Dipersidangan, Empat Oknum LSM Mengaku Dapat 8,5 Juta Hasil Peras Kepsek
Laporan : Anggi Sinaga
Selasa, 22 Sep 2015 09:49
UJUNGTANJUNG - Dua Lembaga LSM Aliansi Indonesia dan LPKPP (Lembaga Pemantau Kinerja Peyelenggara Pemerintah) dari Kota Dumai yang bergerak dibidang Pemantauan Penyelenggaraan Pemerintah, akhirnya berujung ke pengadilan dengan dakwaan melakukan pemerasan dengan pengancaman kepada empat kepala sekolah yang berada di Kecamatan Bangko, Bagan Siapiapi Rohil.
Keempat orangTerdakwa Syafrizal, Rizal Ramli,Hasan Barus dan Suriani kembali menjalani sidang yang ke tiga kalinya di Pengadilan Negeri Rokan Hilir Senin (21/9) karena para terdakwa ini tidak dapat menghadirkan saksi yang dapat meringankan terdakwa , maka dilanjutkan dengan agenda sidang mendengarkan keterangan terdakwa dipersidangan ,
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr. Sutarno SH, MH dengan dua anggotanya Maharani Debora SH dan Andry Eswin SH dengan Panitera Pengganti Esramawati SH , meminta kepada terdakwa untuk menjelaskan kejadian yang sebenarnya.
Dalam keterangan keempat terdakwa ini menerangkan bahwa pada awalnya mereka berniat baik dan sepakat untuk memantau anggaran dana BOS ( biaya operasional Sekolah) pada sekolah-sekolah.
Dalam keterangan Sayfrizal kepada majelis Hakim bahwa dalam
APBD Rohil 2013 ada data temuan penggunaan anggaran di Dinas pendidikan
Rohil yang mencurigakan . Kemudian mereka ingin melakukan audit tentang
Penggunaan dana tersebut kesekolah- sekolah yang ada di Bagan
Siapiapi.
Syafrizal menambahkan, bahwa dari melakukan audit kontrol itu terdakwa
ini menerima atau mendapat uang dari empat kepala sekolah itu sebanyak
Rp,8,500,000.
" Kami dapat 8.500.000 Pak Hakim, uang hasil itu kami
kembalikan 2 juta pada pemeriksaan di Polsek Bangko pak Hakim, " ujar
Syafrizal.
Selanjutnya empat terdakwa ini menjelaskan , bahwa tidak benar mereka
mengucapkan kata-kata untuk melakukan pemerasan atau pengancaman kepada
Kepala sekolah yang ditemui , namun para kepala sekolah itu yang
menawari agar masalah itu tidak dilaporkan kepada penegak hukum, "
mereka yang menawarkan (uang) pak hakim," jelasnya dalam persidangan.
Atas keterangan terdakwa ini , ketua Majelis Hakim Sutarno SH,MH
mengatakan, dia mengapresiasi LSM para terdakwa, bahwa tugas dan misinya
mulia, melakukan kontrol kepada penyelenggara Negara , " Namun Kenapa
harus terjadi seperti itu, " ujar Sutarno.
Usai mendengar keterangan para terdakwa ini, sidang akan dilanjutkan
pada Senin mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU Andreas
Tarigan SH, selanjutnya sidang ditutup. ( A.sng)
Kemendag Godok Naikkan HET Minyakita
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah menyiapkan penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng rakyat Minyakita. Langkah ini diambil menyusul kondi
Komisioner KI Kecam Kadisdik Riau Abaikan Sengketa Informasi Minta Gubernur dan Sekda Beri Sanksi Keras
Pekanbaru- Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau, H Zufra Irwan SE, MM, SpAp mengecam sikap Kadisdik Provinsi Riau, H Erisman Yahya, MH yang mengabaikan bahkan melecehkan proses persidangan atau P
IRT Warga Desa Sungai Beringin Rengat Jadi Pengedar Narkoba, Pemasok Diringkus Sembunyi Diwisma
INHU - Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu kembali terbongkar. Kali ini, seorang ibu rumah tangga (IRT) yang tinggal di Desa Sungai Beringin, Kecamatan Rengat, tak berkutik saat di
Hingga 30 April, 2.653 Jemaah Haji Riau Terbang ke Tanah Suci
PEKANBARU - Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj) Provinsi Riau telah memberangkatkan 2.653 jemaah haji asal Riau ke Tanah Suci hingga Rabu, 30 April 2026. Pemberangkatan dilakukan melalui enam kelomp
Abaikan Sengketa Informasi, Komisioner KI Kecam Kadisdik Riau
Pekanbaru-Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau, H. Zufra Irwan, S.E., M.M., Sp.Ap, mengecam sikap Kadisdik Provinsi Riau, H. Erisman Yahya, M.H, yang mengabaikan bahkan melecehkan proses persidan