Sabtu, 02 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Ditengah Persoalan Covid-19, Team Reskrimum Polda Riau Tangkap Pelaku Pemerasan Pengusaha Sembako

Ditengah Persoalan Covid-19, Team Reskrimum Polda Riau Tangkap Pelaku Pemerasan Pengusaha Sembako

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 27 Apr 2020 22:53
Tim
Foto
Pekanbaru - Di saat Pemerintah Kota Pekanbaru fokus dalam penanganan penyebaran Covid 19 dan pemberlakuan PSBB, aksi premanisme yang dilakukan sekolompok orang yang mengatasnamakan SPTI (Serikat Pekerja Transportasi Indonesia), viral di medsos saat melakukan pemerasan terhadap pengusaha sembako yang berada di Pergudangan Avian Jalan Arengka Payung Sekaki Pekanbaru.

Pada saat itu sedang melakukan proses bongkar minyak yang dikirim dari Medan. Namun para preman mematok uang Rp 1 Juta. Jika tidak dikabulkan, maka proses bongkar muat tidak boleh dilanjutkan, dan juga ada mengancam akan membakar truk bila tidak diberikan upah sesuai permintaan.

Pihak perusahaan yang merasa keberatan dengan ulah preman tersebut merekam video detik-detik bongkar muat dihentikan dan membagikannya ke facebook, Sabtu (25/4/2020).

Dan seketika video berdurasi 2 menit 48 detik itu menjadi viral di media sosial (medsos), hingga Minggu Siang  (26/4/2020), video tersebut telah dibagikan 341 kali di facebook dan di beberapa Group WA.

“Terkait dengan video pemerasan yang viral itu, Satgas Gakkum Dit Reskrimum Polda Riau yang dibentuk dalam penanganan penyebaran Covid-19, langsung  menelusuri dan mengambil tindakan cepat. Dan akhirnya berhasil mengamankan 3 orang yang diduga pelaku premanisme dalam video tersebut," Kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SH, SIK, M.Si melalui Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Senin (27/4/2020).

Dit Reskrimum Polda Riau menetapkan dua orang tersangka atas kasus pemerasan yang viral di Medsos tersebut. Kedua orang tersangka tersebut yakni, Pengurus SPTI Tampan berinisial JH (52) dan ES (36).

“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti rekaman video dan terduga pelaku, dua orang ditetapkan tersangka dan sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya, Senin malam.

Sementara, untuk satu orang anggota SPTI lainnya yang sempat diamankan polisi untuk dimintai keterangan yakni BS (48), statusnya masih saksi.

Dalam kasus tersebut, pihak Polda Riau juga mengamankan kwitansi tanda terima uang dan 4 rekaman video yang berisi video tidak boleh bongkar barang karena tidak penuhi permintaan upah Rp 1 juta. Selain itu, juga ada ancaman akan membakar truk.

Dir Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan Peran tersangka JH sebagai orang yang melarang pengurus gudang untuk bongkar minyak goreng dalam truk Tronton R-10.

"Bila tidak dilakukan oleh tenaga bongkar yang dikelola serikat pekerja dan meminta uang upah bongkar sebesar Rp 1 juta, dan tidak boleh di tawar,” ungkapnya.

Sedangkan peran tersangka ES  adalah orang yang mengancam akan membakar truk untuk menakuti pengurus gudang agar menuruti permintaan upah bongkar yang diminta para pelaku.

“Menurut keterangan tersangka JH, uang hasil pemerasan di serahkan ke PAC SPTI Tampan sebesar Rp 500.000,- dan  Rp 500.000,- lagi ke Pengurus SPTI Kota Pekanbaru, dan saat ini masih terus dilakukan pendalaman,” kata Dir Reskrimum Polda Riau.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 368 Jo 55 KUHP Subs 335 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.
-win/rls-
komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.