(Jonathan Surbakti)
Kasat Reskrim, AKP Faris Sanjaya SIK SH MH, saat melakukan press rilis, Kamis (28/3/2019).
UJUNGTANJUNG-Sat Reskrim Polres Rokan ( Rohil ) menangkap satu dari dua orang kasus Pencurian déngan Pemperatan ( Curat ) yang terjadi di Jalan Lintas Riau Sumut, KM 4 Bagan Batu, Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil,tersangka merupakan anak dibawah umur.
Dalam press rilisnya Kasat Reskrim Polres Rohil, AKP Faris Sanjaya SIK SH MH, pada Kamis (28/3/2019) menerangkan, bahwa pada Rabu (13/3/2019) sekira pukul 06.30 Wib, pelapor yang ingin mengantar anaknya pergi ke sekolah.
Tapi, ia tidak melihat sepeda motor Yamaha Mio Sporty dengan plat nomor/No.Pol : BM 4709 WJ, nomor mesin : 280-3489754, nomor rangka : MH328D40DBJ489524 warna merah miliknya yang di parkir diruangan belakang.
Lalu korban diketahui bermama Raudhatul Janah mencoba menanyakan kepada tetangga, namun tetangganya juga tidak melihat atau mengetehui keberadaan sepeda motor tersebut.
Kemudian saat melakukan penyisiran, pelapor melihat seng penutup kamar mandi sudah terbuka dan ada bekas congkelan, dan atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp. 5 000.000 ( Lima juta rupiah). Selanjutya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rokan Hilir guna proses pengusutan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan Polisi tersebut, maka Unit Opsnal Buser Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan terhadap pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut. Tepatnya, pada Jumat (15/3/2019) sekira pukul di Jalan Lintas Bagan Batu, dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-Iaki yang diduga melakukan Pencuriann dengan Pemberatan tersebut.
Usai ditangkap, pelaku berinisial HRS, kelahiran 2003, ketika ditanya pihak kepolisian mengaku bahwa ia tidak sendiri melakukan perbuatan tersebut. Ia melakukan pencurian di rencanakan terlebih dahulu oleh teman sebayanya berunisil BY ( DPO ).
Dijelaskan Kasat Reskrim, bahwa dari keterangan tersangka melakukan pencurian itu dengan cara menyetop mobil yang melintas di Simpang Martabak, lalu berangkat menuju rumah korban. Selanjutnya, setelah tiba di depan rumah tersebut, BY (DPO) melihat situasi, dan setelah di rasa aman, akhirnya berjalan menuju belakang rumah korban.
Lalu, para pelaku mencoba membuka dinding seng tersebut dengan menggunakan tang, dan setelah seng terbuka selanjutnya HRS masuk kedalam rumah, sementara BY ( DPO ) mengawasi situasi.
Setelah masuk kedalam rumah, tersangka HRS mengeluarkan kunci T yang telah disiapkan dalam saku celananya. Lalu memasukan kunci T tersebut kedalam lobang kunci sepeda motor milik korban. Selanjutnya, setelah kunci stang terbuka, pelaku HRS mendorong sepeda motor itu keluar melalui seng yang telah terbuka.
Kemudian, setelah sepeda motor sampai diluar, lalu didorong sampai 50 meter, dan kemudian langsung dihidupkan oleh pelaku. "Jadi, tersangka ini punya peran masing-masing, tapi Alhamdulilah sebelum dijual sepeda motor itun satu orang berhasil ditangkap, sementara satu lagi masih DPO," terang Faris.
Diterangkan Faris, karena pelaku masih tergolong anak dibawah umur, maka dikenakan Pasal 363 ayat {2) KUH Pidana, tentang tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan Junto Undang - Undang Negara Republik lndonesia No.11 tahun 2012, tentang sistem peradilan pidana anak. "Tentunya proses pidana ini lebih cepat dari tindak pidana dilakukan orang dewasa, dan dalam 15 hari kedepan sudah masuk ke Kejaksaan untuk segera di sidangkan," tutup Faris yang saat itu didampingi Kasubag Humas AKP Juliandi SH. ( jon ).