Senin, 04 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Drama di Balik Penangkapan Pengedar Sabu 10 Kg di Dalam Kaleng Cat

Hukrim

Drama di Balik Penangkapan Pengedar Sabu 10 Kg di Dalam Kaleng Cat

Jumat, 05 Jul 2019 14:16
Istimewa
Kaleng yang digunakan untuk menyelundupkan sabu
SURABAYA - Ada drama di balik penangkapan pengedar sabu 10 kilogram yang diselundupkan melalui kaleng cat. Usai ditangkap, pelaku yang bernama Pieter Kristanto (38) sempat berupaya kabur.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan usai ditangkap di rumahnya di Perum Permata Taman Palem Blok A5/ 16, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, Pieter dan barang bukti 10 kaleng cat berisi sabu langsung dibawa ke Polda Jatim.

Saat di perjalanan, rombongan ini berhenti di SPBU Tol Tambun Bekasi untuk mengisi BBM. Pieter pun meminta izin kepada polisi untuk ke kamar kecil. Meski dikawal, Pieter berupaya untuk kabur dengan cara mendorong polisi hingga jatuh.

"Dengan posisi tangan diborgol, dia meminta izin petugas untuk buang air kecil, kemudian petugas menginzinkan. Saat turun dari mobil dengan dikawal oleh petugas dan berjalan sekira 2,5 meter dari mobil, Pieter mendorong petugas hingga petugas terjatuh," papar Barung di Surabaya, Jumat (5/7/2019).

Tak hanya itu, Pieter juga nekat melompat dari pembatas tol dan berlari untuk menghindari petugas. Naas, Pieter akhirnya tertabrak truk.

"Selanjutnya Pieter melompat dari pembatas tol dan berlari ke arah jalan tol yang kemudian langsung tertabrak truk yang melintas, dan saat itu petugas belum mengambil tindakan tegas terukur (menembak) karena melihat situasi yang ramai dan di tempat umum," imbuh Barung.

Beruntung ada petugas PJR dari Korlantas Polri yang membantu mengamankan. Kini, Pieter dibawa ke Rumah Sakit Herlina, Tambun, Bekssi untuk diberikan pertolongan dan perawatan intensif.

Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti 10 kaleng cat yang berisi total 10 kilogram sabu. Kini, barang bukti dari pelaku telah dibawa ke Polda Jatim. Pelaku pun dijerat Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Sumber: detik.com
Hukrim
Berita Terkait
  • Minggu, 03 Mei 2026 16:50

    May Day, Megawati: Buruh Bukan Sekadar Faktor Produksi dalam Angka Ekonomi

    JAKARTA - Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menegaskan, kaum buruh bukan sekadar faktor produksi dalam angka ekonomi. Baginya, kelas pekerja menjadi orientasi kemandirian ba

  • Minggu, 03 Mei 2026 16:39

    Ribuan Orang Dievakuasi Setelah Gunung Mayon di Filipina Erupsi

    )JAKARTA �" Ribuan orang telah dievakuasi dari berbagai kota di Provinsi Albay, Filipina, setelah Gunung Mayon meletus pada Sabtu (2/5/2026. Pihak berwenang menyatakan bahwa sedikitnya 52 desa

  • Minggu, 03 Mei 2026 16:16

    Empat Pelaku Perampokan Maut di Pekanbaru Diringkus di Aceh Tengah dan Binjai

    PEKANBARU  - Pelarian empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menewaskan seorang lansia di Kecamatan Rumbai berakhir di tangan polisi. Tim gabungan Resimen Mobil Kejahatan dan Kekera

  • Minggu, 03 Mei 2026 11:39

    7 Manfaat Rutin Minum Air Lemon Hangat, Bisa Turunkan Risiko Batu Ginjal!

    TUJUH manfaat bisa didapat dari rutin minum air lemon hangat. Bahkan, minum air lemon hangat bisa menurunkan risiko batu ginjal.Minum air lemon hangat sendiri sering jadi kebiasaan

  • Minggu, 03 Mei 2026 11:37

    Susah Tidur meski Badan Lelah? Biji Pala Ternyata Bisa Bantu Atasi Insomnia Ringan

    TIDUR nyenyak setelah seharian beraktivitas menjadi satu hal yang diinginkan oleh semua orang. Namun terkadang, ada saja kondisi di mana badan sudah lelah namun kamu masih sulit untuk tidur.Konte

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.