Senin, 25 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Gubernur Gatot dan Istri Siap Diperiksa sebagai Tersangka Pukul 10.00 WIB Hari Ini

Gubernur Gatot dan Istri Siap Diperiksa sebagai Tersangka Pukul 10.00 WIB Hari Ini

Senin, 03 Agu 2015 09:00
Tribun Medan
Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dikelilingi wartawan usai acara Halal bi Halal, Kamis (23/7/2015).
JAKARTA-Kuasa hukum Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Razman Arif Nasution, memastikan bahwa Gatot dan istrinya, Evi Susanti, akan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari ini.

KPK memanggil Gatot dan Evi untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim Pengadilan Tata Udaha Negara di Medan.

"Insya Allah datang," ujar Razman melalui pesan singkat, Senin (3/8/2015) pagi.

Pemeriksaan dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Razman mengatakan, kedua kliennya tidak ada persiapan khusus untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. "Persiapannya biasa saja," kata Razman.

Gatot dan Evi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (28/7/2015). Keduanya diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di Gedung PTUN Medan pada 9 Juli. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap M Yagari Bhastara alias Gerry, pengacara pada Kantor Hukum OC Kaligis dan Partner. Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan. Gerry adalah pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumut.

Gugatan ke PTUN Medan ini berkaitan dengan surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut. Gerry diduga hanya menjalankan perintah atasannya untuk menyuap hakim PTUN Medan agar gugatannya dimenangkan. Dalam kasus ini, KPK juga menjerat OC Kaligis sebagai tersangka. (tribunnews.com)

Hukrim
Berita Terkait
  • Senin, 25 Mei 2026 14:45

    Jelang Idul Adha, PTPN IV Latih 50 Petugas Profesional Bersyariah di Riau

    PEKANBARU-PTPN IV PalmCo bekerja sama dengan Kementerian Agama Kota Pekanbaru menggelar pelatihan pelaksanaan kurban bersyariah guna mencetak petugas yang profesional, terampil, dan memahami kaidah sy

  • Senin, 25 Mei 2026 13:18

    BUMN Perkebunan Dorong Perguruan Tinggi Perkuat Talenta Adaptif

    PEKANBARU-PTPN IV PalmCo, bagian dari Holding Perkebunan Nusantara III (Persero) mendorong Universitas Riau untuk dapat menyiapkan sumber daya manusia unggul dan adaptif yang mampu menjawab tantangan

  • Senin, 25 Mei 2026 13:14

    Desersi dan Terlibat Narkoba, Dua Oknum Anggota Polres Dumai Dipecat

    DUMAI-Dua oknum anggota Polres Dumai resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Upacara PTDH digelar di halaman Mapolres Dumai, Jalan Jenderal Sud

  • Senin, 25 Mei 2026 11:36

    2 WN Austria Tewas Terjatuh dari Jembatan Gantung Air Terjun di NTT

    Jakarta - Dua turis asal Austria meninggal dunia usai terjatuh dari jembatan gantung setinggi 20 meter di kawasan Air Terjun Cunca Wulang, Kecamatan Mbeliling, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NT

  • Senin, 25 Mei 2026 10:43

    Bukan Sabotase, Ini 3 Dugaan Penyebab Blackout di Sumatera.

    Jakarta-Bareskrim Polri mengungkapkan hasil investigasi awal terkait pemadaman listrik total (blackout) yang melanda sebagian besar wilayah Sumatera. Polri menegaskan bahwa insiden tersebut bukan dise

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.