Selasa, 05 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Ditantang Berkelahi, Bapak dan Anak Bunuh Petani di Musi Rawas Utara

Hukrim

Ditantang Berkelahi, Bapak dan Anak Bunuh Petani di Musi Rawas Utara

Selasa, 23 Apr 2019 11:15
Merdeka.com
SUMATRA SELATAN - Kesal ditantang berkelahi, membuat Jahiron (45) dan Torik (20), emosi hingga membunuh seorang petani, Maar (19). Bapak dan anak itu pun akhirnya menyerahkan diri ke polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Peristiwa berdarah itu bermula saat pelaku Torik bertandang ke kampung korban di Desa Mandi Angin, Kecamatan Rawas Ilir, Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, Sabtu (20/4). Tanpa diketahui alasannya, korban menantang pelaku berkelahi tetapi pelaku tidak mau.

Korban pun ngotot mengajak berkelahi sehingga pelaku Torik pulang ke rumahnya untuk memberitahu orang tuanya di Desa Biaro Baru, Kecamatan Karang Dapo, Muratara. Tak terima anaknya ditantang, pelaku Jahiron menemui ayah korban untuk meminta menyelesaikan masalah.

Bukannya memberikan penjelasan, ayah korban justru mempersilakan pelaku membunuh anaknya lantaran sudah tak sanggup lagi mengurusnya. Saat beranjak pulang, kedua pelaku bertemu dengan korban di ujung desa.

Di sanalah, pelaku Torik menusuk punggung korban. Ketika korban terjatuh karena dipukul pelaku Jahiron dengan tangan kosong, pelaku Torik justru kembali menghujani tubuh korban dengan pisau.

Petani itu sempat melarikan diri dan meminta perlindungan warga. Namun nyawanya tak bisa diselamatkan dalam perjalanan menuju puskesmas.

Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro mengungkapkan, motif pembunuhan tersebut hanya karena kedua tersangka tak terima ditantang korban berkelahi. Keinginan membunuh ditambah dengan ucapan orang tua korban yang kesal dengan ulahnya.

"Saat bertemu, korban sudah minta maaf, tapi dia terlihat ingin mengambil pisau. Di saat itulah, kedua tersangka membunuhnya," ungkap Suhendro, Selasa (23/4).

Usai kejadian, kedua tersangka menyerahkan diri ke polisi. Mereka dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

"Bapak dan anak itu mengakui perbuatannya dan menyesal. Tapi proses hukum tetap berlanjut," pungkasnya.



Sumber: merdeka.com
Hukrim
Berita Terkait
  • Senin, 04 Mei 2026 23:34

    BREAKING NEWS: Serangan Rudal Iran Hantam Kapal AL AS di Selat Hormuz

    JAKARTA - Sebuah kapal patroli Angkatan Laut (AL) AS dilaporkan telah dihantam oleh dua rudal Iran di dekat Selat Hormuz, menurut laporan kantor berita Fars. Laporan tersebut mengklaim bahwa

  • Senin, 04 Mei 2026 23:32

    Prabowo Terbitkan Perpres Anak Tidak Sekolah, Ini 9 Kategori yang Jadi Sasaran!

    JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah. Perpres tersebut ditetapkan pada 26

  • Senin, 04 Mei 2026 23:30

    Prabowo Minta Kampus Bentuk Tim Bantu Pemda Selesaikan Masalah di Daerah

    JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meminta kampus membentuk tim guna membantu pemerintah daerah (Pemda) dalam menyelesaikan permasalahan di daerah. Permasalahan tersebut, antara lain penanganan

  • Senin, 04 Mei 2026 23:27

    Restitusi PPN Dipangkas Jadi Rp1 Miliar, Ini Alasan Purbaya

    JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperketat kebijakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Langkah ini diambil guna mema

  • Senin, 04 Mei 2026 23:24

    Rupiah Makin Melemah Dekati Rp17.400 per Dolar AS

    JAKARTA - Nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS ditutup melemah 57 poin atau sekitar 0,33 persen ke level Rp17.394 per dolar AS pada akhir perdagangan Senin (4/5/2026). Rupiah melemah me

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.