Sabtu, 02 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Dua Kabur, Polda Riau Ringkus Tiga Spesialis Bobol Brankas

Dua Kabur, Polda Riau Ringkus Tiga Spesialis Bobol Brankas

admin
Kamis, 30 Apr 2020 16:41
PEKANBARU - Kepolisian Daerah Riau berhasil bekuk tiga orang spesialis pembobol brankas di wilayah Riau. Dua pelaku kini menjadi buruan pihak kepolisian. 

Dir Reskrimum Polda Riau, Kombes Zain Dwi Nugroho kepada media menjelaskan, ketiganya yakni HMP, HKS, dan MWM. "Mereka merupakan komplotan pelaku curas lintas provinsi yang sangat meresahkan masyarakat. Incarannya yakni pabrik atau perusahaan yang bergerak di bidang niaga bahan pokok yg berada di pinggir jalan dan jalur yang sepi," bebernya. 

Diterangkannya, ada dua lokasi di Pekanbaru yang pernah menjadi sasaran aksi komplotan ini. Yakni pergudangan PT FA Karya Niaga Jalan Siak II Rumbai Pekanbaru tanggal 31 Januari 2020 dan PT Alam Jaya Wira Sentosa, Rumbai Pekanbaru tanggal 9 Maret 2020 lalu. 

Rincinya, dalam aksi merrka HMP berperan sebagai otak aksi, mengancam sekuriti dengan senjata tajam dan mengikat sekuriti bersama HKS, MVM dan ES (DPO). Setelah berhasil melumpuhkan sekuriti mereka merusak dan membuang recorder CCTV agar aksinya tidak terekam. Setelah dirasa aman, mereka menuju tempat penyimpanan brankas untuk ambil isinya secara paksa menggunakan alat linggis dan mesin gerindra yang dibawa AB (DPO), bahkan sampai membobol tembok utk memperlancar aksinya. 

"Dalam aksinya itu mereka berhasil mengambil uang sebesar Rp. 78.000.000, laptop, HP 12 unit. Mereka juga tak segan- segan melukai korbannya," bebernya. 

Kini ketiganya berhasil ditangkap dan harus merasakan timah lanas dari pihak kepolisian lantaran melawan saat hendak ditangkap. HMP ditangkap pada pertengahan bulan April 2020 di Tapanuli Tengah, sedangkan HKS dan MWM ditangkap di Pekanbaru beberapa hari kemudian. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti mobil xenia, laptop, sejumlah handphone hasil curian, linggis, gerinda, gergaji, martil, parang, alat bor, dan kacamata las. 

"Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka HMP, merupakan residivis curas dengan sasaran brankas perusahaan dan pernah ditahan di LP di Medan tahun 2006 silam. Selain melakukan aksi di 2 lokasi di Pekanbaru, komplotan ini juga melakukan aksi di Provinsi lain, yaitu merampok pabrik karet PT Bangkinang di Medan dan berhasil membawa kabur uang Rp. 900.000.000," tuturnya. 

Lanjut, di 2019 pelaku merampok brangkas di Kota Banjarmasin bersama pelaku D, asal Kalimantan, dan mendapatkan Rp. 50.000.000 dan satu buah laptop warna putih. 

Selanjutnya pada Maret 2020 bersama pelaku D, S, A dan M berangkat ke Padang, Sumatera Barat merampok di sebuah pergudangan cat, namun dalam aksinya ini hanya mendapat 2 unit laptop. 

"Para pelaku di persangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Kita juga akan buru pelaku lain yang berhasil kabur," tandasnya. 

Sumber: Riauterkini.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.