Senin, 04 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Hendak Transaksi di CFC Dumai, Pengedar Sabu Diciduk Polisi

Hendak Transaksi di CFC Dumai, Pengedar Sabu Diciduk Polisi

Senin, 17 Jun 2019 17:12
Vivi Mulfita Sari
Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan didampingi Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Nova Rianti saat menunjukkan barang bukti Narkoba jenis Sabu seberat 1 Kg.
Dumai - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai berhasil mengamankan dua orang tersangka pengedar Narkotika jenis Sabu seberat 1 Kg, di sebuah gerai ayam goreng CFC Jalan Sultan Syarif Kasim, Kota Dumai pada Jumat (14/6/2019) kemarin.

Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan SIk saat menjelaskan kronologi penangkapan menjelaskan. Bahwa kedua tersangka yang berinisial Na (33) dan Ja (57) warga Jalan Dusun II, Pangkalan Nyerih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis ini memang sudah menjadi target operasi tim Satres Narkoba Polres Dumai.

Dikatakan Kapolres penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu ditempat kejadian perkara dan atas laporan tersebut tim dilapangan melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka.

"Tersangka kita amankan saat menunggu pembeli didalam CFC sekira pukul 13.00 WIB. Bersama barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu seberat 1 Kg," ujarnya pada Senin (17/6/2019).

Ditambahkan Kapolres, dalam proses penangkapan tersangka sempat melakukan perlawanan dan berusaha kabur. Kejar-kejaran pun terjadi hingga keluar dari gerai makan tersebut, dan membuat heboh masyarakat yang berada sekitar lokasi kejadian.

"Dari pengakuan tersangka barang haram seberat 1 Kg itu rencananya akan dijual kepada pembeli di Dumai dengan harga Rp 450 Juta Rupiah. Dimana dari hasil penjual tersangka Na akan mendapatkan uang hasil penjualan sebesar Rp 15 Juta Rupiah dan tersangka Ja akan mendapatkan bagian sebesar Rp 20 Juta Rupiah," imbuhnya.

Untuk asal barang haram tersebut, pihak kepolisian belum bisa memberikan keterangan lebuh lanjut. Dikarenakan kedua tersangka belum mau memberikan keterangan dari mana arang tersebut.

"Sementara untuk peran masing-masing tersangka, Na berperan menjemput sabu dan Ja mengantarkan Na untuk menjual sabu kepada pembeli", urai Kapolres.

Kedua tersangka terancam pasal 112 junto 114 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Vie)
Hukrim
Berita Terkait
  • Minggu, 03 Mei 2026 16:50

    May Day, Megawati: Buruh Bukan Sekadar Faktor Produksi dalam Angka Ekonomi

    JAKARTA - Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menegaskan, kaum buruh bukan sekadar faktor produksi dalam angka ekonomi. Baginya, kelas pekerja menjadi orientasi kemandirian ba

  • Minggu, 03 Mei 2026 16:39

    Ribuan Orang Dievakuasi Setelah Gunung Mayon di Filipina Erupsi

    )JAKARTA �" Ribuan orang telah dievakuasi dari berbagai kota di Provinsi Albay, Filipina, setelah Gunung Mayon meletus pada Sabtu (2/5/2026. Pihak berwenang menyatakan bahwa sedikitnya 52 desa

  • Minggu, 03 Mei 2026 16:16

    Empat Pelaku Perampokan Maut di Pekanbaru Diringkus di Aceh Tengah dan Binjai

    PEKANBARU  - Pelarian empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menewaskan seorang lansia di Kecamatan Rumbai berakhir di tangan polisi. Tim gabungan Resimen Mobil Kejahatan dan Kekera

  • Minggu, 03 Mei 2026 11:39

    7 Manfaat Rutin Minum Air Lemon Hangat, Bisa Turunkan Risiko Batu Ginjal!

    TUJUH manfaat bisa didapat dari rutin minum air lemon hangat. Bahkan, minum air lemon hangat bisa menurunkan risiko batu ginjal.Minum air lemon hangat sendiri sering jadi kebiasaan

  • Minggu, 03 Mei 2026 11:37

    Susah Tidur meski Badan Lelah? Biji Pala Ternyata Bisa Bantu Atasi Insomnia Ringan

    TIDUR nyenyak setelah seharian beraktivitas menjadi satu hal yang diinginkan oleh semua orang. Namun terkadang, ada saja kondisi di mana badan sudah lelah namun kamu masih sulit untuk tidur.Konte

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.