Rabu, 09 Jul 2025
  • Home
  • Hukrim
  • Dua Orang Kurir Shabu-Shabu 30 KG Disidangkan, Aparat Kepolisian Lakukan Pengawalan Ketat

Dua Orang Kurir Shabu-Shabu 30 KG Disidangkan, Aparat Kepolisian Lakukan Pengawalan Ketat

laporan : Anggi Sinaga
Jumat, 31 Jul 2015 07:00
Anggi Sinaga
Dua Orang Kurir Shabu-Shabu 30 KG Disidangkan, Aparat Kepolisian Lakukan Pengawalan Ketat

UJUNGTANJUNG - Pengadilan Negeri Rokan Hilir di Ujung Tanjung Kamis (30/7) menggelar sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwan kepada dua orang terdakwa sebagai Kurir Narkoba  golongan satu jenis Shabu- Shabu sebanyak 30 kg. 

Dua orang Terdakwa Sulaiman (35) dan Agus Arifin (37) kelahiran Aceh ini terlihat memakai rompi warna merah bertuliskan Tahanan kejari Rokan Hilir serius dan menundukkan kepalanya saat JPU membacakan dakwaannya.

Berkas Dakwaan yang dibacakan secara terpisah (spilit) oleh JPU  Odit Mogonondo. SH. Selaku Kasi Intel Kejari Rokan Hilir bahwa Terdakwa Sulaiman didakwa melakukan percobaan atau mufakat jahat dengan sengaja melawan Hukum membawa barang Narkotika golongan satu  jenis sabu-sabu diancam dengan pasal 112 jo pasal 132 Undang -Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan untuk Terdakwa Agus Arifin sebagi Supir mobil yang saat itu dikenderai oleh terdakwa, diancam dengan Pasal 114 Jo pasal 112 undang -undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam penangkapan kedua terdakwa ini ditemukan Barang bukti shabu-shabu yang terdiri dari tiga puluh bungkus paket dengan berat 30 kg yang terjadi pada bulan mei 2015 disekitar jalan Riau-Sumut didesa Teluk Berembun kecamatan Tanah Putih Rohil.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rudi Harri P. Palawi SH  yang dimulai pada pukul 15.30 wib. diruang Tirta terlihat dikawal ketat oleh pihak kepolisian dari Polres Rokan Hilir

Penasehat Hukum kedua Terdakwa Sartono SH MH usai menerima berkas dakwaan dari. JPU , majelis Hakim sebelum menutup sidang, memerintahkan kepada JPU dan Penasehat hukum untuk  sidang berikut satu minggu kedepan dengan hari yang sama  dengan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum. (Anggi)
Hukrim
Berita Terkait
  • Selasa, 08 Jul 2025 16:56

    Masuk Daftar KEN Kemenparekraf, Perputaran Uang Event Pacu Jalur Diprediksi Tembus Rp75 Miliar

     Event budaya tahunan Pacu Jalur di Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau yanh akan digelar 20 - 24 Agustus mendatang diperkirakan akan mencetak perputaran uang lebih dari Rp75 miliar.Ketua

  • Selasa, 08 Jul 2025 16:52

    Reses ke Desa Jangkang, Irmi Syakip Janji Kawal Aspirasi Warga

     Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bengkalis Irmi Syakip Arsalan MSi, kembali turun langsung menyapa masyarakat dalam agenda reses masa sidang ke-2 tahun 2025. Selama lima hari, mulai 8 hingga 13 Ju

  • Selasa, 08 Jul 2025 16:48

    Edarkan Sabu, PNS di Siak Dibekuk Polisi

    Satuan Reserse Narkoba Polres Siak menangkap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial IB (41) warga Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

  • Selasa, 08 Jul 2025 16:35

    Polda Metro Ungkap Ribuan Kasus Kriminal Sepanjang Tiga Bulan, 1.745 Pelaku Ditangkap

    JAKARTA �" Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap 1.449 kasus tindak kriminal sepanjang tiga bulan atau periode April hingga awal Juli 2025. Dari ribuan kasus it

  • Selasa, 08 Jul 2025 16:31

    Tak Ada Tanda Kekerasan di Jasad Diplomat yang Kepalanya Terlakban

    JAKARTA â€" Polisi menyatakan bahwa tidak ada tanda kekerasan di mayat pria diduga diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Arya Daru Pangayunan, yang kepalanya terlakban."Belum dipastikan (penyeb

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2025 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.