Selasa, 05 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Gunakan Kunci T Anak dibawah Umur ini Sikat Sepeda Motor

Gunakan Kunci T Anak dibawah Umur ini Sikat Sepeda Motor

Laporan : Jonathan Surbakti
Kamis, 28 Mar 2019 14:07
(Jonathan Surbakti)
Kasat Reskrim, AKP Faris Sanjaya SIK SH MH, saat melakukan press rilis, Kamis (28/3/2019).
UJUNGTANJUNG-Sat Reskrim Polres Rokan ( Rohil ) menangkap satu dari dua orang kasus Pencurian déngan Pemperatan ( Curat ) yang terjadi di Jalan Lintas Riau Sumut, KM 4 Bagan Batu, Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil,tersangka merupakan anak dibawah umur.

Dalam press rilisnya Kasat Reskrim Polres Rohil, AKP Faris Sanjaya SIK SH MH, pada Kamis (28/3/2019) menerangkan, bahwa pada Rabu (13/3/2019) sekira pukul 06.30 Wib,  pelapor yang ingin mengantar anaknya pergi ke sekolah.

Tapi, ia tidak melihat sepeda motor Yamaha Mio Sporty dengan plat nomor/No.Pol : BM 4709 WJ, nomor mesin : 280-3489754, nomor rangka : MH328D40DBJ489524 warna merah miliknya yang di parkir diruangan belakang. 

Lalu korban diketahui bermama Raudhatul Janah mencoba menanyakan kepada tetangga, namun tetangganya juga tidak melihat atau mengetehui keberadaan sepeda motor tersebut.

Kemudian saat melakukan penyisiran, pelapor melihat seng penutup kamar mandi sudah terbuka dan ada bekas congkelan, dan atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp. 5 000.000 ( Lima juta rupiah). Selanjutya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rokan Hilir guna proses pengusutan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan Polisi tersebut, maka Unit Opsnal Buser Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan terhadap pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut. Tepatnya, pada Jumat (15/3/2019) sekira pukul di Jalan Lintas Bagan Batu, dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-Iaki yang diduga melakukan Pencuriann dengan Pemberatan tersebut.

Usai ditangkap, pelaku berinisial HRS, kelahiran 2003, ketika ditanya pihak kepolisian mengaku bahwa ia tidak sendiri melakukan perbuatan tersebut. Ia melakukan pencurian di rencanakan terlebih dahulu oleh teman sebayanya berunisil BY ( DPO ).

Dijelaskan Kasat Reskrim, bahwa dari keterangan tersangka melakukan pencurian itu dengan cara menyetop mobil yang melintas di Simpang Martabak, lalu berangkat menuju rumah korban. Selanjutnya, setelah tiba di depan rumah tersebut, BY (DPO) melihat situasi, dan setelah di rasa aman, akhirnya berjalan menuju belakang rumah korban.

Lalu, para pelaku mencoba membuka dinding seng tersebut dengan menggunakan tang, dan setelah seng terbuka selanjutnya HRS masuk kedalam rumah, sementara BY ( DPO ) mengawasi situasi.

Setelah masuk kedalam rumah, tersangka HRS mengeluarkan kunci T yang telah disiapkan dalam saku celananya. Lalu memasukan kunci T tersebut kedalam lobang kunci sepeda motor milik korban. Selanjutnya, setelah kunci stang terbuka, pelaku HRS mendorong sepeda motor itu keluar melalui seng yang telah terbuka.

Kemudian, setelah sepeda motor sampai diluar, lalu didorong sampai 50 meter, dan kemudian langsung dihidupkan oleh pelaku. "Jadi, tersangka ini punya peran masing-masing, tapi Alhamdulilah sebelum dijual sepeda motor itun satu orang berhasil ditangkap, sementara satu lagi masih DPO," terang Faris.

Diterangkan Faris, karena pelaku masih tergolong anak dibawah umur, maka dikenakan Pasal 363 ayat {2) KUH Pidana, tentang tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan Junto Undang - Undang Negara Republik lndonesia No.11 tahun 2012, tentang sistem peradilan pidana anak. "Tentunya proses pidana ini lebih cepat dari tindak pidana dilakukan orang dewasa, dan dalam 15 hari kedepan sudah masuk ke Kejaksaan untuk segera di sidangkan," tutup Faris yang saat itu didampingi Kasubag Humas AKP Juliandi SH. ( jon ). 



Berita Terkait
  • Sabtu, 09 Nov 2019 21:12

    DJ Tony Roy Meriahkan Piala Kapolres Rohil Cup di Sirkuit Sidomulyo

    UJUNGTANJUNG-Dalam rangka memperingati hari Pahlawan 10 Nopember 2019 , Polres Rokan Hilir menggelar perlombaan  Grasstrak  Piala Kapolres Rohil Cup yang akan diadakan   16-17 Nope

  • Sabtu, 09 Nov 2019 19:28

    Warga Sinaboi Temukan Mayat Pria Tewas di Dalam Rumah

    SINABOI-Warga Kepenghuluan Sungai Nyamuk Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir dihebohkan oleh kejadian penemuan mayat seorang pria dalam kondisi telentang dengan bagian tubuhnya berwarna hitam dan

  • Jumat, 08 Nov 2019 18:27

    Memilukan, Warga Miskin Ucapkan Terimakasih Usai Dapat Santunan Dari Satnarkoba Rohil

    UJUNGTANJUNG-Satuan  Narkoba Polres Rohil melaksanakan kegiatan Jumat Sedekah kepada salah satu keluarga kurang mampu Suwito (41) di jalan  Dusun Pematang Padang Kecamatan  Tanah Putih

  • Senin, 04 Nov 2019 19:25

    Polsek Bangko Amankan 3 Pelaku Narkoa Dalam Rumah

    BAGANSIAPIAPI-Tim opsnal satreskrim Polsek Bangko berhasil mengamankan tiga orang lelaki. Diduga ketiga tersangka yang diamankannya melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika jenis sabu.Informasi

  • Rabu, 30 Okt 2019 19:39

    Polres Rohul Tangkap Pelaku Pembunuhan Biduan Orgen Tunggal

    PASIRPANGARAIAN- Pelaku pembunuhan Juliana alias Yuli (35 tahun), biduan orgen tunggal‎ yang mayatnya ditemukan dalam kandang ayam warga Desa Bangun Purba Barat, Kecamatan Bangun Purba, berhasil

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.