Senin, 27 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Empat Terdakwa Pemilik 45 Butir Ekstasi Jalani Sidang Vonis Satu Diantaranya Oknum polisi

Hukrim

Empat Terdakwa Pemilik 45 Butir Ekstasi Jalani Sidang Vonis Satu Diantaranya Oknum polisi

Laporan: Anggi Sinaga
Rabu, 30 Nov 2016 11:13
Anggi Sinaga
Empat Terdakwa Pemilik 45 Butir Ekstasi Jalani Sidang Vonis Satu Diantaranya Oknum polisi

UJUNGTANJUNG-Selasa (29/11) sekitar pukul 15.50 Wib kembali Pengadilan Negeri Rokan Hilir menggelar sidang mendengarkan Vonis empat orang terdakwa kasus penyalahgunaan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Ekstasi (Inek) dengan barang bukti  sebanyak 45 butir yang diamankan dari keempat terdakwa di dalam satu kamar hotel di Bagan Siapiapi pada April 2016 lalu.

Dari ke empat terdakwa diantaranya dua orang wanita dan dua pria ,satu orang diketahui adalah oknum polisi yaitu Brigadir AR alias Roh (33) anggota Sabara Polres Rokan Hilir dan Sus alias Santi (23 ) Fit alias Tina (23) dan NR alias Ridho (25) yang ketiganya adalah warga Bagan Siapiapi.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Saferi janto  SH dengan dua anggotanya Dewi Hesti Andria SH dan Crimson Situmorang SH.dengan Panitera Pengganti Marlinen Gresliy SH , sedangkan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejari Rohil diwakili oleh Sulestari SH dan Penasehat Hukum keempat Terdakwa Irfan Zulnijar SH.

Pantauan dalam sidang Pembacaan Putusan keempat terdakwa langsung dibacakan oleh Ketua majelis Hakim Saferi Janto SH  secara terpisah satu persatu  dalam berkas yang berbeda.

Dalam pertimbangan putusan Majelis Hakim yang dibacakan berdasarkan fakta fakta yang terungkap selama persidangan , Majelis Hakim dalam pertimbangannya terhadap Terdakwa NR alias Ridho dan Terdakwa AR alias Rohim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana pasal 112 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang tanpa hak menyimpan menguasai dan memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Ekstasi (Inex).

Sedangkan hal hal yang meringankan terdakwa belum pernah di Hukum dan yang memberatkan terdakwa menurut Majelis Hakim kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Narkotika.

Bahwa Majelis hakim dalam putusannya terdakwa NR alias Ridho yang sebelumnya dituntut 9 tahun Penjara di jatuhi hukuman Vonis 6 Tahun penjara denda 1 miliar subsider 2 bulan penjara .

Sedangkan Terdakwa AR alias Roh seorang oknum Polisi  yang sebelumya dituntut 7 tahun 6 bulan penjara, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman Vonis  6 Tahun penjara denda 1 milliar subsider 2 bulan penjara .

Terhadap putusan vonis Majelis Hakim itu terdakwa AR alias Roh  setelah berkonsultasi dengan Penasehat Hukumnya langsung mengajukan banding kepada Majelis Hakim, sedangkan NR  menerima putusan vonis atas dirinya.

Sedangkan dalam putusan kepada  Terdakwa Sus alias Santi dan Fit alias Tina berdasarkan fakta fakta yang terungkap di persidangan kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pasal 127 ayat 1 Tanpa hak menggunakan Narkotika golongan I jenis Ekstasi , terhadap kedua terdakwa ,Majelis Hakim menjatuhkan vonis 1 Tahun dan 10 bulan penjara.

Atas putusan itu kedua terdakwa langsung menerima vonis majelis hakim yang dibacakan. Sedangkan JPU Sulestari SH dari keempat putusan Vonis majelis Hakim menyatakan pikir pikir. (asg)

Hukrim
Berita Terkait
  • Minggu, 26 Apr 2026 21:37

    Viral! Pria Ini Naik Gunung Andong Bawa Sound System, Netizen: Emang Boleh?

    JAKARTA - Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan aksi seorang pendaki membawa sound system berukuran besar saat mendaki gunung. Video tersebut diunggah oleh akun TikTok

  • Minggu, 26 Apr 2026 21:34

    Mitos atau Fakta: Pakai Tas Selempang Berat Bikin Tulang Belakang Melengkung ke Samping?

    BANYAK orang mengira memakai tas selempang berat hanyalah kebiasaan sepele. Padahal dalam jangka panjang, tas selempang berat bisa berdampak pada postur tubuh.Salah satu isu yang s

  • Minggu, 26 Apr 2026 21:32

    Kenapa Vaksin Meningitis Wajib Sebelum Haji dan Umrah? Ini Penjelasannya

    JAKARTA â€" Calon jemaah haji dan umrah diwajibkan menjalani vaksinasi meningitis sebelum berangkat ke Arab Saudi. Kebijakan ini bukan tanpa alasan, melainkan sebagai langkah pencegahan

  • Minggu, 26 Apr 2026 21:30

    AS Akan Kembali Berlakukan Eksekusi Mati dengan Regu Tembak dan Kamar Gas

    JAKARTA â€" Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) pada Jumat (24/4/2026) menyatakan bahwa negara itu akan kembali menerapkan regu tembak, hukuman mati dengan sengatan listrik, dan asfiksia ga

  • Minggu, 26 Apr 2026 21:27

    Tampang Pelaku Penembakan di Acara Gedung Putih hingga Sebabkan Trump Dievakuasi

    WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan pelaku penembakan saat makan malam koresponden Gedung Putih, Sabtu (25/4/2026), sudah ditangkap. Saat kejadian, T

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.