Selasa, 15 Sep 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Gubernur Gatot dan Istri Siap Diperiksa sebagai Tersangka Pukul 10.00 WIB Hari Ini

Gubernur Gatot dan Istri Siap Diperiksa sebagai Tersangka Pukul 10.00 WIB Hari Ini

Senin, 03 Agu 2015 09:00
Tribun Medan
Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dikelilingi wartawan usai acara Halal bi Halal, Kamis (23/7/2015).
JAKARTA-Kuasa hukum Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Razman Arif Nasution, memastikan bahwa Gatot dan istrinya, Evi Susanti, akan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari ini.

KPK memanggil Gatot dan Evi untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim Pengadilan Tata Udaha Negara di Medan.

"Insya Allah datang," ujar Razman melalui pesan singkat, Senin (3/8/2015) pagi.

Pemeriksaan dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Razman mengatakan, kedua kliennya tidak ada persiapan khusus untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. "Persiapannya biasa saja," kata Razman.

Gatot dan Evi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (28/7/2015). Keduanya diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di Gedung PTUN Medan pada 9 Juli. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap M Yagari Bhastara alias Gerry, pengacara pada Kantor Hukum OC Kaligis dan Partner. Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan. Gerry adalah pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumut.

Gugatan ke PTUN Medan ini berkaitan dengan surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut. Gerry diduga hanya menjalankan perintah atasannya untuk menyuap hakim PTUN Medan agar gugatannya dimenangkan. Dalam kasus ini, KPK juga menjerat OC Kaligis sebagai tersangka. (tribunnews.com)

Hukrim
Berita Terkait
  • Senin, 14 Sep 2026 21:53

    Panglima TNI Tandatangani Nota kesepahaman Dengan Kepala Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa

    Jakarta-Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Kepala Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOPPJ) Dr. Didit Herdiawan Ashaf, M.P.A., M.B.A., menandatangani Nota Kesepahaman tentang Sin

  • Senin, 14 Sep 2026 21:32

    Pria di Bangko Pusako Diamankan Bersama 13,31 Gram Sabu

    Ujung Tanjung-Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir mengamankan seorang pria berinisial ON alias A (33), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Suka Damai, Desa Bangko

  • Senin, 14 Sep 2026 21:26

    Guru Honorer Desak Polres Rohil Periksa Dana BOS SD Advent Bangko Kiri

    ROKAN HILIR-Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Advent Bangko Kiri, Kelurahan Bangko Kiri, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, mendapat sorotan. Seorang guru honorer s

  • Senin, 14 Sep 2026 16:24

    Buaya Sungai Dumai Masuk Halaman Rumah Warga Pangkalan Sena

    DUMAI -  Warga Kelurahan Pangkalan Sena, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, mulai dibayangi rasa takut menyusul kemunculan buaya yang semakin mendekati permukiman.Satwa liar tersebut kini tidak h

  • Senin, 14 Sep 2026 16:19

    773,2 Hektare Lahan Terbakar di Wilayah Kerja Manggala Agni Siak, Bengkalis Terluas

    Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi sepanjang 2026 masih menjadi pekerjaan besar di wilayah kerja Manggala Agni Daops Siak.Berdasarkan rekapitulasi kegiatan pemadaman Manggala Agni Daops

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki