Hadapi Perkara Dugaan Korupsi Rp 3,4 Miliar Wabup Bengkalis Nonaktif, Kejati Riau Kerahkan 9 JPU
Admin
Rabu, 30 Sep 2020 09:22
PEKANBARU - Dugaan korupsi yang menjerat Wakil Bupati (Wabup) Bengkalis nonaktif Muhammad, segera masuk ke persidangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan mengatakan, adapun JPU yang disiapkan berjumlah 9 orang.
Mereka itulah nanti yang akan membuktikan surat dakwaan Muhammad.
"Kita sudah mempersiapkan sembilan orang JPU, mereka bertugas membuktikan surat dakwaan," jelas Muspidauan, Senin (28/9/2020).
Dirincikan Muspidauan, 9 orang tim JPU itu, merupakan gabungan jaksa dari Kejati Riau dan Kejari Indragiri Hilir (Inhil).
"4 JPU dari Kejati (Riau), dan 5 JPU Kejari Inhil," tambahnya.
Muspidauan menambahkan, saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang menyusun surat dakwaan terkait perkara dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Tembilahan itu.
Surat dakwaan diupayakan bisa rampung segera.
Sehingga perkara dugaan korupsi senilai Rp3,4 miliar tersebut bisa segera disidangkan.
"Surat dakwaan masih disusun. Jika sudah rampung akan diserahkan ke pengadilan (Tipikor PN Pekanbaru)," paparnya.
Sebelumnya, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) senilai Rp3,4 miliar, Muhammad, telah menjalani proses tahap II, Kamis (24/9/2020) siang.
Wabup Bengkalis non aktif tersebut, berikut barang bukti dalam perkara ini diserahkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau ke jaksa penuntut umum (JPU).
Proses tahap II dilaksanakan di Ditreskrimsus Polda Riau. Tahap II dilaksanakan setelah berkas tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.
Nama Muhammad mencuat dan diduga terlibat korupsi, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.
Dimana ada tiga orang terdakwa yang diadili kala itu.
Masing-masing Direktur PT Panatori Raja, Sabar Stevanus P Simalongo, Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Syahrizal Taher selaku konsultan pengawas proyek.
Seiring proses penanganan lanjutan perkara, Muhammad pun ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang ada.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau selaku yang menangani perkara, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), pada 3 Februari 2020 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Untuk diketahui, dugaan korupsi ini berawal dari laporan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Muhammad diduga melakukan perbuatan melawan hukum, di antaranya menyetujui dan menandatangani berita acara pembayaran, surat perintah membayar (SPM), kwitansi, surat pernyataan kelengkapan dana.
Meski faktanya mengetahui terdapat dokumen yang tidak sah serta tidak dapat dipergunakan untuk kelengkapan pembayaran.
Selanjutnya, menerbitkan dan tandatangani SPM. Meski telah telah diberitahukan oleh Edi Mufti (terpidana dalam kasus yang sama).
Jika dokumen seperti laporan harian, mingguan dan bulanan yang menjadi lampiran kelengkapan permintaan pembayaran belum lengkap.
Dengan alasan anggaran akhir tahun dan takut dikembalikan kalau tidak dilakukan pencairan. Lalu, menandatangani dokumen PHO yang tidak benar dengan alasan khilaf.
Buru DPO
Masih terkait kasus korupsi di Inhil, aparat kepolisian dari jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, hingga kini masih memburu keberadaan Liong Tjai atau Harris Anggara.
Dia adalah tersangka dalam perkara dugaan korupsi kegiatan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Bahkan Polda Riau sudah mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama yang bersangkutan.
Surat DPO itu bernomor: DPO/06/I/2020/Reskrimsus. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, pada 31 Januari 2020.
Disebutkan Kombes Andri, pihaknya berupaya maksimal dalam mencari keberadaan Harris Anggara tersebut. Lanjut dia, jajarannya juga telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait.
"Kita upayakan semaksimal mungkin. Kita koordinasi dengan Imigrasi, dengan Polda setempat yang kita curigai ada keberadaan yang bersangkutan, tetap kita lakukan koordinasi," jelas Andri, Jumat (25/9/2020).
Ditanyai termasuk upaya cekal sang DPO melarikan diri ke luar negeri, Andri menyatakan hal itu juga sudah dilakukan.
"Sudah, ya itu makanya tadi (koordinasi) dengan Imigrasi. Sudah itu, sudah," tegas Andri.
Informasi yang dirangkum, adapun dasar pencarian terhadap Harris Anggara yaitu laporan polisi nomor: LP/269/VI/2018/Riau/Reskrimsus, tanggal 26 Juni 2018.
Harris Anggara diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500 MM di Kota Tembilahan.
Dengan menggunakan dana APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2013 yang berakibat kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar lebih.
Nilai ini berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau, nomor: SR-477/PW04/5/2017 tanggal 22 Desember 2017.
Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 entang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP dan UU Nomor 8 Tahun 2010.
Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Adapun modus operandinya, pertama membiayai pembuatan dokumen perencanaan yang digunakan untuk lelang, kedua menyiapkan tiga perusahaan untuk lelang.
Ketiga selaku Dirut CKBN memberikan dukungan pipa terhadap liga perusahaan yang dipersiapkan.
Keempat yang melaksanakan dan membiayai seluruh kegiatan.
Kelima pipa yang dipasang tidak sesuai dengan spesifikasi dan SNI yang dipersyaratkan dengan kontrak.
Dan keenam menerima aliran dan pencairan 100% dari PT Panatori Raja ke rekening PT CKBN.
Wabup Bengkalis Nonaktif Ikut Terseret
Selain Harris Anggara, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau juga menetapkan Wakil Bupati Bengkalis nonaktif, Muhammad.
Sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tahun 2013, senilai Rp3,4 miliar tersebut.
Bahkan proses penanganan perkara terhadap Muhammad, sudah masuk tahap II, yaitu pelimpahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Kamis (24/9/2020) pekan lalu.
"Berkas sudah diteliti, dinyatakan lengkap beberapa hari lalu. Dan hari ini (Kamis), hasil koordinasi kita lakukan tahap II," sebut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi.
Dipaparkan mantan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Riau ini, dalam proses tahap II ini, Muhammad melengkapi proses administrasi.
Dalam hal ini tersangka turut didampingi oleh penasehat hukumnya.
"Proses tahap II dimulai sekitar pukul 10.00 WIB atau 10.30 WIB. Administrasi sudah selesai, dan rekan-rekan jaksa juga, yang bersangkutan dibawa lagi ke sel tahanan Polda Riau," urainya.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan saat dikonfirmasi, membenarkan adanya proses tahap II yang dilakukan di Polda Riau.
Diungkapkannya, setelah ini JPU akan menyusun surat dakwaan Plt Bupati Bengkalis nonaktif sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Nantinya, perkara tersebut bakal ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir. Karena, tempat kejadian perkaranya di berada di Kabupaten berjuluk Negeri Seribu Parit tersebut.
"JPU akan menyusun surat dakwaan, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," terang Muspidauan.
Nama Muhammad mencuat dan diduga terlibat korupsi, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.
Ada tiga orang terdakwa yang diadili kala itu. Masing-masing Direktur PT Panatori Raja, Sabar Stevanus P Simalongo, Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Syahrizal Taher selaku konsultan pengawas proyek.
Seiring proses penanganan lanjutan perkara, Muhammad pun ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang ada.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau selaku yang menangani perkara, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), pada 3 Februari 2020 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Untuk diketahui, dugaan korupsi ini berawal dari laporan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Muhammad diduga melakukan perbuatan melawan hukum, di antaranya menyetujui dan menandatangani berita acara pembayaran, surat perintah membayar (SPM), kwitansi, surat pernyataan kelengkapan dana.
Meski faktanya mengetahui terdapat dokumen yang tidak sah serta tidak dapat dipergunakan untuk kelengkapan pembayaran.
Selanjutnya, menerbitkan dan tandatangani SPM. Meski telah telah diberitahukan oleh Edi Mufti (terpidana dalam kasus yang sama), jika dokumen seperti laporan harian, mingguan dan bulanan yang menjadi lampiran kelengkapan permintaan pembayaran belum lengkap.
Dengan alasan anggaran akhir tahun dan takut dikembalikan kalau tidak dilakukan pencairan. Lalu, menandatangani dokumen PHO yang tidak benar dengan alasan khilaf.