Kamis, 06 Agu 2026
hukrim
Gagalkan Transaksi Sabu di SPBU Mandau, Polres Bengkalis Ringkus Pemuda 26 Tahun
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 05 Agu 2026 08:49
BENGKALIS -Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali memutus rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Mandau. Seorang pemuda berinisial SR (26) diringkus petugas saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu di kawasan pintu masuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Rangau.
Penangkapan yang berlangsung pada Senin (3/8/2026) malam, sekitar pukul 21.58 WIB ini, bermula dari laporan masyarakat. Warga di sekitar Kelurahan Pematang Pudu merasa resah dan mencurigai adanya aktivitas terlarang yang kerap terjadi di area SPBU Kilometer 6 tersebut.
Sita Barang Bukti dan Buru Pemasok
"Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut," terang Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar pada Selasa (4/8/2026).
Menindaklanjuti laporan warga, petugas kepolisian langsung bergerak menyisir lokasi dan melakukan pengintaian. Saat target dipastikan berada di tempat, petugas segera mengamankan SR dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, tim menemukan satu paket sedang diduga sabu dengan berat kotor 1,59 gram yang disembunyikan rapi dalam balutan tisu putih.
Selain barang haram tersebut, petugas juga menyita satu unit telepon pintar berwarna hitam yang diduga kuat menjadi alat komunikasi SR dengan jaringan pengedar lainnya.
"Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial U yang saat ini masih dalam penyelidikan," jelasnya.
Positif Narkoba dan Sinergi Warga
Fahrian menambahkan bahwa tersangka tidak hanya berperan sebagai terduga pengedar, namun juga pemakai aktif. Hal ini dibuktikan dari hasil tes urine SR yang dipastikan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Bengkalis terus melakukan proses penyidikan mendalam guna memburu tersangka U yang telah masuk dalam daftar pencarian. Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya dalam menjalankan Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
"Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitar, masyarakat diimbau segera melaporkannya melalui Call Center Polri 110 atau ke kantor kepolisian terdekat. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang bersih dari narkoba,"(goriau)
Sumber: https://www.goriau.com/berita/baca/gagalkan-transaksi-sabu-di-spbu-mandau-polres-bengkalis-ringkus-pemuda-26-tahun.html
komentar Pembaca