Sabtu, 02 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Eks Kades dan Pengurus UED-SP Bukit Batu Segera Disidangkan

Eks Kades dan Pengurus UED-SP Bukit Batu Segera Disidangkan

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 03 Mar 2020 18:43
Sbi
Ilustrasi
BENGKALIS - Kasus penyimpangan penggunaan anggaran (PA) Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) Tri Bukit Batu Laksamana yang melibatkan mantan kepala desa (Kades) dan dua orang pengurus UED segera disidangkan.

Berkas perkara ketiga tersangka masing-masing JF (Kades), AW dan SB dilimpahkan pekan depan.

"Insya Allah pekan depan berkas perkaranya kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor, " ucap Kasi Pidsus, Agung Irawan, Selasa (3/3/2020).

Selain melimpahkan berkas, Agung mengaku sedang memproses pengembalian kerugian negara dari para tersangka.

"Untuk kerugian negara sedang proses, ada tanah yang kita sita, tanah kades, " singkat Kasi Pidsus.

Diketahui, penyimpangan anggaran UED-SP dilakukan tiga tersangka mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,054 Milyar. Perbuatan melawan hukum dilakukan ketiga dalam kurun waktu tahun 2015 sampai dengan tahun 2018, dengan modus pinjaman fiktif.

Tiga tersangka kini sedang menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II Bengkalis, beberapa waktu lalu.
(Sbi)
komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.