Sabtu, 02 Mei 2026
Heran Tertipu Rp 5,5 M, Korban: Kades Penipu Akta Tanah Sopan Sekali
admin
Kamis, 09 Jul 2020 14:58
Jakarta - Polisi telah menetapkan kepala desa (kades) di Lengkong Kulon, Kabupaten Tangerang, berinisial MP sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen berupa 22 buku Akta Jual Beli (AJB) sejumlah bidang tanah di Kabupaten Tangerang, Banten. B (45) yang menjadi korban penipuan menyebut kades ini bersikap sopan.
"Nggak mungkin lah. Dan ya ibaratnya siapapun yang lihat dia nggak mungkin percaya, sopan sekali, baik sekali," kata B kepada wartawan saat ditemui di Polres Metro Jakut, Jl Yos Sudarso, Jakarta Utara, Kamis (9/7/2020).
Transaksi jual-beli tanah telah terjadi dalam kurun waktu Juli 2013 hingga September 2017. Pembayaran pun dilakukan oleh B secara bertahap. Rencananya, tanah ini akan digunakannya untuk membangun rumah pribadi.
"Bertahap bos selama 4 tahun," ujarnya.
Di lokasi yang sama, Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Aries Andi mengatakan bahwa hingga kini hanya ada 1 korban pemalsuan dokumen AJB yang dilakukan MP. Namun, polisi masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini.
"Sampai detik ini kita baru nerima 1 laporan ini dan dari keterangan tersangka ini saja yang dilakukan proses jual beli objek tanah dengan objek yang palsu tentunya. Nanti akan kita lakukan pendalaman mungkin juga setelah ini jadi berita mungkin siapa tahu ada korban lain yang akan melakukan hal tersebut yang sama dengan yang telah terjadi," kata Aries.
Sumber: detik.com
komentar Pembaca