Fakta-Fakta Kasus Mutilasi di Apartemen Kalibata City
admin
Jumat, 18 Sep 2020 10:52
JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya berhasil mengungkap tindakan pembunuhan sadis terhadap Rinaldi Harley Wismanu (32). Dimana tubuh Rinaldi dimutilasi dan ditemukan di Apartemen, Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan pada Rabu 16 September 2020.
Terdapat dua tersangka dalam kasus ini dan diamankan oleh pihak Kepolisian. Okezone mencoba mengumpulkan sejumlah fakta-fakta yang muncul dari kasus ini.
1. Korban Hilang sejak 9 September
Mayat korban mutilasi ditemukan di Apartemen, Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan pada Rabu 16 September 2020. Usut demi usut identitas jasad itu yakni Rinaldy Harley Wismanu
Korban hilang tak ada kabar sejak 9 September dan oleh pihak keluarga korban membuat laporan polisi. Laporan dibuat ke Polda Metro Jaya pada 12 September 2020.
Kemudian, korban ditemukan di Apartemen Kalibata City. Sayangnya, saat ditemukan korban sudah tidak bernyawa
2. Berkenalan Lewat Aplikasi Tinder
Korban yaitu Rinaldy Harley Wismanu berkenalan dengan salah satu pelaku yakni LAS (27) lewat aplikasi Tinder.
Sampai akhirnya LAS dan korban bertemu di salah satu apartemen di kawasan Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Timur. Namun, di sana telah lebih dulu hadir DAF yang kemudian menghabisi korban.
3. Pelakunya Sepasang Kekasih
Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana menyatakan bahwa dua pelaku mutilasi Rinaldi Harley Wismanu (32) merupakan pasangan kekasih. Pelaku yakni DAF dan juga LAS.
"Pelaku lelaki DAF (26) dan perempuan LAS (27)," kata Nana.
4. Dua Pelaku Memiliki Peran Berbeda
Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana mengatakan dalam kasus mutilasi ini, para pelaku memiliki peran yang berbeda. Untuk DAF berperan sebagai eksekutor yang membunuh hingga memutilasi.
Sedangkan LAS berperan mengajak korban ke lokasi pembunuhan. Adapun, lokasi pembunuhan adalah di salah satu Apartemen di kawasan Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Akibat perbuatannya itu, korban terancam hukuman pidana mati.
5. Jasad Korban Mutilasi Dipotong Jadi 11 Bagian
Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana mengungkapkan bahwa Rinaldi Harley Wismanu (32) korban mutilasi yang ditemukan di Apartemen Kalibata City di potongnya menjadi 11 bagian oleh pelaku.
Nana menyebut, tindakan mutilasi dilakukan pelaku di salah satu apartemen di kawasan Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
"Ini perbuatan yang sangat keji. Memutilasi jadi 11 bagian," kata Nana.
6. Motif Ekonomi
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengungkapkan motif pelaku membunuh dan memutilasi Rinaldi Harley Wismanu yang ditemukan di Apartemen Kalibata City itu lantaran ekonomi.
Menurut Nana, pelaku berinisial DAF dan LAS menghabisi nyawa korban lantaran ingin mengambil harta bendanya.
"Berencana habisi nyawa korban, lalu ambil barang-barang dan uang korban, harta milik korban," ujar Nana.
7. Terancam Hukuman Mati
Kedua tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi yakni DAF dan juga LAS tercanam hukuman mati usai tega menghabisi Rinaldi Harley Wismanu.
"Untuk Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana.