Minggu, 03 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Dua Pelaku Gembos Ban Mobil Berhasil Diringkus

Dua Pelaku Gembos Ban Mobil Berhasil Diringkus

Laporan : Vivi Mulfita Sari
Rabu, 24 Jan 2018 20:57
Vivi Mulfita Sari
Kapolres Dumai, AKBP Restika P Nainggolan bersama Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Awaluddin Syam Sik saat menggelar Pers rilis penangkapan kompoltan rampok modus gembos ban. Rabu 24/1 di Mapolres Dumai.
DUMAI - Dua dari lima komplotan pelaku pencurian dengan modus gembos ban mobil berhasil ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Dumai bekerja sama dengan Jatanras Ditreskrimum Polda Riau. 

Dua pelaku berinisial  WL (46) dan RD (34) merupakan warga Kota Pekanbaru. Keduanya ditangkap pada Senin (22/1/18) kemarin di kediaman salah satu pelaku di Kota Pekanbaru.

Pencurian yang keduanya lakukan terjadi pada 18 Januari 2018 silam dan berhasil menggondol uang sebesar Rp. 465 Juta Rupiah dengan modus gembos ban mobil korban.

Kronologi kejadian berawal saat korban yang baru saja mengambil sejumlah uang di Bank mendapati mobil jenis Pajero miliknya dalam keadaan gembos. Dua orang korban tersebut lantas keluar dari mobil dan sibuk mengganti ban mobil.

Kapolres Dumai, AKBP Restika P Nainggolan menjelaskan bahwa kelima pelaku memiliki perannya masing-masing dan telah mengikuti korban mulai dari dalam Bank hingga akhirnya menggembosi mobil korban.

"Melihat korban lengah saat menggembosi ban, akhirnya pelaku leluasa mengambil uang yang berada di dalam mobil," jelas Kapolres saat Pers Release pada Rabu (24/1/18) di Mapolres Dumai.

Menurut pengakuan kedua tersangka bahwa komplotannya sudah dua kali melakukan hal serupa di Kota Pekanbaru. Bahkan salah satu dari keduanya juga merupakan residivis dalam kasus yang sama.

"Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 115 Juta Rupiah beserta satu unit sepeda motor Suzuki FU Nopol BM 5179 LQ beserta STNK dan satu unit Handphone Merk Nokia," tambahnya.

Sementara itu tiga pelaku lainnya telah ditetapkan menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) dan terus dilakukan pengejaran. Seluruh tersangka akan dikenai Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (vie)

Berita Lainnya 




Hukrim
Berita Terkait
  • Minggu, 03 Mei 2026 11:39

    7 Manfaat Rutin Minum Air Lemon Hangat, Bisa Turunkan Risiko Batu Ginjal!

    TUJUH manfaat bisa didapat dari rutin minum air lemon hangat. Bahkan, minum air lemon hangat bisa menurunkan risiko batu ginjal.Minum air lemon hangat sendiri sering jadi kebiasaan

  • Minggu, 03 Mei 2026 11:37

    Susah Tidur meski Badan Lelah? Biji Pala Ternyata Bisa Bantu Atasi Insomnia Ringan

    TIDUR nyenyak setelah seharian beraktivitas menjadi satu hal yang diinginkan oleh semua orang. Namun terkadang, ada saja kondisi di mana badan sudah lelah namun kamu masih sulit untuk tidur.Konte

  • Minggu, 03 Mei 2026 11:35

    7 Ide Sarapan Tinggi Protein Selain Telur, Cocok untuk Diet Sehat!

    TUJUH ide sarapan tinggi protein selain telur menarik diulas. Sebab, menu-menu ini cocok juga untuk diet sehat.Sarapan di pagi hari cenderung didominasi oleh protein agar tubu

  • Minggu, 03 Mei 2026 11:22

    Mitos atau Fakta: Perempuan Lebih Rentan Alami Osteoporosis?

    JAKARTA - Seringkali beredar informasi soal perempuan yang lebih rentan osteoporosis dibandingkan laki-laki. Ternyata informasi itu bukan sekadar mitos, namun fakta yang erat hubunganny

  • Minggu, 03 Mei 2026 11:14

    Dorong Budaya Hidup Sehat, Dirut BPJS Kesehatan Lari Bareng Komunitas di Balikpapan

    BALIKPAPAN - BPJS Kesehatan terus mendorong perubahan perilaku hidup sehat sebagai fondasi utama pembangunan kesehatan nasional. Komitmen tersebut diwujudkan melalui dukungan pada kegiatan Balikp

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.