Kamis, 30 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Dipersidangan, Empat Oknum LSM Mengaku Dapat 8,5 Juta Hasil Peras Kepsek

Dipersidangan, Empat Oknum LSM Mengaku Dapat 8,5 Juta Hasil Peras Kepsek

Laporan : Anggi Sinaga
Selasa, 22 Sep 2015 09:49
Anggi Sinaga
Suasana sidang oknum LSM.

UJUNGTANJUNG - Dua Lembaga LSM Aliansi Indonesia dan LPKPP (Lembaga Pemantau Kinerja Peyelenggara Pemerintah) dari Kota Dumai  yang bergerak dibidang Pemantauan Penyelenggaraan Pemerintah, akhirnya berujung ke pengadilan dengan dakwaan melakukan pemerasan dengan pengancaman kepada empat kepala sekolah yang berada di Kecamatan Bangko, Bagan Siapiapi Rohil.    

Keempat orangTerdakwa Syafrizal, Rizal Ramli,Hasan Barus dan Suriani kembali menjalani sidang yang ke tiga kalinya di Pengadilan Negeri Rokan Hilir Senin (21/9) karena para terdakwa ini tidak dapat menghadirkan saksi yang dapat meringankan terdakwa , maka dilanjutkan dengan  agenda sidang mendengarkan keterangan   terdakwa dipersidangan ,

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr. Sutarno SH, MH dengan dua anggotanya Maharani Debora SH dan Andry Eswin SH dengan Panitera Pengganti Esramawati SH , meminta kepada terdakwa untuk menjelaskan kejadian yang sebenarnya.

Dalam keterangan keempat terdakwa ini menerangkan bahwa pada awalnya mereka berniat baik dan  sepakat untuk memantau anggaran dana BOS ( biaya operasional Sekolah) pada sekolah-sekolah.

Dalam keterangan Sayfrizal kepada majelis Hakim bahwa dalam APBD Rohil 2013 ada data temuan penggunaan anggaran di Dinas pendidikan Rohil yang mencurigakan . Kemudian mereka ingin melakukan audit tentang Penggunaan dana tersebut  kesekolah- sekolah yang ada di Bagan Siapiapi.

Syafrizal  menambahkan, bahwa  dari melakukan audit kontrol itu terdakwa ini menerima atau mendapat  uang dari empat kepala sekolah itu sebanyak Rp,8,500,000.

" Kami dapat 8.500.000 Pak Hakim, uang hasil itu kami kembalikan 2 juta pada pemeriksaan di Polsek Bangko pak Hakim, " ujar Syafrizal.
 
Selanjutnya empat terdakwa ini menjelaskan , bahwa tidak benar mereka mengucapkan kata-kata untuk melakukan pemerasan atau pengancaman  kepada Kepala sekolah yang ditemui , namun para kepala sekolah itu yang menawari agar masalah itu tidak dilaporkan kepada penegak hukum, " mereka yang menawarkan (uang) pak hakim," jelasnya dalam persidangan.

Atas keterangan terdakwa ini , ketua Majelis Hakim Sutarno SH,MH mengatakan, dia mengapresiasi LSM para terdakwa, bahwa tugas dan misinya mulia, melakukan kontrol kepada penyelenggara Negara , " Namun Kenapa harus terjadi seperti itu, " ujar Sutarno.
Usai mendengar keterangan  para terdakwa ini, sidang akan dilanjutkan pada Senin mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU Andreas Tarigan SH, selanjutnya sidang ditutup. ( A.sng)

Hukrim
Berita Terkait
  • Kamis, 30 Apr 2026 18:17

    Kemendag Godok Naikkan HET Minyakita

    JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah menyiapkan penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng rakyat Minyakita. Langkah ini diambil menyusul kondi

  • Kamis, 30 Apr 2026 18:02

    Komisioner KI Kecam Kadisdik Riau Abaikan Sengketa Informasi Minta Gubernur dan Sekda Beri Sanksi Keras

    Pekanbaru- Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau, H Zufra Irwan SE, MM, SpAp mengecam sikap Kadisdik Provinsi Riau, H Erisman Yahya, MH yang mengabaikan bahkan melecehkan proses persidangan atau P

  • Kamis, 30 Apr 2026 18:00

    IRT Warga Desa Sungai Beringin Rengat Jadi Pengedar Narkoba, Pemasok Diringkus Sembunyi Diwisma

    INHU - Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu kembali terbongkar. Kali ini, seorang ibu rumah tangga (IRT) yang tinggal di Desa Sungai Beringin, Kecamatan Rengat, tak berkutik saat di

  • Kamis, 30 Apr 2026 17:53

    Hingga 30 April, 2.653 Jemaah Haji Riau Terbang ke Tanah Suci

    PEKANBARU - Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj) Provinsi Riau telah memberangkatkan 2.653 jemaah haji asal Riau ke Tanah Suci hingga Rabu, 30 April 2026. Pemberangkatan dilakukan melalui enam kelomp

  • Kamis, 30 Apr 2026 17:51

    Abaikan Sengketa Informasi, Komisioner KI Kecam Kadisdik Riau

    Pekanbaru-Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau, H. Zufra Irwan, S.E., M.M., Sp.Ap, mengecam sikap Kadisdik Provinsi Riau, H. Erisman Yahya, M.H, yang mengabaikan bahkan melecehkan proses persidan

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.