Jumat, 26 Apr 2024
  • Home
  • Hukrim
  • Digunakan untuk Daftar Pilkades, Kades Mengkopot Dilaporkan atas Dugaan Pemalsuan Ijazah Paket C

Digunakan untuk Daftar Pilkades, Kades Mengkopot Dilaporkan atas Dugaan Pemalsuan Ijazah Paket C

admin
Selasa, 21 Apr 2020 08:41
Ijazah Palsu.
MERANTI - Polres Kepulauan Meranti saat ini mendalami kasus dugaan ijazah palsu milik kepala Kepala Desa (Kades) Mengkopot, Kecamatan Tasik Putri Puyu.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat melalui Kasat Reskrim AKP Ario Damar mengungkapkan kasus berawal laporan masyarakat kepada Polsek Merbau.

Hal ini sesuai dengan laporan Polisi No : LP/04/IV/Riau/Res. Kep Meranti/Sek-Merbau tgl 9 April 2020 terkait Kasus pemalsuan Akta autentik sebagaimana di maksud dalam pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP.

"Awalnya dilaporkan oleh warga melalui polsek, atas atensi pak Kapolres maka dilimpahkan ke Polres," ujar Ario Damar Senin (20/4/2020).

Terlapor adalah kepala desa Mengkopot Ahmadi.

"Pada hari Kamis tanggal 09 April 2020 sekira pukul 15.00 Wib sebagai pihak yang dirugikan melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan Ijazah paket A atas nama Ahmadi, yang mana ijazah tersebut digunakan oleh Ahmadi untuk melengkapi persyaratan mencalonkan diri menjadi Kepala Desa Mengkopot Kecamatan Tasik Putri Puyu Kabupaten Kepulauan Meranti pada saat Pemilihan Kepala Desa pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2019 sekira pukul 08.00 Wib," ujar Ario.

Atas kejadian tersebut pelapor bernama Bambang merasa dirugikan dimana terlapor akhirnya terpilih sebagai Kepala Desa Mengkopot dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Merbau untuk dilakukan proses Penyelidikan lebih lanjut.

Melalui pemeriksaan hingga saat ini Ario mengatakan sudah ada 10 saksi yang diperiksa termasuk terlapor dan pelapor.

"Kemudian kita lanjutkan penyelidikannya, masih lidik dugaan pemalsuan itu kita akan perdalami lagi hasil dari polsek kemarin itu," ujar Ario.

Dsei 10 saksi yang diperiksa Ario mengatakan diantaranya adalah pelapor, dari pihak Dinas Pendidikan Bengkalis.

Dikatakan Ario melalui proses lidik yang sudah dilakukan oleh pihak Polsek, dugaan memang mengarah pada adanya tindakan pemalsuan.

"Bisa diduga palsu, karena peratama dari dinas pendidikan bengkalis, ijazah itu tidak teregistrasi," ujar Ario.

Walaupun demikian Ario mengatakan kasus ini tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan ilmiah laboratorium forensik.

"Mengaku tidak mengaku (terlapor) harus dibuktikan secara ilmiah maksudnya adanyang diduga palsu haeus diperiksa melalui laboratorium forensik," ujar Ario.

Diketahui juga bahwa Ijazah tesebut dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kepulauan Meranti, mengingat saat itu diperlukan ijazah kades tersebut untuk keperluan Pilkades.

"Karena penggunaanya itu pada saat mendaftar pilkades 2019 yang lalu, sehingga ada beberapa yang dirugikan termasuk calon lain pada saat itu, termasuk pihak Pemdes kalau itu terbukti," ujar Ario

Dikatakan Ario pada kasus ini dikenakan pasal 266 KUHP.

"Karena ijazah itu termasuk data otentik yang dikeluarkan pejabat negara, kalau tidak salah ancamannya 6 tahun," ujar Ario.See
Dikatakan Ario legalisir ijazah tersebut asalah paket A (Setara Sekolah Dasar) diduga palsu milik Ijazah atas nama Ahmadi tersebut dilegalisir pada tanggal 9 April 2019 kemarin saat yang bersangkutan ingin memenuhi administrasi pendaftaran sebagai Calon Kades pada waktu itu.

Kades selaku pemilik ijazah dilantik tahun 2019 kemarin hingga kini berbutut panjang.

"Penambahan saksi nanti pasti ada karena yang legalisir belum diperiksa, kemarin waktu digelar itu ternyata pernah dilegalisir juga," ujar Ario.

Ditambahkan Ario pemeriksaan masih berjalan saat ini untuk memeriksa seluruh alat bukti.

"Ijazah itu yang mengeluarkan itu masih Bengkalis, apakah harusnya yang melegalisir Dinas Pendidikan Bengkalis atau Dinas Pendidikan Meranti kita masih belum tahu, makanya kita perlu pemeriksaan saksi tambahan," pungkasnya.

Sumber: tribunpekanbaru.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2024 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.