Sabtu, 02 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Ingin Punya HP Keren Jadi Alasan Pemuda di Tembilahan ini Rampas Punya Siswa SD

Ingin Punya HP Keren Jadi Alasan Pemuda di Tembilahan ini Rampas Punya Siswa SD

Laporan : Aditya Prahara
Selasa, 31 Jan 2017 20:44
Humas Polres Indragiri Hilir
Tersangka saat diamankan polisi
TEMBILAHAN - Sup (23) Seorang warga warga jalan Tanjung Harapan Tembilahan, berhasil diamankan Unit Opsnal Sat Intelkam dan Sat Reskrim Polres Inhil, di jalan Sungai Beringin, pada hari Senin 30/01/17 sekira pukul 17.00 Wib setelah dicari-cari selama 2 hari.

Sup diringkus aparat karena diduga menjadi pelaku tindak pidana perampasan sebuah handphone Asus Zenfone Go warna hitam, milik Hay (11) pelajar SD, warga jalan Lingkar II Tembilahan, pada hari Sabtu 28/01/2017 pukul 10.30 Wib yang lalu di Jalan Soebrantas Tembilahan.

Seperti disampaikan Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetyo SH, MH, tindak pidana yang dilakukan pelaku berawal saat korban yang kala itu sedang bermain bersama teman - temannya, tidak jauh dari kediaman korban, didekati oleh pelaku yang datang dengan sepeda motor dan berpura - pura menanyakan sebuah alamat. 

Pelaku kemudian mengajak korban untuk naik sepeda motornya dan dibawa berputar - putar. Kemudian, ketika sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang saat itu dalam keadaan sepi, pelaku meminjam handphone korban dengan alasan untuk sms temannya tapi ketika diminta lagi oleh korban, pelaku menolak dan mengancam akan memukul korban. Pelaku lalu menggas sepeda motornya dan langsung kabur meninggalkan korban disana. Bersama orangtuanya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Inhil.

"Mendapat laporan, Unit Opsnal segera menyelidiki pelaku berdasarkan ciri ciri yang telah disebut korban dalam laporannya dan setelah dilakukan pencarian, pelaku terlihat sedang melintas di Lorong Tanjung Jati. Unit Opsnal segera membuntuti, hingga akhirnya pelaku bisa dihentikan di Jalan Sungai Beringin,"ungkap AKP Arry Prasetyo SH, MH, Selasa (31/01/17).

Saat diinterogasi, pelaku mengakui, bahwa memang dia telah melakukan perampasan HP milik korban pada hari tersebut diatas, dan pelaku melakukan hal tersebut karena ingin memiliki handphone milik korban. 

"Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Inhil. Pelaku, diancam dengan pasal 368 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tutup Kasat Reskrim tersebut. (dit) 
Berita Terkait
  • Kamis, 05 Des 2019 01:04

    Modal Tarigan Diduga Sebar "Hoax" Soal Perceraian EP Dengan Suaminya

    MEDAN | Lagi Lagi , Modal (MT) menjadi Sorotan Sejumlah Media , Kemarean soal tudingan dugaan perselingkuhan nya dengan seorang wanita inisial EP . Namun kali ini , MT kembali di Flow Up ke

  • Rabu, 04 Des 2019 20:28

    Ustaz Abdul Somad Gugat Cerai Istrinya

    PEKANBARU-Ustaz Abdul Somad Batubara (UAS) menggugat cerai istrinya. Istri UAS, Mellya Juniarti, membenarkan gugatan cerai dari suaminya. Dilansir dari detik.com, Informasi ini dibenarkan istri UAS, M

  • Rabu, 04 Des 2019 18:58

    ITA Riau Akan Buka Wisata Alam Di Kampar

    PEKANBARU - Ikatan Trail Adventure (ITA) Riau, akan membuka Wisata Alam Riau Dua (WAR2) dengan seluruh Koordinator Wilayah (Korwil) se-Provinsi Riau. Acara akan digelar, Minggu (8/12) mendatang t

  • Rabu, 04 Des 2019 18:52

    Polsek Rokan IV Koto Lakukan Pencari Balita Yang Hanyut

    ROKAN HULU - Polisi Sektor (Polsek) Rokan IV Koto Resort Rokan Hulu turun langsung membantu mencari seorang anak laki-laki yang Hanyut saat mandi sambil mencari ikan dengan menggunakan Tangkuo (Alat p

  • Rabu, 04 Des 2019 17:40

    Wartawan Pelalawan Berduka, Supendi Wafat

    PELALAWAN-Kepergian Wartawan Haluan Riau, Supendi  memberikan duka yang mendalam bagi insan Pers kususnya  di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.Supendi  berpulang di usianya yang ke 39

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.