Minggu, 03 Mei 2026
hukrim
Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Terdakwa Penipuan Proyek Rp2,1 M Jalani Sidang Perdana 2 Juli 2025
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 28 Jun 2025 16:42
TRIBUNPEKANBARU.COM
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Eks Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra, terdakwa kasus penipuan proyek Rp2,1 miliar, akan menjalani sidang perdana pada 2 Juli 2025.
Berdasarkan penelusuran Tribun pada situs resmi Pengadilan Negeri Pekanbaru, https://sipp.pn-pekanbaru.go.id diketahui berkas perkara dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 24 Juni 2025.
Pihak pengadilan pun telah menunjuk para hakim yang mengadili perkara ini, dan menetapkan jadwal sidang perdana, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU.
Arnaldo sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru atas dugaan tindak pidana penipuan terkait proyek rehabilitasi gedung RSD Madani di Jalan Garuda Sakti Km 2, Kota Pekanbaru.
Kasus ini bermula dari laporan Merlin Melinda Siregar dengan nomor laporan STPLP/45/II/2025/Polresta Pekanbaru.
Dugaan penipuan senilai lebih dari Rp2,1 miliar ini terjadi pada 18 Maret 2024, saat Arnaldo masih menjabat sebagai Direktur RSD Madani.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik kepolisian melakukan gelar perkara.
“Akibat penipuan tersebut, pelapor mengalami kerugian mencapai Rp2,1 miliar,” tutur Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra.
Sumber: TRIBUNPEKANBARU.COM
komentar Pembaca