Jumat, 07 Agu 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Dua Orang Kurir Shabu-Shabu 30 KG Disidangkan, Aparat Kepolisian Lakukan Pengawalan Ketat

Dua Orang Kurir Shabu-Shabu 30 KG Disidangkan, Aparat Kepolisian Lakukan Pengawalan Ketat

laporan : Anggi Sinaga
Jumat, 31 Jul 2015 07:00
Anggi Sinaga
Dua Orang Kurir Shabu-Shabu 30 KG Disidangkan, Aparat Kepolisian Lakukan Pengawalan Ketat

UJUNGTANJUNG - Pengadilan Negeri Rokan Hilir di Ujung Tanjung Kamis (30/7) menggelar sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwan kepada dua orang terdakwa sebagai Kurir Narkoba  golongan satu jenis Shabu- Shabu sebanyak 30 kg. 

Dua orang Terdakwa Sulaiman (35) dan Agus Arifin (37) kelahiran Aceh ini terlihat memakai rompi warna merah bertuliskan Tahanan kejari Rokan Hilir serius dan menundukkan kepalanya saat JPU membacakan dakwaannya.

Berkas Dakwaan yang dibacakan secara terpisah (spilit) oleh JPU  Odit Mogonondo. SH. Selaku Kasi Intel Kejari Rokan Hilir bahwa Terdakwa Sulaiman didakwa melakukan percobaan atau mufakat jahat dengan sengaja melawan Hukum membawa barang Narkotika golongan satu  jenis sabu-sabu diancam dengan pasal 112 jo pasal 132 Undang -Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan untuk Terdakwa Agus Arifin sebagi Supir mobil yang saat itu dikenderai oleh terdakwa, diancam dengan Pasal 114 Jo pasal 112 undang -undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam penangkapan kedua terdakwa ini ditemukan Barang bukti shabu-shabu yang terdiri dari tiga puluh bungkus paket dengan berat 30 kg yang terjadi pada bulan mei 2015 disekitar jalan Riau-Sumut didesa Teluk Berembun kecamatan Tanah Putih Rohil.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rudi Harri P. Palawi SH  yang dimulai pada pukul 15.30 wib. diruang Tirta terlihat dikawal ketat oleh pihak kepolisian dari Polres Rokan Hilir

Penasehat Hukum kedua Terdakwa Sartono SH MH usai menerima berkas dakwaan dari. JPU , majelis Hakim sebelum menutup sidang, memerintahkan kepada JPU dan Penasehat hukum untuk  sidang berikut satu minggu kedepan dengan hari yang sama  dengan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum. (Anggi)
Hukrim
Berita Terkait
  • Kamis, 06 Agu 2026 16:50

    Polres Rohil dan Pemkab Perkuat Sinergi Cegah Karhutla

    BAGANSIAPIAPI-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir bersama Polres Rokan Hilir menggelar Apel Kesiapsiagaan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Lapangan MTQ, Jalan Perkantoran, Ke

  • Kamis, 06 Agu 2026 16:42

    Bertaruh Nyawa Tanpa Tabung Oksigen, Kisah Penyelam Tradisional Cari Bocah Tenggelam di Sungai Siak

    SIAK-Berbekal kompresor, selang angin, dan batu pemberat seberat 20 kilogram, Samsir (50) alias Atan tak ragu menyelam ke dasar Sungai Siak yang dingin dan gelap gulita.Bersama tim gabungan dari Kanto

  • Kamis, 06 Agu 2026 16:40

    Plt Gubri Tinjau Operasi Pasar Murah

    PEKANBARU - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto turut meninjau penyelenggaraan operasi pasar murah Pemprov Riau di Stadion Utama Riau, Kamis (6/8/26).Operasi pasar murah tersebut merupak

  • Kamis, 06 Agu 2026 15:49

    Gerak Cepat, PPN Sumbagut Salurkan Bantuan Korban Bencana Banjir di Sumbar

    PEKANBARU - Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) gerak cepat menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada warga yang terdampak banjir di Kota Padang dan sekitarnya. Aksi tanggap d

  • Kamis, 06 Agu 2026 15:41

    Pemprov Riau Tanam 2.500 Pohon di Stadion Utama, Wujudkan Ruang Hijau Berkelanjutan

    PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menggelar gerakan penanaman 2.500 bibit pohon di kawasan Stadion Utama Riau, Jalan Naga Sakti, Pekanbaru, sebagai rangkaian peringatan Hari Jadi ke-69 Pr

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki