Senin, 04 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Hakim PN Pelalawan Suarakan Agar Persidangan Kembali Berjalan Normal

Audisiensi Bersama Mahupiki Riau,

Hakim PN Pelalawan Suarakan Agar Persidangan Kembali Berjalan Normal

Laporan: Febri S
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 05 Sep 2022 15:47
PELALAWAN- Para hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan meminta agar proses persidangan berjalan normal seperti sebelum terjadi kasus COVID-19. Minimal komposisi yang dihadirkan langsung pada persidangan ini adalah saksi. 

Hal ini terungkap saat PN Pelalawan Kelas I-B melakukan pertemuan dan audiensi menghadirkan Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki) Provinsi Riau, Senin (5/9/2022) Audiensi ini dipimpin langsung ketua PN Pelalawan Benny Arisandy SH, MH didampingi wakil ketua PN, Dharma Setiawan, SH CN, para hakim dilingkup PN Pelalawan. Sementara dari pihak Mahupiki dihadiri langsung Yusuf Daeng dan kawan-kawan.

Alasan para hakim di PN Pelalawan saat audisi bersama Mahupiki, menyuarakan agar proses persidangan berjalan normal adalah mengingat kasus pandemi COVID-19 di provinsi Riau bahkan di kabupaten Pelalawan sudah mulai tidak terdengar. 

"Kami berharap kepada kawan-kawan dari Mahupiki menyuarakan menyampaikan permintaan kami, jika ada pertemuan dengan Kemenkumham agar persidangan kembali berjalan normal, menghadirkan semua komposisi yang terlibat pada sidang bisa dihadirkan langsung, tidak lagi sidang itu lewat virtual. Jikapun belum bisa semua bisa dihadirkan, minimal saksi hendaknya, bisa hadir fisik langsung mengikuti proses persidangan," terang para hakim saat audisiensi ini.

Para hakim di PN Pelalawan, sebut hakim sejak terjadi kasus COVID-19 mewabah, bahkan telah menjalani prosedur protokoler kesehatan (Prokes) yang sangat ketat. 

Alasan lain menyuarakan agar proses persidangan kembali normal, dimana kata hakim di PN Pelalawan selama berjalan sidang secara virtual, etika sidang tidak dapat. Begitu juga, suara yang dikeluarkan dari keterangan terdakwa ataupun saksi melalui virtual kadang kala kurang pas.

"Kami para hakim selama sidang virtual ini, banyak menemukan etika-etika persidangan yang tidak tepat. Misalnya, saat dilakukan pemeriksaan terdakwa, ada-ada saja pola latar belakang virtual sedikit menganggu. Belum lagi suara dari keterangan virtual ini tidak utuh didengar. Kadang-kadang panitera kami salah catat," ucap hakim PN Pelalawan.

Yusuf Daeng menyebutkan bahwa Mahupiki ini adalah masyarakat hukum pidana Indonesia terdiri dari akademisi, praktisi yang berlatar belakang terutama hukum pidana. Pihaknya, hadir di PN Pelalawan bertujuan mensosialisasikan organisasi Mahupiki. 

Tujuan kedua adalah ingin membangun kebersamaan hukum sebagai kontrol yang independen, bagaimana hukum itu baik. Sebenarnya, audiensi ini menarik kata Yusuf Daeng, misalnya ada satu gagasan yang ingin disampaikan, konsep dari pihaknya, saling membangun dan bersinergi dan mungkin melihat secara keterbukaan apa kelemahan dan  kekurangan yang mesti diperbaiki secara bersama.

Sebagai publik, Mahupiki adalah orang-orang dilapangan melihat bagaimana fenomena yang berkembang dan inilah disampaikan kepada pihak-pihak, pimpinan pengadilan atau institusi penegak hukum lainnya. 

Secara umum Mahupiki kata Yusuf Daeng saat audiensi tadi memberikan masukan dan saran. Misalnya, apa yang perlu dilakukan supaya masyarakat merasa betah di pengadilan. Tentu kata dia perlu dilengkapi fasilitas membuat orang nyaman dan betah. 

"Jika kita lihat dengan keterbukaan di PN Pelalawan, untuk fasilitas saya menilai sangat luar biasa," tandasnya.***
komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.