Kamis, 30 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Ini Identitas 5 Wanita Penghibur dan Pemilik Ekstasi yang Dibekuk Polres Rohul

Ini Identitas 5 Wanita Penghibur dan Pemilik Ekstasi yang Dibekuk Polres Rohul

Laporan : Fahrin Waruwu
Minggu, 29 Apr 2018 14:21
Humas Polres Rohul
Para tersangka bersama barang bukti saat diamankan Polisi
ROKANHULU - Usai melakukan penyelidikan dan gelar perkara terkait penangkapan 5 wanita penghibur dan dua pria diduga sebagai pemilik narkoba jenis Ekstasi, Sat Narkoba Polres Rohul mengungkapkan hasilnya.

Dari data yang disampaikan pihak Polres Rokan Hulu kepada SpiritRiau.com, Ahad 29/4 terungkap bahwa pada penggerebekan itu Opsnal Sat Narkoba Polres Rohul mengamankan 8 orang.

Dari data yang diterima, identitas yang diamankan meliputi, JU (28) yang sebelumnya ditulis bernisial J alias IJ alias Ulpa warga Ulak Patian RT 001 RT 001 Desa Ulak Patian Kecamatan Kepenuhan, DA, (36) warga Dusun 01 RT 001 RW 001 Desa Ulak Patian Kecamatan Kepenuhan.

Sementara kelima wanita yamg diamankan yakni IB (29) warga Dusun Padang Merbau Barat RT 001 RW 001 Koto Perambahan Kecamatan Kampar Timur Kabupaten Kampar, FS (18) warga Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur, ES, (16.Tahun 11 Bulan) warga Dusun Kampung Panjang RT 002 RW 002 Desa Rantau Panjang Kecamatan Tambusai IS, (23) warga Km 04 Desa Suka Maju Kecamatan Rambah, IAP, (17 Tahun 9 bulan) warga Dusun Nogori Desa Babussalam Kecamatan Rambah.

Sedangkan satu lagi, bernisial AN, dijadikan sebagai saksi karena dari hasil intrograsi serta keterangan JU dan DA bahwasanya AN tidak ada menggunakan atau mengkonsumsi dan dikuatkaan dengan hasil tes urin (Negatif).

Penangkapan ini sendiri dilakukan pada Kamis, (26/4/2018) sekira Pukul 16.00 wib, di Jembatan Kampung Baru Desa Pematang Berangan.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil disita yakni, 1/2 (setengah) butir diduga narkotika jenis pil extacy, 2 (dua) butir pil extasi atau inex 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner dan 2 (satu) unit handphone.

Kapolres Rohul AKBP Muhamad Hasyim Risahondua  SIK, M. M.Si melalui Paur Humas Ipda Nanang Pujiono SH menguraikan bahwa pengungkaan ini berawal pada hari Kamis tanggal 26 April 2018, ketika itu Kasat Narkoba Polres Rokan Hulu AKP Masjang Effendi mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di jalan lingkar km 04 Desa Suka Maju sering dijadikan tempat transaksi atau menggunakan Narkoba.

Atas informasi tersebut bersama Anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan di tempat yang disampaikan, pada saat dilakukan penyelidikan Anggota Sat resnarkoba melihat satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam BM 1390 MQ melintas di jalan lingkar menuju Bundaran Islamik Center Pasir Pengaraian, dan terlihat dari kaca depan mobil ada wanita yang sedang asik joget.

Kemudian Anggota Sat Resnarkoba mengejar menggunakan sepeda motor dan menggunakan mobil, sesampainya di jembatan Kampung Baru Anggota Sat Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Masjang Effendi melakukan pemberhentian atau penyetopan.

Pada saat kenderaan diberhentikan Anggota Polri melihat tiga orang laki-laki dan lima orang perempuan yang lagi "asik atau lagi tinggi", kemudian dilakukan itrograsi bahwa mereka mengkonsumsi narkotika jenis pil inex atau extasi

Selanjutnya ke delapan orang  dibawa ke polres Rokan Hulu. Sesampai di Polres Rokan Hulu dilakukan penggeledahan di mobil yang mereka kendarai yang dikemudikan oleh saudara JU dan ditemukan 1/2 (setengah) yang dibungkus plastik rokok warna putih bening yang ditemukan dibawah bangku baris ke dua, dan kemudian dilakukan penggeledahan kembali dan ditemukan dua butir pil extacy  yang dibungkus pelastik klip warna putih bening yang ditemukan di bawah karpet pengemudi sebelah kanan.

Dari interograsi terhadap diduga pelaku bahwasanya narkotika jenis inex atau extacy dipesan oleh saudara JU kepada saudari IAP sebanyak dua belas butir, seharga Rp. 3.000.000,-( tiga juta rupiah ), bahwa narkotika jenis inex diserahkan kepada JU di kafe jalan lingkar dan dikonsumsi bersama - sama.

Tujuh pelaku ini ditetapkan sebagai Tersangka, kepada JU dan IAP diterapkan Pasal 114 ayat ( 1 ) Jo Pasal 112 ayat ( 1 ) Jo Pasal 127 ayat ( 1 ) huruf a UU RI No.35 Th 2009 Tentang Narkotika, Kepada.DA, IS, IB, FS dan EL diterapkan Pasal 112 ayat ( 1 ) Jo Pasal 127 ayat ( 1 ) huruf a.

Untuk Tersangka anak dibawah umur,  IAP berusia 17 Tahun 9 Bulan, ES berusia 16 tahun 11 Bulan, keduanya diberlakukan UU No.11 Tahun 2012. Tentang Sistem peradilan pidana anak dengan penanganan masa penangkapan 1x24 jam, sesuai pasal 30 UU SPPA dengan penahanan penyidik 7 hari dan diperpanjang JPU 8 hari.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Rohul guna proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. (fah)
Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 29 Apr 2026 17:02

    Secara Musyawarah dan Mufakat, Zulfadli Pimpin PWI Rohil

    BAGANSIAPIAPI - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rokan Hilir resmi menggelar Konferensi ke VIII pada Rabu (29/4) pagi di Bagansiapiapi.  Acara berlangsung di Aula Kantor Dinas Pe

  • Rabu, 29 Apr 2026 17:01

    Dibuka Sekretaris Dinas Kominfo Rohil, PWI Rokan Hilir Gelar Konferensi ke VIII

    Rokan Hilir - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rokan Hilir menggelar Konferensi ke VII, Rabu (29/4/2026) pagi. Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Dinas Kominfo Zuliandra itu dilaksa

  • Rabu, 29 Apr 2026 12:59

    Perjalanan KRL Dibatasi Sampai Stasiun Bekasi Pasca-Kecelakaan

    JAKARTA - Proses pemulihan jalur kereta di lintas Bekasiā€"Cikarang masih terus dilakukan usai terjadinya tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL yang terjadi pada Senin, 27 April 2026.

  • Rabu, 29 Apr 2026 12:57

    Korban Meninggal Kecelakaan Kereta di Bekasi Bertambah Jadi 16 Orang

    JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebutkan korban meninggal dunia akibat kecelakaan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek jarak jauh di Bekasi Timur bertambah menjadi 16 o

  • Rabu, 29 Apr 2026 12:38

    Penerima Bansos Gabung Kopdes Merah Putih Bebas Iuran

    JAKARTA - Penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako bergabung dalam Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Hal ini dilakukan setelah Kementerian Sosial (Ke

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.