapan kedua pelaku berawal pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2020, Sat Narkoba Polres Rohul memperoleh informasi bahwa di Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir sering dijadikan tempat transaksi narkotika 

Atas informasi itu, Kasat Narkoba AKP Masjang Effendi langsung  memerintahkan anggotanya untuk menindaklanjuti untuk melakukan penyelidikan, selanjutnya pada hari sabtu sekira jam 20.00 wib SR dan JGM ditangkap saat mereka sedang berdiri dipinggir jalan diduga untuk transaksi narkoba.

"Dan dari penggeledahan badan ditemukan BB dari kedua pelaku yang mereka red dapat dari Dika, saat Dika dicari Anggota tidak ada dirumahnya. Kedua pelaku dan BB diamankan di Polres Rohul guna proses hukum selanjutnya," Pungkasnya. (Fah).



komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.