Beraksi di 12 TKP
Dikomandoi Mantan Anggota Militer, Komplotan Curanmor Diringkus
Selasa, 22 Sep 2015 14:31
PEKANBARU - Unit Kejahatan dan
Kekerasan (Jahtanras) Kepolisian Resor (Polresta) Pekanbaru meringkus
komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), tiga orang pelaku
yang berhasil diamankan tersebut, GT alias Munthe, CH alias Otong dan SS
yang diringkus Sabtu (19/9/2015).
"Awalnya pelaku CH ditelepon oleh SS bahwa ada sepeda motor hasil curiannya yang akan dijual, atas informasi tersebut CH menghubungi petugas yang berpura-pura sebagai pembeli," ujar Wakasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP YE Bambang Dewanto SH melalui Kanit Jahtanras Polresta Pekanbaru, AKP Syahrizal SE, Selasa (22/9/2015).
Menurut Rizal, setelah berunding, akhirnya disepakati untuk melakukan transaksi di Jalan Melati, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai sekitar pukul 01.00 WIB. Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), CH sudah berkumpul bersama GT dan SS berikut satu unit sepeda motor yang akan dijual para pelaku seharga Rp3,7 juta.
"Setelah mendapat cukup bukti, ketiga pelaku langsung diringkus dan digiring ke Polresta Pekanbaru beserta satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU yang akan dijual komplotan tersebut sebagai barang bukti," kata Rizal.
Dijelaskannya, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ketiga pelaku, diketahui bahwa GT merupakan mantan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan SS merupakan anggota yang masih aktif. Selanjutnya, untuk SS proses penyidikan diserahkan ke Polisi Militer (PM).
"Awalnya barang bukti yang kita amankan ada dua unit sepeda motor dan satu unitnya kita serahkan ke POM beserta SS untuk proses penyidikannya. Pasalnya, SS merupakan anggota yang masih aktif," jelasnya.
Rizal menuturkan, dari pengakuan pelaku GT bahwa SS turut serta dalam setiap aksi curanmor yang diakuinya sudah 12 TKP diwilayah hukum Polresta Pekanbaru.
"Sementara CH hanya sebagai perantara dan penadah barang hasil curian kedua pelaku. Saat ini GT dan CH telah diamankan di Polresta Pekanbaru guna penyidikan lanjutan, terhadap GT dijerat pasal 363 KUHPidana dan CH dijerat pasal 480 KUHPidana," tutur Kanit.(hrc) Hukrim
Secara Musyawarah dan Mufakat, Zulfadli Pimpin PWI Rohil
BAGANSIAPIAPI - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rokan Hilir resmi menggelar Konferensi ke VIII pada Rabu (29/4) pagi di Bagansiapiapi. Acara berlangsung di Aula Kantor Dinas Pe
Dibuka Sekretaris Dinas Kominfo Rohil, PWI Rokan Hilir Gelar Konferensi ke VIII
Rokan Hilir - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rokan Hilir menggelar Konferensi ke VII, Rabu (29/4/2026) pagi. Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Dinas Kominfo Zuliandra itu dilaksa
Perjalanan KRL Dibatasi Sampai Stasiun Bekasi Pasca-Kecelakaan
JAKARTA - Proses pemulihan jalur kereta di lintas Bekasiā"Cikarang masih terus dilakukan usai terjadinya tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL yang terjadi pada Senin, 27 April 2026.
Korban Meninggal Kecelakaan Kereta di Bekasi Bertambah Jadi 16 Orang
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebutkan korban meninggal dunia akibat kecelakaan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek jarak jauh di Bekasi Timur bertambah menjadi 16 o
Penerima Bansos Gabung Kopdes Merah Putih Bebas Iuran
JAKARTA - Penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako bergabung dalam Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Hal ini dilakukan setelah Kementerian Sosial (Ke